Kekerasan Seksual di Pemalang, Kuasa Hukum: Ini Lex Specialis, Berharap Polres Segera Tangkap Pelaku

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, usai mendampingi korban. (Foto:Ag)

Kuasa hukum korban, usai mendampingi korban. (Foto:Ag)

PEMALANG || Portaljatengnews.com – Kasus tindak pidana kekerasan seksual diduga dilakukan oleh SG (55), seorang bos konveksi di Desa Glandang, Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, tengah ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan dari berbagai pihak setelah korban, MD (34) mengungkapkan telah mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali yang di lakukan oleh atasan di tempat kerjanya.

Kasus tersebut pertama kali terungkap melalui pengakuan suami korban, Uyung (46), saat di wawancara oleh awak media, Uyung mengungkapkan kekesalan terhadap lambatnya proses hukum meskipun laporan kasus ini telah disampaikan sejak Juni 2024. Uyung juga menyoroti bahwa meski SG sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024, SG masih berada di rumahnya dan belum ditindak lebih lanjut oleh pihak berwenang (Unit dari pihak kepolisian) yang menangani.

Penetapan Tersangka berdasarkan surat pemberitahuan pengembangan proses kasus tersebut, yang dikirimkan melalui POS kepada yang bersangkutan pada 18 Desember 2024 kemarin.

Kronologi Kejadian dan Pengakuan Korban

Baca Juga :  Kasus Oknum Polisi Janjikan Masuk Polri Tipu Korban Rp 900 Juta Akan Jalani Sidang Etik

Menurut keterangan Uyung, pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap istrinya, MD, yang bekerja sebagai karyawan di tempat konveksi SG. Kejadian pertama terjadi di kamar mandi tempat kerja, di mana SG diduga mencium dan memeluk korban, serta menyentuh bagian tubuhnya secara tidak senonoh. Kejadian kedua terjadi saat korban sedang mengambil air minum, di mana SG kembali melakukan pelecehan dengan memeluk korban dari belakang. Kejadian ketiga terjadi di meja mesin, di mana SG menarik korban hingga bajunya sobek dan kancing baju terlepas.

Korban selalu berusaha melawan dan berhasil menghindar dalam beberapa kejadian, namun perlakuan tersebut meninggalkan trauma mendalam yang akhirnya diungkapkan korban kepada suaminya, Uyung.

“Saya hanya ingin keadilan, bukti dan saksi pun ada,” beber Uyung.

Menurut Uyung, proses hukum terkesan lambat, meskipun laporan sudah disampaikan ke pihak kepolisian pada bulan Juni 2024, SG baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu.

Baca Juga :  Masyarakat Magelang Gelar Aksi Damai di Alun-alun, Dukung Penuh RUU TNI

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/71/X/2024/SPKT/POLRES PEMALANG/POLDA JAWA TENGAH yang diterima pada 17 Oktober 2024, penyidik Polres Pemalang akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama.

Lebih lanjut Uyung mengatakan, pada 22 Oktober 2024, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada dirinya (keluarga korban).

Polres Pemalang melalui IPTU Widodo selaku Kasi Humas, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp terkait kasus tersebut mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dalam penyelidikan.

“Penanganan kasus sudah dalam proses penyidikan,” jawab IPTU Widodo, Sabtu (11/1/2025) sore.

Sementara Febri, SH., MH., penasehat hukum (PH) korban yang juga selaku dewan pendiri sekaligus selaku dewan pembina LBH Palu Gada Nasional (PGN), usai mendatangi unit 1 Polres Pemalang, dalam keterangan pers nya mengatakan, bahwa kehadirannya untuk mempertanyakan lebih lanjut proses hukum yang dialami kliennya.

“Sebagai penasihat hukum. Saya mempertanyakan kepada pihak Polres Pemalang, sudah sampai sejauh mana proses hukum klien saya,” ungkapnya di depan gedung Reskrim Polres Pemalang, Senin (13/1/2025) siang.

Baca Juga :  Sesko TNI Gelar Shalat Gaib dan Doa Bersama untuk Anggota Polri yang gugur di Lampung

Menurut penasehat hukum korban, tersangka dapat dikenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya pasal 15 huruf d, Junto Pasal 6 huruf w, b dan c.

“SP2HP yang ketiga sudah di keluarkan, dan terduga pelaku pelecehan sudah ditetapkan oleh pihak penyidik Polres Pemalang. Tentu kami berharap tersangka untuk segera ditahan. Ini Lex Specialis, Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali merupakan istilah dalam bahasa latin untuk mengartikan asas-asas hukum yang mengandung arti bahwa aturan yang sifatnya khusus mengesampingkannya aturan itu yang sifatnya umum,” terang Febri.

Sebagai informasi, surat perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polres Pemalang yang pertama di terima korban pada, 16 November 2024, kemudian SP2HP yang kedua di terima korban pada, 18 Desember 2024 melalui pos, dan kemudian SP2HP yang ketiga di terima langsung oleh Penasehat Hukum korban pada, 13 Januari 2025.

Laporan: Agung

Berita Terkait

108 Bintara Remaja Polres Demak Ikuti Pembinaan Tradisi dan Pembaretan
Proyek Perluasan Gedung Uji KIR Dishub Grobogan Abaikan K3, Mandor Tidak Ada di Tempat
Gelar Kegiatan di Peterongan, Dosen Magister Hukum USM: Parkir Sembarangan Bisa Diproses Hukum
Sinergi Kodim Pati, DLH dan Pakar Mikroba Tangani Bau Sampah di TPA Sukoharjo
1.710 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Patuh di Demak
Hari Kelima TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Pati di Desa Sentul, Progres Betonisasi Capai 16 persen
Pemkab Pati dan Kodim 0718/Pati Dorong Pertanian Ramah Lingkungan Lewat Pemanfaatan Mikroba
Rambo 4294 Tatung Ramaikan Festival Budaya 620 Tahun Kedatangan Laksamana Cheng Ho di Semarang

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:09 WIB

108 Bintara Remaja Polres Demak Ikuti Pembinaan Tradisi dan Pembaretan

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:46 WIB

Proyek Perluasan Gedung Uji KIR Dishub Grobogan Abaikan K3, Mandor Tidak Ada di Tempat

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:34 WIB

Gelar Kegiatan di Peterongan, Dosen Magister Hukum USM: Parkir Sembarangan Bisa Diproses Hukum

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:29 WIB

Sinergi Kodim Pati, DLH dan Pakar Mikroba Tangani Bau Sampah di TPA Sukoharjo

Senin, 28 Juli 2025 - 16:42 WIB

1.710 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Patuh di Demak

Berita Terbaru

Polres Demak saat operasi patuh candi 2025.

Demak

1.710 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Patuh di Demak

Senin, 28 Jul 2025 - 16:42 WIB