Kekerasan Seksual di Pemalang, Kuasa Hukum: Ini Lex Specialis, Berharap Polres Segera Tangkap Pelaku

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, usai mendampingi korban. (Foto:Ag)

Kuasa hukum korban, usai mendampingi korban. (Foto:Ag)

PEMALANG || Portaljatengnews.com – Kasus tindak pidana kekerasan seksual diduga dilakukan oleh SG (55), seorang bos konveksi di Desa Glandang, Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, tengah ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan dari berbagai pihak setelah korban, MD (34) mengungkapkan telah mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali yang di lakukan oleh atasan di tempat kerjanya.

Kasus tersebut pertama kali terungkap melalui pengakuan suami korban, Uyung (46), saat di wawancara oleh awak media, Uyung mengungkapkan kekesalan terhadap lambatnya proses hukum meskipun laporan kasus ini telah disampaikan sejak Juni 2024. Uyung juga menyoroti bahwa meski SG sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024, SG masih berada di rumahnya dan belum ditindak lebih lanjut oleh pihak berwenang (Unit dari pihak kepolisian) yang menangani.

Penetapan Tersangka berdasarkan surat pemberitahuan pengembangan proses kasus tersebut, yang dikirimkan melalui POS kepada yang bersangkutan pada 18 Desember 2024 kemarin.

Kronologi Kejadian dan Pengakuan Korban

Baca Juga :  Akibat Jembatan Putus, Warga Sedayu Grobogan Mengeluh, Aktivitas Perekonomian Lumpuh

Menurut keterangan Uyung, pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap istrinya, MD, yang bekerja sebagai karyawan di tempat konveksi SG. Kejadian pertama terjadi di kamar mandi tempat kerja, di mana SG diduga mencium dan memeluk korban, serta menyentuh bagian tubuhnya secara tidak senonoh. Kejadian kedua terjadi saat korban sedang mengambil air minum, di mana SG kembali melakukan pelecehan dengan memeluk korban dari belakang. Kejadian ketiga terjadi di meja mesin, di mana SG menarik korban hingga bajunya sobek dan kancing baju terlepas.

Korban selalu berusaha melawan dan berhasil menghindar dalam beberapa kejadian, namun perlakuan tersebut meninggalkan trauma mendalam yang akhirnya diungkapkan korban kepada suaminya, Uyung.

“Saya hanya ingin keadilan, bukti dan saksi pun ada,” beber Uyung.

Menurut Uyung, proses hukum terkesan lambat, meskipun laporan sudah disampaikan ke pihak kepolisian pada bulan Juni 2024, SG baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu.

Baca Juga :  Kapolres Blora Pimpin Apel Gelar Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/71/X/2024/SPKT/POLRES PEMALANG/POLDA JAWA TENGAH yang diterima pada 17 Oktober 2024, penyidik Polres Pemalang akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama.

Lebih lanjut Uyung mengatakan, pada 22 Oktober 2024, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada dirinya (keluarga korban).

Polres Pemalang melalui IPTU Widodo selaku Kasi Humas, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp terkait kasus tersebut mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dalam penyelidikan.

“Penanganan kasus sudah dalam proses penyidikan,” jawab IPTU Widodo, Sabtu (11/1/2025) sore.

Sementara Febri, SH., MH., penasehat hukum (PH) korban yang juga selaku dewan pendiri sekaligus selaku dewan pembina LBH Palu Gada Nasional (PGN), usai mendatangi unit 1 Polres Pemalang, dalam keterangan pers nya mengatakan, bahwa kehadirannya untuk mempertanyakan lebih lanjut proses hukum yang dialami kliennya.

“Sebagai penasihat hukum. Saya mempertanyakan kepada pihak Polres Pemalang, sudah sampai sejauh mana proses hukum klien saya,” ungkapnya di depan gedung Reskrim Polres Pemalang, Senin (13/1/2025) siang.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Untidar Gelar Aksi Damai, Tuntut Dosen Prodi Agroteknologi Pertanian Dipecat

Menurut penasehat hukum korban, tersangka dapat dikenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya pasal 15 huruf d, Junto Pasal 6 huruf w, b dan c.

“SP2HP yang ketiga sudah di keluarkan, dan terduga pelaku pelecehan sudah ditetapkan oleh pihak penyidik Polres Pemalang. Tentu kami berharap tersangka untuk segera ditahan. Ini Lex Specialis, Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali merupakan istilah dalam bahasa latin untuk mengartikan asas-asas hukum yang mengandung arti bahwa aturan yang sifatnya khusus mengesampingkannya aturan itu yang sifatnya umum,” terang Febri.

Sebagai informasi, surat perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polres Pemalang yang pertama di terima korban pada, 16 November 2024, kemudian SP2HP yang kedua di terima korban pada, 18 Desember 2024 melalui pos, dan kemudian SP2HP yang ketiga di terima langsung oleh Penasehat Hukum korban pada, 13 Januari 2025.

Laporan: Agung

Berita Terkait

Pencarian 24 Jam di Sungai Gelis, Warga Kudus Ditemukan Tak Bernyawa
Berkah Ramadan, Polres Jepara Bagikan Takjil Setiap Hari Bersama Bhayangkari
Korban Pencurian Mobil Sampaikan Terima Kasih pada Polres Jepara
Perkuat Keamanan Libur Imlek, Perhutani KPH Semarang Tingkatkan Intensitas Patroli
Maling Gondol Mobil di Jepara, Kurang dari 24 Jam Diringkus Polisi
Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum
Kapolres Bersama Forkopimda Tinjau Tanggul Jebol, Ribuan Warga Demak Terdampak Banjir
Polisi di Jepara Laksanakan Patroli Pengamanan Perayaan Imlek 2026

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:01 WIB

Pencarian 24 Jam di Sungai Gelis, Warga Kudus Ditemukan Tak Bernyawa

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:49 WIB

Berkah Ramadan, Polres Jepara Bagikan Takjil Setiap Hari Bersama Bhayangkari

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:38 WIB

Korban Pencurian Mobil Sampaikan Terima Kasih pada Polres Jepara

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:16 WIB

Perkuat Keamanan Libur Imlek, Perhutani KPH Semarang Tingkatkan Intensitas Patroli

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:40 WIB

Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Gelar Pembinaan dan Kesamaptaan Polhut

Kamis, 19 Feb 2026 - 12:34 WIB