SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sejak tahun 1945, tanah di Jalan Muradi, Semarang Barat, telah digarap oleh Marien, pengelola tanah negara Ex Eigendom No. 1206, yang kemudian diteruskan secara turun-temurun oleh putrinya Syariah dan cucunya Setio Budi. Hingga akhirnya pada tahun 1998, secara resmi dilimpahkan kepada Surung Mangunsong melalui perjanjian pelimpahan garapan yang sah. Namun siapa sangka, satu lembar surat palsu oleh pihak lain telah mengubah seluruh jalan hidupnya selama puluhan tahun.
Awal Mula yang Menjadi Awal Duka
Setahun kemudian, pada tahun 1999, Kho Tiat Hiong muncul dengan SHGB No. 722 yang diterbitkan tahun 1996, lalu melaporkan Setio Budi dengan tuduhan penyerobotan tanah. Perkara berjalan hingga ke Mahkamah Agung, dan Setio Budi dinyatakan bebas murni. Namun di jalur perdata, keputusan berpihak kepada Kho Tiat Hiong hanya karena memegang sertifikat tersebut.
Tahun 2003 menjadi titik balik bagi Surung Mangunsong. Ia menelusuri asal-usul SHGB No. 722 di BPN Kota Semarang, dan menemukan fakta yang mengerikan, dasar penerbitan sertifikat tersebut adalah Surat Perjanjian Pelimpahan Ganti Rugi Garapan Tanah Negara tertanggal 8 Desember 1994, yang dibuat oleh Marien. Padahal, Marien telah meninggal dunia sejak tahun 1971.
Setio Budi pun melaporkan dugaan pemalsuan surat tersebut ke pihak kepolisian. Pada 28 September 2006, kebenaran terungkap, Kho Tiat Hiong terbukti bersalah menggunakan surat palsu dan divonis penjara 3 bulan. Namun kemenangan itu ternyata hanya di atas kertas.
Kebenaran yang Terhenti di Tengah Jalan
Keputusan pidana yang sudah inkrah ternyata tidak membuat sertifikat tersebut gugur. Pada tahun 2014, tanpa melampirkan putusan pengadilan yang telah memvonisnya bersalah, Kho Tiat Hiong justru berhasil memperpanjang SHGB No. 722. Ia membuat surat pernyataan yang menyatakan telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1962, padahal fakta dan putusan pengadilan mengatakan lain.
Berbagai jalur hukum telah Surung tempuh. Dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, ia berjuang sendirian mempertahankan tanah yang telah dikelolanya sejak puluhan tahun lalu. Meski berulang kali dinyatakan tidak bersalah, namun sertifikat yang lahir dari kejahatan tetap berdiri tegak.
SP3 yang Menambah Luka
Pada November 2025, Setio Budi kembali melaporkan dugaan penggunaan surat palsu tersebut ke Polda Jawa Tengah. Namun setelah hampir satu tahun menanti dengan sabar dan harap, pada September 2026 yang diterima bukanlah keputusan yang melegakan, melainkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3).
“Saya meyakini ada permainan. Kalau alasannya penyidik bukan merupakan peristiwa pidana, terus menggunakan surat palsu itu bukan pidana..? Lalu kejahatan ini dibenarkan penyidik? Aneh sekali penyidik itu. Memang kotor permainan hukum ini, untuk kebenaran semaunya saja,” tegas Surung Mangunsong.
Saat ditanyakan alasan pemberhentian kepada Kasubdit 2 sekaligus Kasubdit 3 Jatanras Polda Jateng, AKBP Johan, ia menyatakan perkara dihentikan karena dinilai tidak mengandung unsur pidana dan pelapor telah menerima SP2HP. Namun keterangan tersebut diragukan konsistensinya, mengingat penjelasan penyidik Kompol Eko Mahrudin mengenai siapa yang hadir dalam gelar perkara juga berbeda saat ditanyakan langsung oleh awak media.
Puluhan Tahun, Satu Harapan
Hingga hari ini, tanah seluas 1.100 meter persegi di Kavling 2382 itu belum kembali sepenuhnya ke tangan yang sah.
“Saya hanya minta keadilan. Biar siapapun yang melihat, tahu bahwa kami tidak pernah menyerobot tanah siapapun. Tanah ini kami rawat, kami jaga, sejak kami mendapatkannya dengan cara yang sah pada tahun 1998. Adakah terlalu berat untuk meminta agar kebenaran itu berdiri tegak?” ucapnya. Rabu (21/10/2026).
Kisah Surung Mangunsong adalah cerminan bahwa menegakkan kebenaran di negeri ini seringkali lebih berat daripada beban yang bisa dipikul satu orang. Namun ia tetap berdiri, tetap berharap, dan tidak pernah menyerah, karena ia yakin, kebenaran mungkin terlambat, namun seharusnya tidak pernah dibiarkan mati.
(Tim)






