Belum Kantongi Izin, Minyak Goreng ‘Emas Kita’ Sudah Beredar di Batang dan Pekalongan

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Johanes Krisnantoro Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, saat cek kemasan minyak goreng 'Emas Kita' di lokasi. (Dik.Ist)

Johanes Krisnantoro Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, saat cek kemasan minyak goreng 'Emas Kita' di lokasi. (Dik.Ist)

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Produk minyak goreng Merk ‘Emas Kita’ yang diproduksi di Sragen, ternyata belum mengantongi izin dari pihak berwenang.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, Johanes Krisnantoro, pada Sabtu (1/2/2025) usai pihaknya melakukan investigasi bersama awak media di lapangan.

Menurut Kris, panggilan akrab Johanes Krisnantoro, bahwa pemilik pabrik minyak goreng ‘Emas Kita’, bernama Ari Widodo saat dikonfirmasi seputar izin usaha industri mengaku belum ada.

Baca Juga :  Kakak Beradik Bos Sritex Terjerat Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun, Hotman Paris Pasang Badan

“Izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Standari Nasional Indonesia (SNI), izin halal dan izin edarnya diklaim baru dalam proses pengurusan. Jadi kan menyalahi peraturan,” kata Kris.

Kendati belum mengantongi izin resmi dari pemerintah, kata Kris, pabrik tersebut sudah mengedarkan produksinya ke sejumlah wilayah di Indonesia. Kondisi ini dikuatkan dengan penemuan BPOM terhadap minyak goreng Emas Kita saat razia di pasar wilayah Batang, Pekalongan dan sekitarnya.

Di hadapan Kris dan awak media, Ari mengaku peredaran minyak goreng tersebut atas seijin LSPRo, lembaga pengurusan sertifikasi BPOM, serta juga telah berkoordinasi dengan anggota Krimsus Polda Jateng yang berinisial BL dan YL.

Baca Juga :  Tempat Wisata Dusun Semilir Bawen, Diminta Perhatikan Ekosistem Kawasan Hutan

Sebelumnya, pabrik minyak goreng milik Ari sekitar bulan Agustus 2024, pernah didatangi anggota Krimsus Polda Jateng. Pada saat diberi teguran polisi, Ari lantas menutup usahanya.

Namun, sambung Kris, selepas berkoordinasi dengan anggota Krimsus Polda yang berinisial BL dan YL, Ari kembali membuka usahanya, meski izin usaha belum juga dikantonginya.

Baca Juga :  Korban Pengeroyokan di Tempat Karaoke Bandungan Semarang Lapor Polisi

Kris menuturkan banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait produksi minyak goreng tak berizin, masyarakat curiga terhadap kualitas produk minyak goreng ‘Emas Kita’ lantaran ukuran/isinya tidak sesuai dengan keterangan yang dicantumkan pada kemasannya.

“Saat kami cek ke BPOM, ternyata ukurannya tidak sesuai dengan kemasan yang dicantumkan. Parahnya lagi, minyak goreng merk ‘Emas Kita’ ternyata masih belum mengantongi izin dari instansi yang berwenang,” ujar Kris. ***

Laporan: Samsul

Berita Terkait

Jalan Licin di Kalialang Makan Korban: Seorang Anak Harus Jalani Operasi Akibat Tergelincir Lumpur Galian C
Polda Jateng Hadirkan Chatbot ‘Si Polan’, Layanan Digital Permudah Akses Informasi Publik Selama Mudik 2026
Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Program MBG Perlu Evaluasi Ulang, IWOI Jateng Minta Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar
Dugaan Perundungan Massal di Undip, Korban Alami Luka Serius
Perhutani KPH Semarang dan PT SGN Lakukan Pengecekan Lapangan Lokasi Tanaman Tebu di Bringin dan Kedungjati
PT Praba Mas Hill Perbaiki Jalan Candi Penataran Raya hingga Untung Suropati
Tim Kemenhan Tinjau Lahan Yon TP Pertanian di Kawasan Perhutani KPH Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:50 WIB

Jalan Licin di Kalialang Makan Korban: Seorang Anak Harus Jalani Operasi Akibat Tergelincir Lumpur Galian C

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:18 WIB

Polda Jateng Hadirkan Chatbot ‘Si Polan’, Layanan Digital Permudah Akses Informasi Publik Selama Mudik 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:09 WIB

Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:35 WIB

Program MBG Perlu Evaluasi Ulang, IWOI Jateng Minta Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:28 WIB

Dugaan Perundungan Massal di Undip, Korban Alami Luka Serius

Berita Terbaru