Penanganan Dugaan Korupsi PAM Desa Sogo di Kejari Blora Semakin Jelas, Siapa Pelakunya ?

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: para saksi saat berpose dengan Sekdes Sogo. (Dok. Ist)

Foto: para saksi saat berpose dengan Sekdes Sogo. (Dok. Ist)

BLORA || Portaljatengnews.com – Laporan dugaan korupsi Pengelolaan Air Minum (PAM) Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, tahun 2009 hingga 2024, semakin jelas siapa pelakunya.

Anggaran program Pamsimas eks PNPM mandiri pedesaan yang bersumber dari keuangan negara itu, diduga pengelolaannya terindikasi ada penyimpangan.

Setelah berkas laporan di Kejari Blora dinaikan ke Pidsus, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Blora mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor: Print – 49/M.3.28/Fd.1/01/2025 tanggal 21 Januari 2025. Disini babak baru dimulai.

Baca Juga :  HGN 2024: Pemerintah Pusat Komitmen Dukung Guru Melalui Berbagai Program

Kemudian pada Kamis (30/1/2025) lalu Kejaksaan Negeri Blora memanggil Sukirno, Sekretaris Desa Sogo, untuk dimintai keterangannya perihal laporannya.

Selanjutnya pada Rabu (5/2/2025) Kejari Blora memanggil 5 orang saksi untuk diperiksa. Mereka diperiksa oleh tim Pidana khusus (Pidsus) Kejari Blora dalam kapasitasnya sebagai saksi, setelah sebelumnya laporan tersebut ditangani seksi intelijen Kejari Blora.

Baca Juga :  Awal Tahun 2025, Polres Blora Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

Adapun 5 orang saksi yang diperiksa oleh tim pidsus antara lain, Didik Prastowo (mantan Sekdes Sogo), Praptono (Ketua BPD), Lilik Haryono ( Ketua BPD), Agus Widodo ( pengurus upk/BKAD), dan Nuryadi (mantan anggota BPD).

Baca Juga :  Suasana Pagi Kelima Ramadhan Di Jalan Randublatung-Jati Blora, Jalanan Ramai Lancar

Berdasarkan informasi yang didapat, usai diperiksanya para saksi itu, semakin jelas dan mengerucut siapa pelaku dugaan korupsi PAM Desa Sogo tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui whatsapp, pada Kamis (6/2/2025) perihal kasus tersebut, pihak kejaksaan menyarankan agar datang ke kantor Kejaksaan Negeri Blora.

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

Seorang Nenek Ditemukan Meninggal di Kamarnya, Polisi Dalami Penyebabnya
Dipusatkan di Blora, Menteri Desa PDTT Luncurkan Program GeMAR untuk Petani Jagung
Kejari Blora Kembali Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PAM Desa Sogo
TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Blora Resmi Dibuka
Dianggarkan Rp 22 Miliar, Jalan Cepu-Randublatung Blora Segera Diperbaiki
Kebakaran Kandang Ayam di Randublatung Blora, Kerugian Capai Rp 800 Juta
Polres Blora Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Ngawen
Kebakaran 3 Rumah di Tunjungan Blora, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta 

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 08:43 WIB

Seorang Nenek Ditemukan Meninggal di Kamarnya, Polisi Dalami Penyebabnya

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:59 WIB

Dipusatkan di Blora, Menteri Desa PDTT Luncurkan Program GeMAR untuk Petani Jagung

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:22 WIB

Kejari Blora Kembali Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PAM Desa Sogo

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:48 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Blora Resmi Dibuka

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:06 WIB

Dianggarkan Rp 22 Miliar, Jalan Cepu-Randublatung Blora Segera Diperbaiki

Berita Terbaru

Polres Demak saat operasi patuh candi 2025.

Demak

1.710 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Patuh di Demak

Senin, 28 Jul 2025 - 16:42 WIB