Terbukti Melanggar, KANNI Kota Semarang Minta APH Proses Pemilik Pabrik Minyak Goreng ‘M.Kita’

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, Johanes Krisnantoro. (Dok.Ist)

Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, Johanes Krisnantoro. (Dok.Ist)

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, Johanes Krisnantoro meminta aparat penegak hukum dan dinas perdagangan agar menindak tegas pemilik pabrik minyak goreng merk M.Kita yang telah terbukti melanggar peraturan.

“S, pemilik pabrik minyak goreng M.Kita, dengan sengaja telah mengedarkan produksi tanpa mengantongi izin dari BPOM. Parahnya, ukuran atau isi dari botol kemasan M.Kita tidak sesuai dengan ukuran yang dicantumkan pada lebel kemasannya,” kata Johanes Krisnantoro, di Semarang, Selasa (4/2/2025).

Menurut Krisnantoro, S telah melakukan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 6 Tahun 1999 dan dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdaganga No. 31 Tahun 2011 tentang Barang dalam Kemasan.

“Selain dugaan telah melanggar UUPK No.6 tahun 1999 dan peraturan menteri perdagangan No 31 tahun 2011, S juga dibisa dikenakan atas tindak pidana penipuan, karena dia telah terbukti memalsukan isi/takaran minyak goreng M.Kita tidak sesuai lebelnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Pasar Tradisional untuk Pedagang dan Masyarakat

Kris, panggilan akrab Johanes Krisnantoro, juga meminta instansi yang berwenang agar menarik seluruh peredaran minyak goren yang telah beredar di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, penegak hukum harus menutup pabrik S yang nyata-nyata memproduksi barang ilegal.

Pegiat masalah hukum ini mengimbau masyarakat pengguna minyak goreng (migor), khususny di wilayah Jawa Tengah, agar tidak mudah tergiur dengan produk dengan harga murah.

“Masyarakat, khusus para konsumen minyak goreng, jangan tertipu dengan harga murah. Masyarakat harus teliti juga melihat ukurannya. Apakah ukuran/volume minyak goreng sudah sesuai dengan label yang dicantumkan atau tidak. Kalau tidak sesuai, ya itu penipuan,” kata Johanes Krisnantoro, di Semarang, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga :  Sekolah Antikorupsi Ala Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Minta Kades Efektifkan 3 Pilar
Bukti pengujian minyak goreng oleh UPT Metrologi legal Disdagperin Kabupaten Boyolali.

Selain melihat ukuran minyak, biasanya dalam ukuran mililiter (ml), lanjut Krisnantoro, para konsumen juga melihat izin usaha yang tertera dalam produk tersebut. Apabila tidak mencantumkan nomor surat izin dari intansi berwenang, dikhawatirkan produksi minyak goreng tersebut diragukan kehalalannya maupun kualitas produknya.

Seperti diketahui, KANNI Polri Kota Semarang bersama tim lembaga KANNI bersama petugas dari metrologi legal kabupaten Boyolali, Kamis, 30 Januari 2025, menemukan produksi minyak goreng dengan merk M. Kita didapati ilegal atau tanpa izin dari BPOM dan ukuran/isinya tidak sesuai dengan lebel yang dicantumkan pada kemasan botolnya.

Investigasi terhadap peredaran minyak goreng ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dimana para konsumen banyak dirugikan lantaran volume minyak goreng M.Kita tidak sesuai ukuran yang dicantumkan pada lebel kemasannya.***

Editor : Heri

Berita Terkait

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng
Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang
Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan
Dua Bocah Tewas di Proyek Miliaran, Pengamanan Bendungan BKB Semarang Dipertanyakan
Lindu Aji Dibawah Kepemimpinan Erik Agus Susanto Dinilai Bakal Makin Berkembang
Hutang Rp250 Juta, Rumah Rp1,5 Miliar Terancam Disita, John L Situmorang: Ini Perampokan Berkedok Hukum
Polrestabes Semarang Tetapkan AW Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah, BPR Arto Moro Disorot

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Uang Sudah Ditransfer Hampir Rp 40 Juta, Kendaraan Tak Tiba, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Serah Terima Pataka Maneka Tunggal Dharma Jadi Simbol Pergantian Kapolda Jateng dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kepada Irjen Pol Roy Hardi Siahaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Dua Bocah Tewas di Proyek Miliaran, Pengamanan Bendungan BKB Semarang Dipertanyakan

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB