Terbukti Melanggar, KANNI Kota Semarang Minta APH Proses Pemilik Pabrik Minyak Goreng ‘M.Kita’

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, Johanes Krisnantoro. (Dok.Ist)

Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, Johanes Krisnantoro. (Dok.Ist)

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, Johanes Krisnantoro meminta aparat penegak hukum dan dinas perdagangan agar menindak tegas pemilik pabrik minyak goreng merk M.Kita yang telah terbukti melanggar peraturan.

“S, pemilik pabrik minyak goreng M.Kita, dengan sengaja telah mengedarkan produksi tanpa mengantongi izin dari BPOM. Parahnya, ukuran atau isi dari botol kemasan M.Kita tidak sesuai dengan ukuran yang dicantumkan pada lebel kemasannya,” kata Johanes Krisnantoro, di Semarang, Selasa (4/2/2025).

Menurut Krisnantoro, S telah melakukan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 6 Tahun 1999 dan dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdaganga No. 31 Tahun 2011 tentang Barang dalam Kemasan.

Baca Juga :  Lestarikan Lingkungan, Perhutani KPH Semarang Ajak Pramuka Tanam Pohon

“Selain dugaan telah melanggar UUPK No.6 tahun 1999 dan peraturan menteri perdagangan No 31 tahun 2011, S juga dibisa dikenakan atas tindak pidana penipuan, karena dia telah terbukti memalsukan isi/takaran minyak goreng M.Kita tidak sesuai lebelnya,” ujarnya.

Kris, panggilan akrab Johanes Krisnantoro, juga meminta instansi yang berwenang agar menarik seluruh peredaran minyak goren yang telah beredar di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, penegak hukum harus menutup pabrik S yang nyata-nyata memproduksi barang ilegal.

Pegiat masalah hukum ini mengimbau masyarakat pengguna minyak goreng (migor), khususny di wilayah Jawa Tengah, agar tidak mudah tergiur dengan produk dengan harga murah.

Baca Juga :  Polisi tetapkan 6 orang kelompok anarko sebagai tersangka dalam aksi mayday rusuh di Semarang

“Masyarakat, khusus para konsumen minyak goreng, jangan tertipu dengan harga murah. Masyarakat harus teliti juga melihat ukurannya. Apakah ukuran/volume minyak goreng sudah sesuai dengan label yang dicantumkan atau tidak. Kalau tidak sesuai, ya itu penipuan,” kata Johanes Krisnantoro, di Semarang, Selasa (4/2/2025).

Bukti pengujian minyak goreng oleh UPT Metrologi legal Disdagperin Kabupaten Boyolali.

Selain melihat ukuran minyak, biasanya dalam ukuran mililiter (ml), lanjut Krisnantoro, para konsumen juga melihat izin usaha yang tertera dalam produk tersebut. Apabila tidak mencantumkan nomor surat izin dari intansi berwenang, dikhawatirkan produksi minyak goreng tersebut diragukan kehalalannya maupun kualitas produknya.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jateng Lakukan Pengecekan Sejumlah Dermaga, Antisipasi Laka Laut

Seperti diketahui, KANNI Polri Kota Semarang bersama tim lembaga KANNI bersama petugas dari metrologi legal kabupaten Boyolali, Kamis, 30 Januari 2025, menemukan produksi minyak goreng dengan merk M. Kita didapati ilegal atau tanpa izin dari BPOM dan ukuran/isinya tidak sesuai dengan lebel yang dicantumkan pada kemasan botolnya.

Investigasi terhadap peredaran minyak goreng ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dimana para konsumen banyak dirugikan lantaran volume minyak goreng M.Kita tidak sesuai ukuran yang dicantumkan pada lebel kemasannya.***

Editor : Heri

Berita Terkait

Diperiksa Hakim Tipikor Gus Yasid mengaku Terima Uang Rp 20 Miliar
Usut TPPU BUMD Cilacap Rp 237 Miliar, Pengadilan Tipikor Semarang Periksa Gus Yasid Sebagai Saksi
Usai Ganti Kehilangan, Budi Minta Polsek Semarang Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Peterongan
Diduga Korupsi Rp 2,2 Miliar, Oknum Mantri Bank BRI di Kota Semarang Ditahan.
Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan TJSL untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan TK Tunas Rimba
Perhutani KPH Semarang Gelar Sosialisasi Hasil ESRA Pengunaan Pestisida Kimia di Kawasan Hutan
Korban Pengeroyokan di Tempat Karaoke Bandungan Semarang Lapor Polisi
Lestarikan Lingkungan, Perhutani KPH Semarang Ajak Pramuka Tanam Pohon

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 11:57 WIB

Diperiksa Hakim Tipikor Gus Yasid mengaku Terima Uang Rp 20 Miliar

Senin, 17 November 2025 - 19:05 WIB

Usut TPPU BUMD Cilacap Rp 237 Miliar, Pengadilan Tipikor Semarang Periksa Gus Yasid Sebagai Saksi

Minggu, 16 November 2025 - 13:59 WIB

Usai Ganti Kehilangan, Budi Minta Polsek Semarang Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Peterongan

Kamis, 13 November 2025 - 11:55 WIB

Diduga Korupsi Rp 2,2 Miliar, Oknum Mantri Bank BRI di Kota Semarang Ditahan.

Rabu, 12 November 2025 - 16:02 WIB

Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan TJSL untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan TK Tunas Rimba

Berita Terbaru