Korban Pengeroyokan di Tempat Karaoke Bandungan Semarang Lapor Polisi

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sebuah insiden dugaan pengeroyokan terjadi di sebuah tempat karaoke Paradise, Bandungan, Semarang, pada Sabtu (1/11/2025) pagi, pukul 05.30 WIB.

Korban, seorang pria berinisial T warga Temanggung, melapor ke Polda Jateng, bahwa ia menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di tempat karaoke yang diduga dilakukan oleh para pekerja kafe.

Menurut keterangan korban, ia bersama kedua rekannya kembali ke tempat karaoke untuk mencari tasnya yang hilang.

Baca Juga :  Tasyukuran Diklatsus Satgas Provos PP MPC Kota Semarang Berlangsung Khidmat

Menurut sumber, kejadiannya begitu cepat. Saat korban kembali mendatangi tempat karaoke dan menanyakan hal tersebut, tiba-tiba terjadi pengeroyokan.

Usai dilakukan visum di RS Bhayangkara, Semarang, kemudian korban pada Senin (3/11/2025) didampingi LPK RI DPD Jawa Tengah mendatangi Polda Jateng, untuk melaporkan secara resmi terkait kasus dugaan pengeroyokan.

Korban berharap polisi dapat menindaklanjuti laporannya, dan para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pelantikan Dewan Saka Wanabakti Oleh Perhutani Semarang Diisi Kegiatan Sosial di Panti Asuhan 

Peristiwa dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan luka dan kerusakan barang milik korban ini berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana, diantaranya: Pasal 170 KUHP: Tentang Pengeroyokan, yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, kemudian Pasal 351 KUHP Ayat (1) & (2): Tentang Penganiayaan, jika kekerasan mengakibatkan luka-luka, serta Pasal 406 KUHP: Tentang Perusakan Barang, terkait perusakan kunci kontak mobil korban.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan
Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses
18 Paket Sabu Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Kedua dengan 33 Paket
Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WIB

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Kamis, 3 September 2026 - 10:42 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Selasa, 1 September 2026 - 16:22 WIB

Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses

Berita Terbaru