Belum Sempat Jual Hasil Curian, Pelaku Curanmor di Pati Diciduk Polisi

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Tlogowungu, saat menangkap pelaku curanmor. (Dok. Ist)

Unit Reskrim Polsek Tlogowungu, saat menangkap pelaku curanmor. (Dok. Ist)

PATI || Portaljatengnews.com – Unit Reskrim Polsek Tlogowungu, pada Rabu (05/02/2025) berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor milik Zaini Mubarok (29) Warga Perumahan Kusuma Asri 6, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Waktu kejadian pada Selasa, 04/02/2025 diketahui pukul 06.00 WIB, sepeda motor merk Honda Revo hilang saat diparkir di teras rumah. “Saat saya bangun tidur hendak pergi ke pasar, mendapati motor saya sudah hilang” ujar Zaini.

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Kodim Pati Capai 67 Persen Betonisasi Jalan, Penyuluhan Non Fisik Tuntas 100 Persen

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengungkapkan unit Reskrim Polsek Tlogowungu telah menangkap pelaku seorang lelaki berinisial MDS (38) warga Tlogowungu, Pati.

AKP Mujahid menjelaskan korban lapor ke Polsek Tlogowungu pada Rabu 05/02/2025 pukul 13.00 WIB, kemudian petugas unit reskrim Polsek Tlogowungu melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil penyelidikan, di hari itu juga pukul 20.00 WIB sebelum diperjualbelikan sepeda motor hasil curian berhasil diamankan beserta pelaku. “Jadi hanya berselang tujuh jam, pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan di Alfamart Margorejo Pati. Untuk penanganan kasus lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Satreskrim Polresta Pati” jelasnya.

Baca Juga :  Dandim Pati Pimpin Langsung Tradisi Purna Tugas Anggota Kodim 0718/Pati

“Modus operandi pelaku masuk pekarangan rumah, merusak paksa rumah kunci motor dengan kunci palsu ”, ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Kodim 0718/Pati Menggelar Acara Tradisi Lepas Sambut Pejabat Dandim

Kapolsek menambahkan atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Agar apabila parkir kendaraan menggunakan kunci ganda, parkir ditempat yang aman dan jangan menyimpan surat surat berharga didalam kendaraan, apabila terjadi hal – hal yang mencurigakan yang dapat menggangu kamtibmas agar segera melaporkan atau menginformasikan kepada kantor Polisi terdekat, Tutupnya.

Laporan: Budi

Berita Terkait

Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh
Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati
Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT
Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK
KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polres Kudus
Pabrik Tas di Pati Diduga Ilegal, Adv Bagas Pamenang: Warga Resah, 90 Persen Pekerja Diduga WNA
Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa 21/ Trangkil   Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:55 WIB

Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:02 WIB

Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:41 WIB

Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:58 WIB

KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati

Berita Terbaru