Pria Asal Surabaya Diamankan Polres Grobogan Atas Dugaan Penipuan Online

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku saat diamankan petugas Polres Grobogan di kediamannya.

Foto: Pelaku saat diamankan petugas Polres Grobogan di kediamannya.

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – MKB (28) seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Grobogan atas dugaan penipuan online.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto, dalam keterangannya mengatakan, hal itu berawal dari laporan korban bernama Kunti Mufida, warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, yang menerima chat whatsapp dari pelaku yang mengaku bernama Oki.

“Bahwa pelaku mengaku teman lamanya dan beralibi jika pelaku mau mentransfer uang kepada adik temannya yang lagi membutuhkan namun rekeningnya bermasalah,” terangnya Sabtu (15/2/2025).

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri itu menyampaikan bahwa ia membutuhkan nomor rekening untuk dititipi sejumlah uang yang dibutuhkan teman adiknya tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Satu Kepala Cabang Sudah Ditetapkan Tersangka

Untuk meyakinkan korban, pelaku pun mengirimkan bukti transfer palsu hasil editan sebesar Rp 9,45 juta. Bahwa uang tersebut akan masuk ke nomor rekening dana miliknya dalam jangka waktu 4 hingga 5 jam.

Beberapa saat kemudian, korban kembali dihubungi oleh sebuah nomor ponsel baru yang mengaku bernama Adi dan bermaksud meminta uang yang telah di transfer pelaku ke rekening korban.

Lantaran uang tersebut belum masuk, pelaku yang juga menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp meminta korban untuk mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu.

“Korban yang masih percaya kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta ke nomer yang dikirimkan pelaku penipuan”, lanjut Danang.

Namun setelah ditunggu hingga 5 jam, uang dari pelaku belum juga masuk ke rekening korban. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi.

Baca Juga :  Perhutani BKPH Kragilan KPH Gundih Gelar Baksos Santunan Anak Yatim Piatu

Korban yang mulai curiga akhirnya menghubungi nomor lama milik Oki, dan ternyata Oki membantah pernah mengirim pesan. Sadar dirinya menjadi korban penipuan, dirinya kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Grobogan.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polres Grobogan, kemudian petugas menangkap pelaku di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.

”Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara”, pungkas AKP Danang Esanto.

Editor : Heri

Berita Terkait

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize
Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama
Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu
Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers

Berita Terbaru