Prof. Pujiono Soroti RKUHAP Nasional Dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Dr. Pujiono, SH, M.Hum, usai seminarNasional RKUHAP dengan tema RKUHAP Dalam Persepektif Keadilan Proses Pidana, yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, pada 12 Februari 2025. (Dok)

Foto: Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Dr. Pujiono, SH, M.Hum, usai seminarNasional RKUHAP dengan tema RKUHAP Dalam Persepektif Keadilan Proses Pidana, yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, pada 12 Februari 2025. (Dok)

MALANG || Portaljatengnews.com – Menjawab tantangan nyata dalam penegakan hukum di Indonesia, Prof. Dr. Pujiono, SH, M.Hum menegaskan dukungan terhadap penguatan peran kejaksaan yang diwacanakan dalam Rancangan KUHAP.

Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Dr. Pujiono, SH, M.Hum dalam Seminar Nasional RKUHAP dengan tema RKUHAP Dalam Persepektif Keadilan Proses Pidana, yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, pada 12 Februari 2025.

Baca Juga :  LSM Hajar Indonesia Ajukan Uji Materi Peraturan Menteri ATR/BPN No 2 Tahun 2025

Ia pun menyoroti pentingnya pembaharuan KUHAP seiring dengan diberlakukannya KUHP Nasional. Ia menekankan bahwa sistem hukum pidana harus menjamin keadilan, bukan hanya kepastian hukum.

“Dalam Pasal 53 KUHP, jika terjadi pertentangan antara kepastian dan keadilan, maka keadilan harus diutamakan. Jadi diperlukan reformulasi terkait putusan bebas, lepas, dan pemidanaan, serta transparansi dalam proses peradilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Crew 8 Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Lebih lanjut Prof Pujiono memaparkan penguatan peran Kejaksaan yang diwacanakan dalam RKUHAP, antara lain peran fase penyidikan sebagai langkah preventif terhadap praktik-praktik yang menciderai keadilan.

Menurutnya, dengan peran yang lebih kuat, kejaksaan diharapkan akan mampu pula meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan fungsi maupun tugasnya sebagai lembaga penegak hukum.

Baca Juga :  Kapolri Bakal Tindaklanjuti Insiden Ajudannya Terhadap Wartawan di Semarang

Adapun cara untuk menguatkan peran kejaksaan, dalam kaitannya dengan fungsinya, antara lain yaitu, menguatkan pengawasan terhadap proses dan penegakan hukum sejak dimulainya penyidikan.

“Untuk itu perlu kiranya rumusan diperluasnya peran kejaksaan dalam RKUHAP. Dengan adanya inovasi mengenai peran kejaksaan dalam RKUHAP, diharapkan bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
Kapolres Blora Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo, Sukses Kawal Produksi Jagung Nasional
Era Baru Hukum Pidana Indonesia Dimulai: KUHP 2023 Siap Menggebrak! 
Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri
Mabes Polri Imbau Seluruh Jajaran Mulai Tingkat Polda Hingga Polsek: Lindungi Jurnalis Saat Bertugas
193 Triliun Raib, Ketum IWOI: Ini Bukan Kelalaian, Ini Kejahatan Negara!
Paiman Resmi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong
Polri Tegaskan: Ijazah Bapak Ir H Joko Widodo Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:52 WIB

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Kamis, 8 Januari 2026 - 06:20 WIB

Kapolres Blora Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo, Sukses Kawal Produksi Jagung Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 07:34 WIB

Era Baru Hukum Pidana Indonesia Dimulai: KUHP 2023 Siap Menggebrak! 

Senin, 22 September 2025 - 21:33 WIB

Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:13 WIB

Mabes Polri Imbau Seluruh Jajaran Mulai Tingkat Polda Hingga Polsek: Lindungi Jurnalis Saat Bertugas

Berita Terbaru

Boyolali

Polda Jateng Ungkap Kasus Mi Basah Berformalin di Boyolali

Rabu, 11 Mar 2026 - 19:28 WIB