Ini Kata Kasat Reskrim Demak Soal Perang Sarung: Meskipun Pelaku Anak-anak, Dapat Diproses Hukum

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sartreskrim Polres Demak saat ungkap aksi perang sarung di jalan sawah.

Foto: Sartreskrim Polres Demak saat ungkap aksi perang sarung di jalan sawah.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Polres Demak berhasil mencegah terjadinya perang sarung di Jalan Sawah, Desa Tempuran, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Minggu dini hari (2/3/2025).

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui PLH Kabag Ops Polres Demak, Kompol Supardiono, mengatakan bahwa personel yang sedang melakukan patroli rutin menerima informasi adanya rencana tawuran.

“Setelah dilakukan pengecekan, informasi tersebut terbukti benar. Sebanyak delapan orang anak-anak berhasil diamankan, yang hendak melakukan tawuran menggunakan sarung yang diisi batu dan per sebagai senjata, kata Supardiyono saat di Polres Demak, Minggu (2/03/2025).

Supardiono menjelaskan kronologi kejadian. Tawuran tersebut direncanakan melalui pesan WhatsApp antara dua kelompok. Kelompok pertama yang berjumlah 12 orang, telah datang lebih dulu ke lokasi yang telah disepakati, dengan membawa sarung berisi batu. Kelompok kedua datang dengan jumlah yang lebih banyak dan membawa senjata serupa.

Baca Juga :  Polres Demak Bagikan Takjil dan Imbau Tertib Berlalu Lintas

“Namun, kedatangan patroli Polres Demak berhasil mencegah terjadinya bentrokan. Delapan orang berhasil diamankan, sementara yang lainnya berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Para pelaku, beserta barang bukti berupa sarung berisi batu, diamankan ke Polres Demak. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, serta dibuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, mereka kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni menambahkan bahwa meskipun para pelaku masih anak-anak, jika telah terbukti melakukan tindak pidana, maka tetap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Satu Kepala Cabang Sudah Ditetapkan Tersangka

“Sebagai contoh, jika dalam tawuran tersebut ada korban luka, maka proses hukum tetap akan berjalan meskipun pelaku dan korbannya masih di bawah umur, tambahnya.

Kuseni juga mengimbau agar para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.

“Kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi keberadaan dan kegiatan anak-anak mereka, terutama ketika malam hari. Pastikan anak dalam kondisi aman dan tidak terlibat dalam aktivitas yang berisiko. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, baik anak maupun orang tua akan turut menanggung akibatnya,” Pungkasnya.**

Editor : Heri

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga Karangrejo Wonosalam Demak
Kapolres Serahkan Hadiah Kapolres Cup, Dua Juara Siap Berlaga di Tingkat Jateng
Ratusan Gamer Ikuti Kapolres Demak Cup Mobile Legends Season 2
Kedok Jualan Es Teh, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Demak
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Ajak Lintas Instansi Donorkan Darah
AKBP Samel : Kapolres Demak Cup Wadah Generasi Muda Berkarya dan Berprestasi di Dunia Digital
Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Ditangkap Polisi
Mitigasi Pelanggaran Sejak Dini, Bidpropam Polda Jateng Gelar Gaktiplin di Demak
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:43 WIB

Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga Karangrejo Wonosalam Demak

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:21 WIB

Kapolres Serahkan Hadiah Kapolres Cup, Dua Juara Siap Berlaga di Tingkat Jateng

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:10 WIB

Ratusan Gamer Ikuti Kapolres Demak Cup Mobile Legends Season 2

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:57 WIB

Kedok Jualan Es Teh, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Demak

Senin, 15 Juni 2026 - 18:16 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Ajak Lintas Instansi Donorkan Darah

Berita Terbaru