Curi Mobil Dengan Duplikat Kunci, Seorang Warga Ditangkap Polres Demak

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus pencurian mobil dengan menduplikat kunci.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus pencurian mobil dengan menduplikat kunci.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, menangkap Sahal Mahfud (26), warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, pelaku pencurian kendaraan mobil milik Muslikin (47), dengan modus menduplikasi kunci.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengungkapkan bahwa pelaku merupakan saudara korban sehingga dengan mudah mengelabuhi karena hubungan kedekatan.

“Pada tanggal 8 Maret 2025 tersangka meminjam mobil untuk mengantar orangtuanya ke Semarang. Karena ingin memiliki mobil itu, pelaku menduplikasi kunci mobil sebelum mengembalikan barang tersebut kepada korban,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (28/4/2025).

Baca Juga :  Geledah Rumah Pelaku Kejahatan Seksual di Jepara, Polisi Temukan HP Berisi Video Puluhan Korban Dibawah Umur

Lanjut Kapolres, pelaku kemudian mengikuti korban saat keluar membawa mobil pada Jum’at (28/3) pukul 23.00 WIB untuk melaksanakan sholat malam di Masjid Agung Demak dengan mengendarai sepeda motor.

“Setelah melihat mobil ditinggal korban di depan Kejaksaan Negeri Demak, kemudian pelaku mengambil mobil tersebut menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan sebelumnya,” ungkapnya.

Lalu pelaku membawa kabur mobil milik korban dan menyembunyikan sementara di Terminal Demak, setelah itu pelaku kembali ke Alun-alun Simpang Enam Demak untuk mengambil sepeda motor. Korban kebingungan saat menemui mobil tidak ada di parkiran, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Demak.

Baca Juga :  Meli minta keadilan pada Presiden Prabowo Dugaan Kasus Kredit Fiktif yang Menjeratnya

Selanjutnya Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Demak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

“Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP diancam dengan hukuman paling lama 7 Tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  Viral Video Perkelahian Libatkan Remaja Diduga Bawa Senpi, Begini Penjelasan Polres Blora

Sementara itu, Muslikin, korban atas tindak pidana tersebut mengatakan bahwa pelaku merupakan tetangga dan juga masih ada hubungan saudara sehingga tidak ada rasa curiga terhadapnya.

Atas tertangkapnya pelaku dan dikembalikan mobil kepadanya, korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Demak.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada jajaran Polres Demak yang telah sigap dan cepat dalam menangani kasus ini sehingga mobil kembali kepada saya tanpa di pungut biaya,” ungkapnya.(Ttg)

Berita Terkait

Tongkat Komando Berganti, Polres Demak Perkuat Sinergi dengan Ulama
Perumahan Bersubsidi Griya Arkana Diresmikan, 55 Unit Siap Huni
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Demak Gelar Panen Raya Jagung Kuartal I 2026
Operasi Lilin Candi 2025 Berjalan Aman, Polres Demak Apresiasi Peran Personel dan Masyarakat
Akhir Libur Nataru, Polres Demak Siaga di Tempat Wisata dan Pantura
Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Mranggen, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan
Amankan Pergantian Tahun, Polres Demak Fokus Kawasan Wisata dan Pusat Keramaian
Kapolres Demak Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 98 Personel

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 07:47 WIB

Tongkat Komando Berganti, Polres Demak Perkuat Sinergi dengan Ulama

Minggu, 11 Januari 2026 - 07:44 WIB

Perumahan Bersubsidi Griya Arkana Diresmikan, 55 Unit Siap Huni

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:01 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Demak Gelar Panen Raya Jagung Kuartal I 2026

Senin, 5 Januari 2026 - 20:01 WIB

Operasi Lilin Candi 2025 Berjalan Aman, Polres Demak Apresiasi Peran Personel dan Masyarakat

Minggu, 4 Januari 2026 - 12:17 WIB

Akhir Libur Nataru, Polres Demak Siaga di Tempat Wisata dan Pantura

Berita Terbaru

Jepara

Polisi Sigap Bersihkan Material Longsor di Keling Jepara

Minggu, 11 Jan 2026 - 16:58 WIB