Curi Mobil Dengan Duplikat Kunci, Seorang Warga Ditangkap Polres Demak

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus pencurian mobil dengan menduplikat kunci.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus pencurian mobil dengan menduplikat kunci.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, menangkap Sahal Mahfud (26), warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, pelaku pencurian kendaraan mobil milik Muslikin (47), dengan modus menduplikasi kunci.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengungkapkan bahwa pelaku merupakan saudara korban sehingga dengan mudah mengelabuhi karena hubungan kedekatan.

“Pada tanggal 8 Maret 2025 tersangka meminjam mobil untuk mengantar orangtuanya ke Semarang. Karena ingin memiliki mobil itu, pelaku menduplikasi kunci mobil sebelum mengembalikan barang tersebut kepada korban,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (28/4/2025).

Baca Juga :  Tidak Direstui, Pria Di Demak Tega Bacok Ayah Pacarnya

Lanjut Kapolres, pelaku kemudian mengikuti korban saat keluar membawa mobil pada Jum’at (28/3) pukul 23.00 WIB untuk melaksanakan sholat malam di Masjid Agung Demak dengan mengendarai sepeda motor.

“Setelah melihat mobil ditinggal korban di depan Kejaksaan Negeri Demak, kemudian pelaku mengambil mobil tersebut menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan sebelumnya,” ungkapnya.

Lalu pelaku membawa kabur mobil milik korban dan menyembunyikan sementara di Terminal Demak, setelah itu pelaku kembali ke Alun-alun Simpang Enam Demak untuk mengambil sepeda motor. Korban kebingungan saat menemui mobil tidak ada di parkiran, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Demak.

Baca Juga :  Polisi Kerahkan 786 Personel Amankan Aksi Istighosah Kemanusiaan di Demak

Selanjutnya Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Demak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

“Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP diancam dengan hukuman paling lama 7 Tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  Polsek Mijen Demak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Sementara itu, Muslikin, korban atas tindak pidana tersebut mengatakan bahwa pelaku merupakan tetangga dan juga masih ada hubungan saudara sehingga tidak ada rasa curiga terhadapnya.

Atas tertangkapnya pelaku dan dikembalikan mobil kepadanya, korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Demak.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada jajaran Polres Demak yang telah sigap dan cepat dalam menangani kasus ini sehingga mobil kembali kepada saya tanpa di pungut biaya,” ungkapnya.(Ttg)

Berita Terkait

Polres Demak Siagakan Personel dan Peralatan untuk Antisipasi Bencana Alam
Kapolres Demak Dorong Bhabinkamtibmas Kuasai Public Speaking dan Dunia Digital
Polres Demak Antisipasi Cuaca Ekstrem, Warga Dihimbau Hubungi Call Center 110 Saat Darurat
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Waru Demak Dinilai Tak Sesuai BAP, Tim Hukum Akan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng
Polres Demak Siagakan Personel 24 Jam Tangani Banjir dan Kemacetan di Jalur Pantura
Antisipasi Inflasi, Polres Demak Perketat Pengawasan Harga Beras di Pasar Tradisional
Polres Demak Gelar Binrohtal, Wujudkan Personel Polri yang Beriman dan Humanis dalam Melayani Masyarakat
Polres Demak Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-74

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Kapolres Demak Dorong Bhabinkamtibmas Kuasai Public Speaking dan Dunia Digital

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Polres Demak Antisipasi Cuaca Ekstrem, Warga Dihimbau Hubungi Call Center 110 Saat Darurat

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Waru Demak Dinilai Tak Sesuai BAP, Tim Hukum Akan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Polres Demak Siagakan Personel 24 Jam Tangani Banjir dan Kemacetan di Jalur Pantura

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Antisipasi Inflasi, Polres Demak Perketat Pengawasan Harga Beras di Pasar Tradisional

Berita Terbaru