Curi Mobil Dengan Duplikat Kunci, Seorang Warga Ditangkap Polres Demak

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus pencurian mobil dengan menduplikat kunci.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus pencurian mobil dengan menduplikat kunci.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, menangkap Sahal Mahfud (26), warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, pelaku pencurian kendaraan mobil milik Muslikin (47), dengan modus menduplikasi kunci.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengungkapkan bahwa pelaku merupakan saudara korban sehingga dengan mudah mengelabuhi karena hubungan kedekatan.

“Pada tanggal 8 Maret 2025 tersangka meminjam mobil untuk mengantar orangtuanya ke Semarang. Karena ingin memiliki mobil itu, pelaku menduplikasi kunci mobil sebelum mengembalikan barang tersebut kepada korban,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (28/4/2025).

Lanjut Kapolres, pelaku kemudian mengikuti korban saat keluar membawa mobil pada Jum’at (28/3) pukul 23.00 WIB untuk melaksanakan sholat malam di Masjid Agung Demak dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Polres Demak Salurkan Bansos Menjelang Lebaran

“Setelah melihat mobil ditinggal korban di depan Kejaksaan Negeri Demak, kemudian pelaku mengambil mobil tersebut menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan sebelumnya,” ungkapnya.

Lalu pelaku membawa kabur mobil milik korban dan menyembunyikan sementara di Terminal Demak, setelah itu pelaku kembali ke Alun-alun Simpang Enam Demak untuk mengambil sepeda motor. Korban kebingungan saat menemui mobil tidak ada di parkiran, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Demak.

Selanjutnya Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Demak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga :  Puluhan Anak Disiksa, Polresta Yogyakarta Bongkar Kejahatan di Balik Layar Daycare

“Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP diancam dengan hukuman paling lama 7 Tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Muslikin, korban atas tindak pidana tersebut mengatakan bahwa pelaku merupakan tetangga dan juga masih ada hubungan saudara sehingga tidak ada rasa curiga terhadapnya.

Atas tertangkapnya pelaku dan dikembalikan mobil kepadanya, korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Demak.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada jajaran Polres Demak yang telah sigap dan cepat dalam menangani kasus ini sehingga mobil kembali kepada saya tanpa di pungut biaya,” ungkapnya.(Ttg)

Berita Terkait

Mabar Free Fire, Cara Polres Demak Dekat dengan Generasi Muda
Hadapi Kemarau, Kapolres Demak dan Ketua DPRD Resmikan Empat Sumur Bor
Apel Kebangsaan di MAN Demak, Pelajar Diingatkan Jauhi Kenakalan Remaja
Lomba Video AI Polres Demak Dorong Pelajar Kreatif Cegah Kriminalitas
19 Kasus Kaki Bermasalah Terdeteksi di Demak, Polres Perkuat Tracing
Sespimmen Polri Pelajari Strategi Kepemimpinan melalui Studi Lingkungan di Demak
Polres Demak Perkuat Pencegahan Narkoba di Lingkungan Sekolah
Bidpropam Polda Jateng Tekankan Polisi Jadi Pelayan dan Pemberi Solusi

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Mabar Free Fire, Cara Polres Demak Dekat dengan Generasi Muda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Hadapi Kemarau, Kapolres Demak dan Ketua DPRD Resmikan Empat Sumur Bor

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Apel Kebangsaan di MAN Demak, Pelajar Diingatkan Jauhi Kenakalan Remaja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Lomba Video AI Polres Demak Dorong Pelajar Kreatif Cegah Kriminalitas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:00 WIB

19 Kasus Kaki Bermasalah Terdeteksi di Demak, Polres Perkuat Tracing

Berita Terbaru