Klarifikasi PT Jagad Trans Energi Soal Pemberitaan Dugaan Pemuatan Solar Subsidi oleh Truk Bertuliskan Nama Perusahaan di Kaliwedi, Sragen

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dua dari kiri, Jatmiko, pihak Managemen perusahaan transportir BBM khusus industri PT Jagad Trans Energi, saat berada di kantor BPAN Jawa Tengah, Demak.

Foto: Dua dari kiri, Jatmiko, pihak Managemen perusahaan transportir BBM khusus industri PT Jagad Trans Energi, saat berada di kantor BPAN Jawa Tengah, Demak.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Beredarnya pemberitaan mengenai truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) berwarna biru putih dengan tulisan PT Jagad Trans Energi dan nomor polisi K 8756 JN, yang diduga memuat BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal di sebuah gudang di Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, pada Minggu (4/5/2025) pukul 20.30 WIB, mendapat tanggapan serius dari managemen PT Jagad Trans Energi.

Jatmiko, pihak Managemen perusahaan transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus industri PT Jagad Trans Energi memberikan klarifikasi.

Dalam pernyataan resminya, Jatmiko mengatakan bahwa Truk tangki tersebut bukan milik PT Jagad Trans Energi.

“Berdasarkan pengecekan internal terhadap seluruh data armada resmi yang kami operasikan, nomor polisi K 8756 JN tidak tercatat sebagai bagian dari kendaraan yang dimiliki maupun dioperasikan oleh PT Jagad Trans Energi. Kami pastikan bahwa unit tersebut bukan bagian dari armada resmi perusahaan,” jelas Jatmiko. Selasa (6/5/2025).

Baca Juga :  400 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan Antisipasi Unjuk Rasa di Demak

Dikatakan, pihaknya akan menempuh langkah hukum, menyikapi penggunaan nama perusahaan secara tidak sah dan berpotensi merugikan reputasi perusahaan.

“Manajemen tengah berkonsultasi dengan tim hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara tegas dan sesuai hukum yang berlaku,” kata Jatmiko.

Dijelaskan Jatmiko, bahwa PT Jagad Trans Energi adalah badan usaha yang fokus pada jasa pengangkutan migas bukan perniagaan. Disebutkan, sejak awal berdiri, perusahaan berkomitmen menjalankan kegiatan operasional secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang energi dan migas dalam pengangkutan BBM.

“PT Jagad Trans Energi adalah perusahan transportir bukan perniagaan, semua bisa menggunakan dan rentan disalahgunakan,” jelas Jatmiko.

Baca Juga :  Kapolres Demak Serahkan Hadiah Juara Mobile Legends, Dorong Generasi Muda Berprestasi

Ia juga memberikan apresiasi terhadap peran BPAN-LAI Jawa Tengah atas pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jawa Tengah atas langkah cepat dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi,” ungkapnya.

“Kami mendukung penuh pengawasan distribusi energi dan siap bersinergi untuk memastikan praktik usaha yang bersih dan bertanggung jawab,” kata Jatmiko.

Jatmiko berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan mitra dan pemangku kepentingan.

“PT Jagad Trans Energi akan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam seluruh aspek layanan,” pungkasnya.

(Tatang S)

Berita Terkait

Mitigasi Pelanggaran Sejak Dini, Bidpropam Polda Jateng Gelar Gaktiplin di Demak
DPRD Demak Bahas Tiga Raperda Strategis, Penanganan Konflik Sosial Jadi Sorotan Utama
Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Pasar Bintoro, Publik Desak APH dan Pemkab Demak Bertindak
Polusi PT Saprotan: Warga Kalitengah Geram, Kompensasi Dianggap Tak Layak
AKBP Samel Resmikan Sumur Bor di Trimulyo, Warga Kini Lebih Mudah Dapat Air Bersih
Polres Demak Gandeng Dinkes, Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Program Penanggulangan TB
Resah Dugaan Judi Sambung Ayam, Warga Brambang Bersama Aparat Gelar Deklarasi Penolakan
Miras Oplosan hingga Pabrikan Disita dalam Razia Polres Demak

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:58 WIB

Mitigasi Pelanggaran Sejak Dini, Bidpropam Polda Jateng Gelar Gaktiplin di Demak

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:15 WIB

DPRD Demak Bahas Tiga Raperda Strategis, Penanganan Konflik Sosial Jadi Sorotan Utama

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:08 WIB

Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Pasar Bintoro, Publik Desak APH dan Pemkab Demak Bertindak

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:10 WIB

Polusi PT Saprotan: Warga Kalitengah Geram, Kompensasi Dianggap Tak Layak

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:28 WIB

AKBP Samel Resmikan Sumur Bor di Trimulyo, Warga Kini Lebih Mudah Dapat Air Bersih

Berita Terbaru

Blora

KPH Randublatung Gelar Audit Penilikan V PHL 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 14:01 WIB