Polisi Tangkap Lima Pelaku Penganiyaan di Demak

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK || Portaljatengnews.com – Penganiayaan dua pemuda oleh orang tak dikenal dengan menggunakan batu dan balok kayu terjadi di perempatan Pasar Brambang, Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Senin (5/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

Usai kejadian tersebut, polisi mengamankan 5 orang terduga pelaku penganiayaan dengan inisial MT (16), MR (15), MA (17), YR (16), dan DA (15), mereka warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni mengatakan, selain diamankan, lima pemuda yang diduga terlibat kasus penganiayaan di perempatan Pasar Brambang masih dalam penyidikan oleh Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga :  Awal Tahun 2025, Polres Blora Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

“Kelima pelaku kami amankan usai melakukan penganiayaan terhadap ANF dan SFD. Keduanya merupakan warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak,” kata Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (13/5/2025).

Dia menerangkan, bahwa kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan menggunakan sepeda motor dan berhenti di Perempatan Pasar Brambang, tiba – tiba datang para pelaku dari arah belakang langsung menyerang korban dengan menggunakan balok kayu dan melempar batu.

Baca Juga :  Peras Puluhan Juta Rupiah, Dua Oknum Wartawan Diamankan Polres Batang

“Setelah melakukan penyerangan kemudian para pelaku kabur ke arah Kecamatan Mranggen,” ungkapnya.

Kuseni menambahkan, setelah kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan berobat ke klinik terdekat. Korban kemudian didampingi keluarga melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres Demak.

Baca Juga :  Jelang Lebaran 2025, Kapolres Demak : Mari Saling Menjaga Kamtibmas

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu, balok kayu, jaket dan sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, kami melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya. Para pelaku masih dibawah umur sehingga dalam proses penyidikan ini didampingi orangtua atau keluarganya,” pungkasnya.

Akibat insiden tersebut pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.(Ttg)

Berita Terkait

108 Bintara Remaja Polres Demak Ikuti Pembinaan Tradisi dan Pembaretan
1.710 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Patuh di Demak
Melalui Berbagi, Satlantas Polres Demak Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas
Masyarakat Desa Kedungmutih Demak Kecewa Bumdes Lelang 4 Sungai
Polres Kudus Ungkap Praktik Perjudian di Warung Kopi Karangrowo, Oknum Anggota DPRD Turut Diamankan
Polisi Gelar Sosialisasi Tertib Berlalulintas di SMAN 2 Demak
Polisi Kunjungi Pondok Pesantren di Demak, Ini Tujuannya
Sidang Lanjutan Pencurian Perhiasan di PN Semarang, Majlis Hakim Dibuat Bingung Oleh Keterangan Penyidik Kepolisian

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:09 WIB

108 Bintara Remaja Polres Demak Ikuti Pembinaan Tradisi dan Pembaretan

Senin, 28 Juli 2025 - 16:42 WIB

1.710 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Patuh di Demak

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:59 WIB

Melalui Berbagi, Satlantas Polres Demak Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:39 WIB

Masyarakat Desa Kedungmutih Demak Kecewa Bumdes Lelang 4 Sungai

Senin, 21 Juli 2025 - 13:03 WIB

Polres Kudus Ungkap Praktik Perjudian di Warung Kopi Karangrowo, Oknum Anggota DPRD Turut Diamankan

Berita Terbaru

Grobogan

Babinsa Tarub Koramil 08/Tawangharjo Bantu Warga Buat Jamban

Kamis, 31 Jul 2025 - 18:56 WIB