Proyek Bangunan Megah di Kota Semarang Mangkrak, Distaru Dipertanyakan Kinerjanya

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan rumah makan diduga mangkrak setahun.

Bangunan rumah makan diduga mangkrak setahun.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Di jalan Sultan Agung No 79 Gajahmungkur, Kota Semarang terdapat sebuah bangunan rumah makan megah yang sudah setahun mangkrak. Proyek diatas lahan seluas 2.254 meter persegi itu diduga melanggar PBG, sempadan jalan, hingga sempadan bangunan, bahkan kini menjadi sorotan publik.

Namun dibalik proyek yang diduga melakukan pelanggaran itu, tidak ada penindakan tegas dari instansi terkait. Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang yang memiliki kewenangan menindak tegas hanya memberi SP1 dan SP2, yang masing-masing diberikan tanggal 7 September 2023 dan 4 Oktober 2023.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Rp 2,2 Miliar, Oknum Mantri Bank BRI di Kota Semarang Ditahan.

Hingga kini SP3 tidak kunjung diberikan sebagai langkah tegas penyegelan, hingga kemungkinan pembongkaran.

Berdasarkan investigasi di lapangan, bangunan seluas 696 meter persegi dan 1.297 meter persegi itu diduga kuat tidak sesuai dokumen teknis Dinas Tata Ruang Kota Semarang. Dari investigasi itu ada dugaan kuat melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ), dimana hal tersebut merupakan aturan yang mendasar dalam tata ruang kota.

Anggota Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN – LAI) Jawa Tengah, Edi Bondan, mengatakan ada dugaan permainan instansi terkait, karena proyek yang diduga melanggar tidak segera tindak.

Baca Juga :  Launcing Pasar Rakyat Jawa Tengah, "Bersama Kita Majukan Ekonomi Rakyat"

“Fakta di lapangan sudah gamblang, kalau Distaru dan APH tetap diam, publik bisa berkesimpulan ada ‘grativikasi kepentingan’ yang lebih kuat dari pada aturan hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi soal integritas penegakan hukum di kota ini,” kata Bondan. Rabu (3/9/2025).

Tim media mencoba meminta konfirmasi kepada kontraktor hingga pemilik bangunan, namun sulit dihubungi. Tidak hanya itu, pihak Distaru Kota Semarang juga sulit dihubungi. (VS)

Berita Terkait

Perhutani Gandeng UNNES, Mahasiswa Belajar Manajemen SDM Langsung di Pinusia Park
Erry Sadewo Pimpin INKAI Jateng Periode 2026-2030, Targetkan Dominasi Prestasi
Viral Temuan Makanan Busuk, SPPG Lempongsari Diberhentikan Operasionalnya
Perlu Wajah Baru, Susilo Sorot Pola Pikir Sempit dan Arogansi di Tubuh FKSB
PT Praba Mas Hill Tangani Perbaikan Ruas Jalan Kalipancur-Lampu Merah, Prioritaskan Kenyamanan Pengguna Jalan
Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka
PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon
Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:17 WIB

Perhutani Gandeng UNNES, Mahasiswa Belajar Manajemen SDM Langsung di Pinusia Park

Minggu, 19 April 2026 - 06:43 WIB

Erry Sadewo Pimpin INKAI Jateng Periode 2026-2030, Targetkan Dominasi Prestasi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:21 WIB

Viral Temuan Makanan Busuk, SPPG Lempongsari Diberhentikan Operasionalnya

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Perlu Wajah Baru, Susilo Sorot Pola Pikir Sempit dan Arogansi di Tubuh FKSB

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

PT Praba Mas Hill Tangani Perbaikan Ruas Jalan Kalipancur-Lampu Merah, Prioritaskan Kenyamanan Pengguna Jalan

Berita Terbaru