Modus Agrowisata Jadi Kedok Tambang, RPK-RI dan LMKPI Bongkar Empat Pelanggaran Krusial di Jawa Tengah

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Relawan Pengawas Kebijakan Republik Indonesia (DPP RPK-RI), Susilo H. Prasetiyo, membuka suara terkait maraknya dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola izin usaha pertambangan di Jawa Tengah. Ia menegaskan, penindakan hukum tidak hanya harus ditujukan kepada pelaku usaha, namun yang paling utama adalah mengusut pihak pemberi izin hingga dugaan keterlibatan oknum aparat yang menjadi pembekal atau pelindung.

Susilo menekankan bahwa Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menelusuri secara menyeluruh mulai dari proses penerbitan izin hingga pelaksanaan di lapangan. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kalau pebisnis memang akan mencari keuntungan sebesar-besarnya, tapi pertanyaannya: pejabat pemberi izin itu siapa? Apakah dari pemerintah kabupaten/kota atau provinsi? Itu yang harus diusut sampai tuntas,” tegas Susilo dalam keterangannya di Sekretariat DPP RPK-RI, Gedung Unisbank Semarang, Senin (1/6/2026).

Salah satu bentuk penyimpangan yang paling mencolok adalah penggunaan izin agrowisata sebagai kedok kegiatan penambangan. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, rencana pembangunan wisata tidak memiliki konsep maupun rancangan induk yang jelas. Bahkan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa lahan pun dinilai tidak lengkap dan kurang sah secara hukum.

Baca Juga :  Bazar Ramadan Polrestabes Semarang Sediakan Kebutuhan Pokok Terjangkau

“Yang lebih ironis, pembayaran sewa tanah kepada warga justru dihitung berdasarkan jumlah ritase material yang diambil. Setelah tanah habis dikeruk, di mana bukti bahwa agrowisata itu akan benar-benar dibangun? Pengerukan dilakukan secara ugal-ugalan, menimbulkan debu, lumpur, merusak jalan dan ekosistem. Ini jelas merugikan banyak pihak,” tambahnya.

Sebagai pegiat anti korupsi dan lingkungan hidup, Susilo merangkum empat pelanggaran utama yang kerap terjadi di lapangan: 1.Penyalahgunaan izin SIPB, PB-UMKU, dan PKKPR yang diterbitkan pemerintah daerah. 2.Kegiatan penambangan melebihi titik koordinat dan tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga terjadi penggelapan pajak. 3.Izin eksplorasi disalahgunakan untuk mengambil dan menjual hasil tambang secara komersial. 4.Kegiatan penambangan dilakukan di luar wilayah izin yang telah ditetapkan.

Hal senada disampaikan Direktur Pemerhati Tambang dan Energi Berkeadilan dari Lembaga Monitoring dan Kajian Pertambangan Indonesia (LMKPI), Amat Priadi. Menurutnya, ketidaksesuaian antara lokasi izin dan lokasi penambangan adalah bentuk pelanggaran pidana yang masuk kategori tambang ilegal. Selain itu, banyak pelaku yang tidak mematuhi aturan wilayah penyangga yang seharusnya dilarang untuk digali demi menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Cetak Lulusan Magister Hukum Berkompeten, Universitas Semarang Gelar Debat Konsentrasi

“Fakta di lapangan sering kali berbeda dengan dokumen izin. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang nyata. Masyarakat harus paham, setiap titik izin memiliki batasan yang jelas demi keamanan dan kelestarian alam,” ungkap Amat Priadi.

Sejumlah lokasi yang kini menjadi fokus kajian dan pengawasan antara lain: Tambang Dusun Banyu Urip dan Desa Ngrawan (Kabupaten Semarang), serta lokasi di Ngabean dan Sepetek Kecamatan Singorojo (Kabupaten Kendal). Khusus di Sepetek, kegiatan penambangan bahkan berlangsung sangat dekat dengan Kawasan Hutan Cagar Alam Pagerwunung, habitat alami kera ekor panjang yang mulai terancam punah.

“Bukit-bukit seharusnya menjadi daya tarik wisata, malah diratakan habis. Belum ada studi kelayakan atau analisis lingkungan yang jelas, tapi galian berlangsung masif bahkan hingga malam hari. Di Ngabean pun kedalaman galian sudah melewati batas aman yang membahayakan warga sekitar,” papar Susilo.

Hingga saat ini, DPP RPK-RI bersama LMKPI terus berkoordinasi dengan Dirjen Penegakan Hukum ESDM serta Mabes Polri untuk melaporkan setiap temuan pelanggaran. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan tegas, sehingga praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum aparat maupun pejabat dinas dapat segera dihentikan dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum Warnai Operasi Tambang di Tuntang, Semarang
Pembangunan Jembatan Simongan Dimulai, DPUPR Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill Terapkan Perencanaan Matang
Tambang Berkedok Agrowisata Marak di Jateng, RPK-RI Ungkap Keterlibatan Oknum Pejabat
Proyek Wisata Nandanavana: Diduga Izin Tak Lengkap, Suara Pers Justru Ingin Dibungkam
Sikat Kejahatan Selama Bulan Mei, Polda Jateng Ungkap 61 Kasus dan Tangkap 105 Pelaku
Beli Sajam Panjang 1,5 Meter Diduga untuk Tawuran Berhasil Diamankan Polres Semarang
Trans Semarang Kejar Ketepatan Waktu, Organda: Kondisi Jalan Berbeda dengan Trans Jakarta
Kisah Suseno Penasihat LBH Ratu Adil: Rawat dan Beri Makan Kucing Jalanan di Semarang

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:28 WIB

Modus Agrowisata Jadi Kedok Tambang, RPK-RI dan LMKPI Bongkar Empat Pelanggaran Krusial di Jawa Tengah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum Warnai Operasi Tambang di Tuntang, Semarang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:02 WIB

Pembangunan Jembatan Simongan Dimulai, DPUPR Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill Terapkan Perencanaan Matang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:20 WIB

Tambang Berkedok Agrowisata Marak di Jateng, RPK-RI Ungkap Keterlibatan Oknum Pejabat

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:38 WIB

Proyek Wisata Nandanavana: Diduga Izin Tak Lengkap, Suara Pers Justru Ingin Dibungkam

Berita Terbaru