SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sebuah arca cagar budaya diduga Dewa Wisnu diselimuti kain putih dibalut selendang kuning, di Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, kondisinya terbengkalai dan memperihatinkan. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran terhadap benda sejarah tersebut kemungkinan rawan rusak dan pencurian.
Di dalam UU tentang Benda Cagar Budaya, UU No 5 Tahun 1992 disebutkan, “Semua benda cagar budaya dikuasai oleh negara,” dan “Pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung jawab pemerintah.”
Namun, diakui atau tidak, upaya pelestarian dan pengelolaan cagar budaya masih bermasalah. Ego pemerintah daerah yang terkesan mengesampingkan warisan leluhur sehingga terkadang menjadi penyebab. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai sejarah, menjadikan cagar budaya semakin terpinggirkan oleh kemajuan zaman.
Menurut warga setempat, arca tersebut sudah ada sejak dulu. ” Kami hanya merawat seadanya,” tuturnya. Selasa (14/10/2025).

Minimnya perhatian pemerintah membuat upaya pelestarian situs-situs semacam ini sepenuhnya bergantung pada kesadaran masyarakat lokal.
“Kami dari paguyuban reog di wilayah sini sedang mencoba mengupayakan agar pemerintah lebih memperhatikan,” tutur Riki, salah satu anggota paguyuban reog.
Pemerhati sosial, Sujana, menyebutkan, tidak adanya kepedulian terhadap warisan budaya dan sejarah, dipastikan nilai-nilai yang terkandung di cagar budaya pun perlahan menghilang.
“Pemerintah daerah setempat, jangan berpikir kalau merawat cagar budaya itu menghabiskan anggaran dan tidak menghasilkan uang. Ketidakpedulian ini yang selalu menjadi penyebab cagar budaya jadi terbengkalai,” ujarnya. Selasa (14/10/2025).
(Vio Sari/Yogi)
Editor : Heri







