Polres Kudus Berhasil Bekuk 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kudus, Saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres setempat.

Polres Kudus, Saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres setempat.


KUDUS || Portaljatengnew.com – Dalam dua bulan terakhir Polres Kudus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat obatan terlarang dan psikotropika.

Dari pengungkapan yang dilakukan Satreskrim narkoba Polres Kudus tersebut berhasil di ringkus 11 pengedar beserta barang buktinya.

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo pada konferensi pers di loby kantor Polres Kudus pada Senin (8/9/2025).

Dari pengungkapan 9 kasus tersebut berhasil diamankan narkotika jenis Sabu sebanyak 26 gram dan jenis psikotropika sebanyak 60,000,28 butir telah disita sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Polisi tetapkan 6 orang kelompok anarko sebagai tersangka dalam aksi mayday rusuh di Semarang

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus narkoba sama halnya telah menyelamatkan ribuan jiwa.

“Barang bukti yang telah berhasil diamankan dari kegiatan tersebut apabila dikonversi tentunya kita berhasil mengamankan atau menyelamatkan kurang lebih sebanyak 3.150 jiwa,” kata Kapolres Kudus.

Dari para pelaku yang berhasil di amankan tersebut 5 tersangka diantaranya warga Kudus dan 4 tersangka dari warga Purwodadi Grobogan.

Kasat Reskrim Narkoba mengungkapkan, kejadian awal di hari Sabtu tanggal 28 Juli di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, yang kedua Desa Dersalam Kecamatan Bae yang ketiga di rumah Heriyanto Desa Getasrabi, kemudian di bawa ke Getas Pejaten tak jauh dari Musium Keretek.

Baca Juga :  LSM BPPI Berbagi Takjil Ramadan Kepada Masyarakat

Kemudian, lanjut kata Kasat Reskrim, ada juga di jalan Jendral Sudirman di depan kantor PUPR.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka di jerat dengan pasal 112 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Faizun

Editor : Heri

Berita Terkait

Sugianto Bantah Mabuk: Proses Tukar Tanah Desa Jatiwetan Sesuai Aturan
Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia
Pemprov Jateng Salurkan 61 Kursi Roda Adaptif dan 27 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
Rapat Kerja Evaluasi, Lembaga Raudlatus Shibyan Kudus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Aksi Damai di DPRD Kudus Berlangsung Tertib, Kapolres Apresiasi Penyampaian Aspirasi Santun
Proyek Gedung SMAN 1 Kudus Rp1,3 Miliar Disorot, Diduga Gunakan Kayu Bekas pada Rangka Atap
Polisi Amankan Empat Remaja Pembawa Sajam yang Diduga Hendak Tawuran di Kudus
Enam Bidang Tanah Warga Desa Panjang Resmi Masuk Program PTSL 2026

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Sugianto Bantah Mabuk: Proses Tukar Tanah Desa Jatiwetan Sesuai Aturan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Pemprov Jateng Salurkan 61 Kursi Roda Adaptif dan 27 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Rapat Kerja Evaluasi, Lembaga Raudlatus Shibyan Kudus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Aksi Damai di DPRD Kudus Berlangsung Tertib, Kapolres Apresiasi Penyampaian Aspirasi Santun

Berita Terbaru