Polres Kudus Berhasil Bekuk 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kudus, Saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres setempat.

Polres Kudus, Saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres setempat.


KUDUS || Portaljatengnew.com – Dalam dua bulan terakhir Polres Kudus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat obatan terlarang dan psikotropika.

Dari pengungkapan yang dilakukan Satreskrim narkoba Polres Kudus tersebut berhasil di ringkus 11 pengedar beserta barang buktinya.

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo pada konferensi pers di loby kantor Polres Kudus pada Senin (8/9/2025).

Dari pengungkapan 9 kasus tersebut berhasil diamankan narkotika jenis Sabu sebanyak 26 gram dan jenis psikotropika sebanyak 60,000,28 butir telah disita sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Ria Budi Beberkan Kronologis Kasus Penganiayaan di Wotgandul Kota Semarang

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus narkoba sama halnya telah menyelamatkan ribuan jiwa.

“Barang bukti yang telah berhasil diamankan dari kegiatan tersebut apabila dikonversi tentunya kita berhasil mengamankan atau menyelamatkan kurang lebih sebanyak 3.150 jiwa,” kata Kapolres Kudus.

Dari para pelaku yang berhasil di amankan tersebut 5 tersangka diantaranya warga Kudus dan 4 tersangka dari warga Purwodadi Grobogan.

Kasat Reskrim Narkoba mengungkapkan, kejadian awal di hari Sabtu tanggal 28 Juli di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, yang kedua Desa Dersalam Kecamatan Bae yang ketiga di rumah Heriyanto Desa Getasrabi, kemudian di bawa ke Getas Pejaten tak jauh dari Musium Keretek.

Baca Juga :  16 Peserta Diklat Desain Grafis EMC Kudus Resmi Dilepas

Kemudian, lanjut kata Kasat Reskrim, ada juga di jalan Jendral Sudirman di depan kantor PUPR.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka di jerat dengan pasal 112 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Faizun

Editor : Heri

Berita Terkait

Polres Kudus Gandeng BPJS Kesehatan, 548 Warga Rentan Diverifikasi untuk Perlindungan JKN
Alfi Nuriyah Lapor Dugaan Penganiayaan ke Polres Kudus, Pacar Diduga Menodongkan Pisau
Percasi Kudus Gelar Turnamen Catur Perang Bintang 99 Cup
Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar
Apresiasi Kinerja Personel, Polres Kudus Berikan Penghargaan kepada 70 Anggota dan Mitra Polri
Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam
Polisi Sita 40 Botol Miras dari Dua Penjual di Dawe Kudus
Polres Kudus Salurkan 33 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Glagahwaru

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Alfi Nuriyah Lapor Dugaan Penganiayaan ke Polres Kudus, Pacar Diduga Menodongkan Pisau

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Percasi Kudus Gelar Turnamen Catur Perang Bintang 99 Cup

Senin, 28 September 2026 - 17:04 WIB

Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar

Senin, 28 September 2026 - 17:01 WIB

Apresiasi Kinerja Personel, Polres Kudus Berikan Penghargaan kepada 70 Anggota dan Mitra Polri

Sabtu, 19 September 2026 - 16:36 WIB

Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam

Berita Terbaru