Polres Kudus Berhasil Bekuk 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kudus, Saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres setempat.

Polres Kudus, Saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres setempat.


KUDUS || Portaljatengnew.com – Dalam dua bulan terakhir Polres Kudus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat obatan terlarang dan psikotropika.

Dari pengungkapan yang dilakukan Satreskrim narkoba Polres Kudus tersebut berhasil di ringkus 11 pengedar beserta barang buktinya.

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo pada konferensi pers di loby kantor Polres Kudus pada Senin (8/9/2025).

Dari pengungkapan 9 kasus tersebut berhasil diamankan narkotika jenis Sabu sebanyak 26 gram dan jenis psikotropika sebanyak 60,000,28 butir telah disita sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Aniaya Anak Kandungnya, Seorang Ayah Diamankan Polres Demak

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus narkoba sama halnya telah menyelamatkan ribuan jiwa.

“Barang bukti yang telah berhasil diamankan dari kegiatan tersebut apabila dikonversi tentunya kita berhasil mengamankan atau menyelamatkan kurang lebih sebanyak 3.150 jiwa,” kata Kapolres Kudus.

Dari para pelaku yang berhasil di amankan tersebut 5 tersangka diantaranya warga Kudus dan 4 tersangka dari warga Purwodadi Grobogan.

Kasat Reskrim Narkoba mengungkapkan, kejadian awal di hari Sabtu tanggal 28 Juli di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, yang kedua Desa Dersalam Kecamatan Bae yang ketiga di rumah Heriyanto Desa Getasrabi, kemudian di bawa ke Getas Pejaten tak jauh dari Musium Keretek.

Baca Juga :  Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Siswi SD Oleh Guru di Gabus Grobogan Meminta Pelaku Dihukum Maksimal

Kemudian, lanjut kata Kasat Reskrim, ada juga di jalan Jendral Sudirman di depan kantor PUPR.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka di jerat dengan pasal 112 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Faizun

Editor : Heri

Berita Terkait

Live TikTok Buat Sajam, 4 Remaja di Kudus Diamankan Polisi
Tim Gegana Brimob Pati Periksa Paket Mencurigakan di Kudus, Ternyata Berisi Sayuran
Seperangkat Gamelan untuk Ekskul Hilang Dicuri, Polisi Selidiki TKP
Sedekah Bumi Desa Kedungsari: Lestarikan Tradisi Lewat Lakon Jaka Tingkir
POPDA 2026 Kudus: 98 Atlet Catur Beradu Strategi, Cari Bibit Berbakat
Sedekah Bumi Desa Sambung: Lestarikan Tradisi Lewat Lakon “Pendowo Tani”
Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap
Puluhan Anak Disiksa, Polresta Yogyakarta Bongkar Kejahatan di Balik Layar Daycare

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:34 WIB

Live TikTok Buat Sajam, 4 Remaja di Kudus Diamankan Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:16 WIB

Tim Gegana Brimob Pati Periksa Paket Mencurigakan di Kudus, Ternyata Berisi Sayuran

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:19 WIB

Seperangkat Gamelan untuk Ekskul Hilang Dicuri, Polisi Selidiki TKP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:21 WIB

Sedekah Bumi Desa Kedungsari: Lestarikan Tradisi Lewat Lakon Jaka Tingkir

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:39 WIB

POPDA 2026 Kudus: 98 Atlet Catur Beradu Strategi, Cari Bibit Berbakat

Berita Terbaru