KUDUS || Portaljatengnews.com – Lemahnya penegakan hukum di kabupaten Kudus terkesan tebang pilih, menjadi pemicu kekecewaan masyarakat kalangan bawah. Mereka merasa terciderai rasa keadilannya oleh penegakan hukum yang terkesan tajam kebawah dan tumpul ke atas.
Atas hal tersebut, korban terdampak amblesnya hotel Shato, Duo Benny yakni Benny Gunawan Ongko Wijaya dan Benny Junaidi melakukan gugatan kepada Negara.
Gugatan yang dilayangkan keduanya itu adalah masalah stabilitas negara terkait lemahnya penegakan hukum.
Para pihak yang tergugat yakni, Bupati Kudus sebagai tergugat l, Presiden Rl sebagai tergugat ll, KPK sebagai tergugat lll, Kapolri sebagai tergugat V, Kompolnas RI sebagai tergugat Vl, Kapolda Jateng sebagai tergugat Vll, dan Menkumham sebagai tergugat Vlll.
Gugatan Benny Gunawan dan Benny Junaidi itu didasari lemahnya penegakan perda atas Pelanggaran yang dilakukan pihak hotel Shato yaitu menyalahi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2017, luas pendirian gedung dalam ijin mendirikan bangunan yang seharusnya 266, 86 meter persegi namun oleh pihak hotel Shato gedung hotel tersebut dibangun sesuai luas tanah yang ada, yaitu dengan luas gedung 390 meter persegi.
Menurutnya, dengan luas bangunan gedung hotel tersebut, telah melanggar Undang-undang bangunan gedung, yakni dengan tidak adanya garis sempadan yang telah diatur dalam Undang Undang tentang bangunan gedung.
Kemudian sesuai ijin mendirikan bangunan yang seharusnya gedung hotel itu adalah lima lantai, tapi oleh pemilik hotel Shato bangunan gedung hotel tersebut di bangun bangun tujuh lantai.
Pembangunan hotel tujuh lantai tersebut, diduga pondasi bangunan tidak kuat menahan beban, kemudian terjadi penurunan bangunan hotel.
Akibat menurunnya gedung hotel tersebut, bangunan di sekeliling hotel menjadi rusak serius, karena tanah dan bangunan yang ada di sekelilingnya tertarik olen menurunnya gedung hotel Shato.
Adapun kerusakan rumah yang diakibatkan turunnya bangunan gedung hotel Shato yaitu, struktur skof pondasi putus, beton kolom yang yang terkait dengan dinding, sehingga dinding pecah hingga menganga.
Benny Gunawan salah satu korban yang rumahnya rusak akibat menurunnya gedung hotel Shato mengeluhkan hal itu.
“Kami hanya meminta ganti rugi yang layak, yaitu yang sesuai dengan biaya pembangunan rumah sekarang, menurut kalkulasi peneliti dari universitas Sugia Pranata Semarang, bahwa biaya pembangunan untuk rumah kami di kisaran 2 M sekian,
tapi kami ditawari ganti rugi cuma tiga ratus juta,…yaaa gak mau, karena dana segitu tak cukup untuk mendirikan rumah lagi, karena parahnya kerusakan itu rumah harus di robohkan total dan dibangun baru lagi,” keluh Benny Gunawan, Rabu (17/9/2025).
Dia juga menuturkan, tak pernah minta ganti rugi senilai empat M, kata-kata itu hanya rumor.
“Saya tak pernah mengatakan itu,” tutur Benny Gunawan saat di konfirmasi awak media di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kudus.
Atas kejadian tersebut pemerintah daerah Kudus dinilai tidak melakukan penegakan Perda dengan membongkar bangunan yang nyata-nyata telah melanggar IMB.
Oleh karena itu Benny Junaidi dan Benny Gunawan Ongko Wijaya sebagai korban dampak menurunnya gedung hotel Shato melakukan gugatan ke pihak Bupati Kudus, presiden RI, Mentri Dalam Negeri, Kompolnas dan seterusnya.
Sidang kedua yang digelar di PN Kudus pada Rabu 17 September 2025 agendanya adalah mediasi, namun pihak KPK dan Menkumham tak bisa hadir, akhirnya sidang ditunda dua Minggu kedepan.
Laporan: Faizun
Editor: Heri