DEMAK || Portaljatengnews.com – Dugaan penggelapan aset desa hingga dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh oknum perangkat desa di Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik.
Puluhan hektare sawah yang merupakan tanah bengkok atau bondo deso diduga tidak tercatat dalam Pendapatan Asli Desa (PAD). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi kerugian finansial bagi desa dan ketidakjelasan pengelolaan aset yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Desa Sumberejo, Junaidi, yang baru menjabat sejak awal 2023 mengaku tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan aset desa. Selama ini, tidak ada laporan resmi mengenai pemasukan dari tanah bengkok tersebut ke kas desa. Kades bahkan mengira lahan itu milik warga setempat karena tidak pernah menerima data resmi atau dokumentasi terkait aset tersebut dari perangkat desa sebelumnya.
“Ini menjadi kejutan bagi kami dan hal ini akan membuka adanya tabir kebenaran serta kesewenang-wenangan segala hal terkait atas penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh Sekdes Desa Sumberejo yang merupakan Sekdes PNS,” kata Kades. Rabu (24/9/2025)

Menurutnya, sekdes yang notabene selalu melangkah sendiri tanpa adanya koordinasi dengan pemdes atau kepala desa.
“Sebagai Kepala Desa, saya baru menjabat, dan tidak pernah mendapat laporan bahwa sawah tersebut milik desa. Kami selama ini hanya mengelola sesuai data yang ada,” imbuh Kades.
Kejadian ini bermula dari keluhan AS, ahli waris almarhum Margono bin Darmo, yang merasa lahan sawah peninggalan orang tuanya di Desa Sumberejo telah dikuasai orang lain secara tidak sah. Merasa dirugikan, AS meminta bantuan kuasa hukumnya, Tonizal SH dari Kantor Hukum Lembaga Indonesia Maju (LIM), untuk mengusut kasus tersebut secara hukum.
Melalui laporan resmi di Polres Demak, Polda Jawa Tengah, AS melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik ahli waris.
“Kami sudah membuat laporan pengaduan agar segera terungkap siapa pelaku penyerobotan dan penyalahgunaan aset desa ini,” tegas Tonizal kepada media.
Kasus ini membuka tabir dugaan praktik penyalahgunaan aset desa oleh oknum perangkat desa yang memiliki akses dan kekuasaan atas pengelolaan tanah bengkok. Potensi hilangnya Pendapatan Asli Desa akibat aset yang tidak dikelola dengan baik juga menjadi sorotan serius.
Warga desa dan tokoh masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum serta inspektorat kabupaten untuk segera turun tangan mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap kejelasan status tanah bengkok bisa segera diperoleh dan pengelolaan aset desa dapat dilakukan secara transparan demi kesejahteraan masyarakat.
“Tanah bengkok ini aset penting yang seharusnya menjadi sumber PAD untuk membangun desa. Kalau dibiarkan, kerugian akan terus berlanjut,” kata salah satu tokoh masyarakat Desa Sumberejo.
Pihak kepolisian saat ini tengah memproses laporan tersebut dan berjanji akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Sementara itu, masyarakat menanti tindakan tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset desa lainnya di wilayah Kabupaten Demak.”tandasnya.
Laporan: Andhi
Editor : Heri