Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Jawa Tengah, berhasil membongkar sindikat pencurian mesin traktor yang meresahkan petani di wilayah tersebut. Ironisnya, pengungkapan kasus ini bermula dari korban yang justru menemukan mesin traktor miliknya dijual di marketplace saat ia hendak membeli unit baru.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat pelaku yang terlibat, masing-masing berinisial Mohamad Rokhim alias Gok (32), Saman Hudi (41), Mujahidin (33), dan Jahroni (45). Para pelaku diketahui telah beraksi hingga 12 kali di berbagai lokasi persawahan di Demak.

Baca Juga :  Polres Demak Berikan Tanda Cat Jalan Berlubang Demi Keselamatan Pengguna Jalan

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari adanya nomor mesin dan data kepemilikan traktor yang tercatat atas nama korban. Ini memudahkan kami melacak dan mengidentifikasi mesin curian tersebut dengan cepat,” jelas Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono saat konferensi pers, Rabu (15/10/2025).

Menurut Kasat Reskrim, sindikat ini memiliki peran masing-masing. Tiga pelaku, yaitu Gok, Hudi, dan Mujahidin, bertugas mendatangi lokasi persawahan Blok Latar, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, pada malam hari menggunakan satu mobil.

Baca Juga :  Polres Demak Antisipasi Cuaca Ekstrem, Warga Dihimbau Hubungi Call Center 110 Saat Darurat

“Hudi berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara Jahroni berperan sebagai penadah yang kemudian menjual hasil curian melalui media sosial dan marketplace,” lanjut Anggah.

Para pelaku hanya mengincar mesin traktor, sementara kerangkanya ditinggalkan di lokasi kejadian. Mesin hasil curian ini kemudian dijual dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Diketahui, satu unit mesin curian dijual seharga Rp 8,2 juta oleh penadah, dan kemudian dijual kembali di media sosial seharga Rp 9,2 juta. Padahal, harga satu unit traktor lengkap bisa mencapai Rp 15 juta.

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Penipuan Janjikan Kerja Ke Korea Resmi Ditahan Kejari Grobogan

“Atas perbuatannya, mereka di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Anggah menambahkan, kasus pencurian traktor menjadi prioritas penanganan kepolisian karena berkaitan erat dengan program ketahanan pangan nasional.

“Traktor merupakan bagian penting dalam mendukung produktivitas petani. Karena itu, kami menjadikan kasus ini prioritas agar para petani dapat bekerja dengan aman dan tenang tanpa khawatir kehilangan aset produksi mereka,” pungkasnya.(ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Kapolres Demak Dorong Bhabinkamtibmas Kuasai Public Speaking dan Dunia Digital
Polres Demak Antisipasi Cuaca Ekstrem, Warga Dihimbau Hubungi Call Center 110 Saat Darurat
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Waru Demak Dinilai Tak Sesuai BAP, Tim Hukum Akan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng
Polres Demak Siagakan Personel 24 Jam Tangani Banjir dan Kemacetan di Jalur Pantura
Antisipasi Inflasi, Polres Demak Perketat Pengawasan Harga Beras di Pasar Tradisional
Polres Demak Gelar Binrohtal, Wujudkan Personel Polri yang Beriman dan Humanis dalam Melayani Masyarakat
Polres Demak Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-74
Lewat Talk Show Radio, Polres Demak Edukasi Publik Soal Ketahanan Pangan dan Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Kapolres Demak Dorong Bhabinkamtibmas Kuasai Public Speaking dan Dunia Digital

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Waru Demak Dinilai Tak Sesuai BAP, Tim Hukum Akan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Polres Demak Siagakan Personel 24 Jam Tangani Banjir dan Kemacetan di Jalur Pantura

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Antisipasi Inflasi, Polres Demak Perketat Pengawasan Harga Beras di Pasar Tradisional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Polres Demak Gelar Binrohtal, Wujudkan Personel Polri yang Beriman dan Humanis dalam Melayani Masyarakat

Berita Terbaru