Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Jawa Tengah, berhasil membongkar sindikat pencurian mesin traktor yang meresahkan petani di wilayah tersebut. Ironisnya, pengungkapan kasus ini bermula dari korban yang justru menemukan mesin traktor miliknya dijual di marketplace saat ia hendak membeli unit baru.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat pelaku yang terlibat, masing-masing berinisial Mohamad Rokhim alias Gok (32), Saman Hudi (41), Mujahidin (33), dan Jahroni (45). Para pelaku diketahui telah beraksi hingga 12 kali di berbagai lokasi persawahan di Demak.

Baca Juga :  Polres Demak Salurkan Bansos Menjelang Lebaran

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari adanya nomor mesin dan data kepemilikan traktor yang tercatat atas nama korban. Ini memudahkan kami melacak dan mengidentifikasi mesin curian tersebut dengan cepat,” jelas Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono saat konferensi pers, Rabu (15/10/2025).

Menurut Kasat Reskrim, sindikat ini memiliki peran masing-masing. Tiga pelaku, yaitu Gok, Hudi, dan Mujahidin, bertugas mendatangi lokasi persawahan Blok Latar, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, pada malam hari menggunakan satu mobil.

Baca Juga :  Car Free Day di Demak Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79

“Hudi berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara Jahroni berperan sebagai penadah yang kemudian menjual hasil curian melalui media sosial dan marketplace,” lanjut Anggah.

Para pelaku hanya mengincar mesin traktor, sementara kerangkanya ditinggalkan di lokasi kejadian. Mesin hasil curian ini kemudian dijual dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Diketahui, satu unit mesin curian dijual seharga Rp 8,2 juta oleh penadah, dan kemudian dijual kembali di media sosial seharga Rp 9,2 juta. Padahal, harga satu unit traktor lengkap bisa mencapai Rp 15 juta.

Baca Juga :  Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyediaan Pornografi

“Atas perbuatannya, mereka di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Anggah menambahkan, kasus pencurian traktor menjadi prioritas penanganan kepolisian karena berkaitan erat dengan program ketahanan pangan nasional.

“Traktor merupakan bagian penting dalam mendukung produktivitas petani. Karena itu, kami menjadikan kasus ini prioritas agar para petani dapat bekerja dengan aman dan tenang tanpa khawatir kehilangan aset produksi mereka,” pungkasnya.(ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Bakti Sosial Donor Darah, Polres Demak Bantu Penuhi Stok PMI
Polres Demak Kerahkan Personel Bersihkan Gereja dan Sterilisasi Menjelang Natal
Kapolres Demak Tekankan Standar Keselamatan Pengemudi SPPG Usai Peristiwa Kalibaru
Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran
Berfasilitas Lengkap dan Berprestasi, TK Kemala Bhayangkari Mulai Buka Pendaftaran Siswa Baru
Polres Demak Sambangi Sekolah, Ajak Siswa Pahami Manfaat dan Risiko AI
Berbagi, Sat Reskrim Polres Demak Laksanakan Bhakti Sosial Peringati HUT Ke-78 Reserse Polri
Operasi Zebra Candi 2025 di Demak, Pelanggaran Didominasi Helm dan Lawan Arus

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:14 WIB

Bakti Sosial Donor Darah, Polres Demak Bantu Penuhi Stok PMI

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:31 WIB

Polres Demak Kerahkan Personel Bersihkan Gereja dan Sterilisasi Menjelang Natal

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:52 WIB

Kapolres Demak Tekankan Standar Keselamatan Pengemudi SPPG Usai Peristiwa Kalibaru

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:30 WIB

Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:44 WIB

Berfasilitas Lengkap dan Berprestasi, TK Kemala Bhayangkari Mulai Buka Pendaftaran Siswa Baru

Berita Terbaru