Penetapan Tersangka di Polda Jateng Berubah Jadi SP3, Keluarga Pelapor Kecewa Minta Kasus Dibuka Kembali

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rita, kakak Ali Mursid.

Rita, kakak Ali Mursid.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Seorang perempuan paruh baya bernama Rita mengeluhkan kinerja Biro Wasidik Bareskrim Polri, yang telah melakukan gelar perkara khusus, dimana pimpinan gelar perkara yaitu inisial S yang sekarang berpangkat bintang satu. Rita mengungkapkan kekecewaannya pada Selasa (28/10/2025) terkait kasus yang dilaporkan oleh adiknya bernama Ali Mursid pada tanggal 21 Juli 2022, No: LP/B/417/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Kemudian pada tanggal 24 Juli 2023, oleh Ditreskrimum Polda Jateng, terlapor sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

Selanjutnya secara mengangetkan, pada tanggal 13 Maret 2024, Ditreskrimum Polda Jateng, mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3, karena ada perintah dari hasil gelar khusus yang diadakan Biro Wasidik Bareskrim Polri, dengan alasan perkara tersebut tidak ada tindak pidana. Padahal pihak penyidik Polda Jateng bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur ditemukan 2 (dua) alat bukti.

Baca Juga :  Perayaan Ultah Ke-1 Al Zelvin Pramudita Perkasa, Cucu Vio Sari Berlangsung Khidmat

Rita kecewa lantaran penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, berubah perkaranya jadi dihentikan melalui SP3.

Dalam keterangannya, laporan kasus dengan obyek buku nikah yang tidak tercatat atau buku nikah Aspal yang diduga dilakukan oleh tersangka Suharmi yang merupakan mantan adik ipar pelapor, kemudian disaat pasangannya meninggal dunia, buku nikah tersebut digunakan untuk membuat SKW (Surat Keterangan Waris ) untuk menguasai hak-hak keluarga pelapor secara sepihak.

Namun demikian pelaporan Ali Mursid Bin Mulyadi berujung kecewa lantaran Biro Wasidik Bareskrim Polri, tiba-tiba keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Rita mengungkapkan ada dugaan intervensi dari pihak Biro Wasidik Bareskrim Polri kepada Penyidik Polda Jateng saat gelar perkara khusus yang diadakan di Biro Wasidik Bareskrim Polri dengan pimpinan gelar inisial S.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jateng Lakukan Pengecekan Sejumlah Dermaga, Antisipasi Laka Laut

Akibat perkara yang dilaporkan tersebut pelapor akhirnya tidak bisa mendapatkan keadilan. Harapan Pelapor Perkara tersebut dibuka kembali.

“Biarkan JPU yang menentukan perkara yang dilaporkan masuk tindak pidana atau tidak, biarkan JPU yang menentukan,” ungkapnya.

Penetapan tersangka tersebut sebelumnya menuai sorotan publik karena bukti-bukti yang cukup kuat. Namun, perubahan status ini menimbulkan pertanyaan tentang kinerja aparat penegak hukum.

Pihak keluarga pelapor mendesak transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

“Kasus ini sangat serius, kami ingin kejelasan dan keadilan,” kata Rita. Selasa (28/10/2025)

Kinerja Biro Wasidik Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini menjadi sorotan. Publik menilai bahwa perubahan status tersangka menjadi SP3 tanpa alasan yang jelas menimbulkan kesan bahwa ada upaya untuk melindungi oknum tertentu.

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan
KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar
Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana
Ketua DPW IWOI Jateng: Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Berat
Perkuat Tata Kelola, KPH Semarang Ikuti Evaluasi Perjanjian Kerja Sama
Perketat Kepemilikan Senpi Dinas, Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis Bagi Personil Pengguna Senpi
Bongkar Jaringan Narkotika, Polrestabes Semarang Sita Barang Bukti Senilai Fantastis
Transparansi Dipertanyakan, Empat Kasat Reskrim Jateng Sulit Dijangkau

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:24 WIB

KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:36 WIB

Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPW IWOI Jateng: Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Berat

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:50 WIB

Perkuat Tata Kelola, KPH Semarang Ikuti Evaluasi Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru