Korban Pengeroyokan di Tempat Karaoke Bandungan Semarang Lapor Polisi

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sebuah insiden dugaan pengeroyokan terjadi di sebuah tempat karaoke Paradise, Bandungan, Semarang, pada Sabtu (1/11/2025) pagi, pukul 05.30 WIB.

Korban, seorang pria berinisial T warga Temanggung, melapor ke Polda Jateng, bahwa ia menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di tempat karaoke yang diduga dilakukan oleh para pekerja kafe.

Menurut keterangan korban, ia bersama kedua rekannya kembali ke tempat karaoke untuk mencari tasnya yang hilang.

Baca Juga :  PT Praba Mas Hill Perbaiki Jalan Candi Penataran Raya hingga Untung Suropati

Menurut sumber, kejadiannya begitu cepat. Saat korban kembali mendatangi tempat karaoke dan menanyakan hal tersebut, tiba-tiba terjadi pengeroyokan.

Usai dilakukan visum di RS Bhayangkara, Semarang, kemudian korban pada Senin (3/11/2025) didampingi LPK RI DPD Jawa Tengah mendatangi Polda Jateng, untuk melaporkan secara resmi terkait kasus dugaan pengeroyokan.

Korban berharap polisi dapat menindaklanjuti laporannya, dan para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Sempat Jalani Vonis Tahun 2023, Suwarno Korban Dugaan Kriminalisasi Polres Grobogan Bakal Ajukan PK

Peristiwa dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan luka dan kerusakan barang milik korban ini berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana, diantaranya: Pasal 170 KUHP: Tentang Pengeroyokan, yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, kemudian Pasal 351 KUHP Ayat (1) & (2): Tentang Penganiayaan, jika kekerasan mengakibatkan luka-luka, serta Pasal 406 KUHP: Tentang Perusakan Barang, terkait perusakan kunci kontak mobil korban.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Laporan ke Polres Semarang: Istri Kades Diduga Kuasai Aset Pailit dan Pencurian Kayu
28 Tahun Menanti Keadilan: Surung Mangunsong Versus Sertifikat yang Lahir dari Surat Palsu
Kapolda Jateng Cek Pelayanan Polres Semarang, Dapat Laporan Curas Langsung Turun ke TKP
Beredar Narasi Diduga Walikota Semarang Campur Tangan Kasus AW, Agustina: Semua Tidak Benar
Deni Pemilik Angkringan Murup Berikan Santunan kepada Keluarga Almarhum Triyono
Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli
Enam Kepala Daerah Ditangkap, Eko Haryanto: OTT KPK di Jateng Belum Berakhir
Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 13 Jabatan Strategis, Perkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Laporan ke Polres Semarang: Istri Kades Diduga Kuasai Aset Pailit dan Pencurian Kayu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:22 WIB

28 Tahun Menanti Keadilan: Surung Mangunsong Versus Sertifikat yang Lahir dari Surat Palsu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Kapolda Jateng Cek Pelayanan Polres Semarang, Dapat Laporan Curas Langsung Turun ke TKP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Deni Pemilik Angkringan Murup Berikan Santunan kepada Keluarga Almarhum Triyono

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli

Berita Terbaru

Kudus

Pengeroyokan di Krandon Kudus, 8 Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:57 WIB