Perkuat Ekonomi, DPRD dan Bupati Blora Sepakati Dua Ranperda Strategis Perekonomian Daerah

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Arief Rohman, saat menandatangani rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis bagi perekonomian daerah.

Bupati Arief Rohman, saat menandatangani rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis bagi perekonomian daerah.


BLORA || Portaljatengnews.com –DPRD Kabupaten Blora bersama Bupati menandatangani persetujuan bersama dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis bagi perekonomian daerah. Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Sabtu (15/11/2025).

Adapun dua ranperda yang disetujui tersebut adalah perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha serta ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa dan dihadiri Bupati Blora Arief Rohman, jajaran Forkopimda, OPD, camat serta tamu undangan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Mustopa menjelaskan bahwa perubahan badan hukum BPR Blora Artha menjadi perseroan daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Regulasi baru tersebut mengharuskan bank perekonomian rakyat untuk bertransformasi menjadi badan hukum perseroan terbatas paling lambat dua tahun setelah aturan ditetapkan.

“Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Blora Artha sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Karena itu perubahan ini menjadi keharusan,” ujar Mustopa.

Baca Juga :  Pimpin Penanganan Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo, Kapolres Blora: Kami Terus Berupaya Maksimal Padamkan Api

Dia menjelaskan, selama September hingga Oktober 2025, Komisi B DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan intensif. Pada 29 September 2025, Bupati Blora juga telah mengirim surat fasilitasi kepada pemerintah provinsi sebagai bagian dari proses harmonisasi.

Selain perubahan pada BPR Blora Artha, DPRD juga menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023. Evaluasi tersebut menyoroti perlunya penyesuaian aturan agar selaras dengan kepentingan umum, kebijakan fiskal nasional, serta kebutuhan pelayanan publik.

Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan apresiasi atas kesediaan seluruh fraksi hadir di hari libur untuk memastikan dua regulasi strategis ini dapat segera disahkan.

“Meski hari Sabtu, seluruh fraksi di DPRD hadir. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda,” ujar Bupati Arief Rohman.

Terkait perubahan badan hukum BPR Blora Artha, Bupati menjelaskan bahwa bank daerah tersebut sejak berdiri pada 2019 telah berkontribusi cukup besar terhadap pendapatan asli daerah. Hingga 2023, BPR Blora Artha tercatat telah menyetor dividen lebih dari Rp5 miliar.

Baca Juga :  Mustopa: Di Balik Roda Ekonomi Blora, Ada Dedikasi Buruh yang Luar Biasa

Dengan berlakunya UU P2SK, perubahan badan hukum menjadi perseroan daerah menjadi langkah penting agar BPR Blora Artha dapat beroperasi sesuai ketentuan baru perbankan serta meningkatkan daya saing.

Sementara itu terkait pajak dan retribusi daerah, Bupati menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri.

Penyesuaian mencakup ketentuan omzet tidak kena pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyempurnaan layanan publik di bidang retribusi. “Perubahan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.

Bupati Arief Rohman menekankan bahwa persetujuan dua ranperda tersebut tidak lepas dari sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif.

Dengan tercapainya kesepakatan bersama, pemerintah daerah dapat segera memproses tahap selanjutnya hingga kedua peraturan daerah tersebut siap diimplementasikan.

“Atas kerja sama yang baik antara Bupati dan DPRD, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya. Semoga dua regulasi ini membawa manfaat besar bagi penguatan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Blora,” kata Bupati Arief Rohman.

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

Rumah Kayu Jati di Kedungtuban Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik
Saka Wanabakti KPH Randublatung Gelar Praktik Penanaman di Petak 80 RPH Bodeh BKPH Beran
Pembangunan Jembatan Aramco di Randublatung Capai 60 Persen, Hubungkan Tiga Desa
DPRD Blora Apresiasi Legalitas Sumur Minyak Rakyat, Dinilai Dongkrak Ekonomi Desa dan Serapan Kerja
Ditemukan Jasad di Aliran Sungai Kering, Polsek Jiken Blora Lakukan Evakuasi
Yoto Bantah Beri Uang Damai Rp 35 Juta, Sebut Tuduhan Kades Buloh Hoaks
Komplotan Spesialis Pembobol Toko di Blora Berhasil Diungkap, Polisi Amankan Tiga Pelaku
Kapolsek Kunduran Bantah Terima Uang Damai Rp 35 Juta dalam Kasus Kayu Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Rumah Kayu Jati di Kedungtuban Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:19 WIB

Saka Wanabakti KPH Randublatung Gelar Praktik Penanaman di Petak 80 RPH Bodeh BKPH Beran

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:24 WIB

Pembangunan Jembatan Aramco di Randublatung Capai 60 Persen, Hubungkan Tiga Desa

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:43 WIB

DPRD Blora Apresiasi Legalitas Sumur Minyak Rakyat, Dinilai Dongkrak Ekonomi Desa dan Serapan Kerja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:45 WIB

Ditemukan Jasad di Aliran Sungai Kering, Polsek Jiken Blora Lakukan Evakuasi

Berita Terbaru