Polres Jepara Bakal Gelar Operasi Zebra Candi, Ini Pelanggaran Yang Jadi Sasaran

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JEPARA || Portaljatengnews.com –Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, akan menggelar Operasi Zebra Candi 2025 selama 14 hari, dimulai dari 17 hingga 30 November 2025.

Operasi Zebra Candi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna selaku Kasatgas Humas Ops Zebra Candi 2025 mengatakan, bahwa Operasi Zebra Candi tahun ini akan berfokus pada penindakan terhadap sejumlah jenis pelanggaran utama yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga :  Terkait Pengosongan Pustu Bondo, BPAN Kudus dan Jepara Layangkan Somasi Kedua ke Kepala DKK Jepara

Sejumlah pelanggaran utama yang diincar seperti, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

“Yang pertama, penggunaan ponsel saat berkendara, kemudian pengemudi di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan,” ujar AKP Dwi, Minggu (16/11/2025).

Baca Juga :  Respon Cepat! Pamapta Polres Jepara Datangi TKP Penemuan Mayat di Ujungbatu

Selain pelanggaran tersebut, pihak kepolisian juga akan menindak tegas aksi balap liar yang marak terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara.

Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menghentikan penyakit masyarakat yang membahayakan pengguna jalan lain.

“Balap liar ini sudah menjadi penyakit masyarakat. Kalau kami temukan, akan langsung diamankan, termasuk kendaraan yang digunakan,” tegasnya.

AKP Dwi memastikan, operasi tahun ini akan lebih menonjolkan pendekatan preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum berbasis teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Baca Juga :  Cegah Aksi Premanisme, Polres Jepara Sasar Kawasan Industri

“Kita kedepankan edukasi dan pencegahan, disertai penindakan yang profesional dan transparan melalui ETLE statis maupun mobile,” katanya.

Kasihumas juga mengimbau masyarakat agar memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi layak, orisinal, dan sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Gunakan kendaraan yang orisinal, jangan gunakan knalpot brong atau kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis seperti tanpa spion atau tanpa plat nomor. Selain mengganggu pengguna jalan lain, hal itu juga bisa berujung pada sanksi pidana,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Sumber Berita : Humas Polres Jepara

Berita Terkait

Polres Jepara Bersama Insan Media Bagikan Ratusan Takjil Untuk Masyarakat
Berkah Ramadan, Polres Jepara Bagikan Takjil Setiap Hari Bersama Bhayangkari
Korban Pencurian Mobil Sampaikan Terima Kasih pada Polres Jepara
Maling Gondol Mobil di Jepara, Kurang dari 24 Jam Diringkus Polisi
Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum
Polisi di Jepara Laksanakan Patroli Pengamanan Perayaan Imlek 2026
Lewat KRYD, Polres Jepara Sita Ribuan Botol Miras
Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Miras Oplosan Tewaskan Sejumlah Orang 

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:55 WIB

Polres Jepara Bersama Insan Media Bagikan Ratusan Takjil Untuk Masyarakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:49 WIB

Berkah Ramadan, Polres Jepara Bagikan Takjil Setiap Hari Bersama Bhayangkari

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:38 WIB

Korban Pencurian Mobil Sampaikan Terima Kasih pada Polres Jepara

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:58 WIB

Maling Gondol Mobil di Jepara, Kurang dari 24 Jam Diringkus Polisi

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:40 WIB

Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum

Berita Terbaru