Polres Grobogan Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Wirosari, Dendam Lama Jadi Pemicu

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus pembacokan.

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus pembacokan.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan berhasil mengamankan dua pelaku pembacokan yang terjadi di depan Pasar Hewan Kliwonan, Wirosari, Grobogan. Aksi kekerasan itu diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam lama dan ketidaksenangan pelaku terhadap korban.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, di Aula Jananuraga Polres Grobogan, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Grobogan Temukan Minyakita Tidak Sesuai Label dan Harga Diatas HET

Dalam konferensi pers tersebut, salah satu pelaku berinisial SYA dihadirkan, sementara pelaku lainnya tidak dapat dihadirkan karena masih di bawah umur.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, menjelaskan bahwa konflik personal menjadi pemicu tindakan nekat para pelaku.

“Konflik personal ini berujung pada tindakan yang sangat disesalkan. Pelaku menyerang korban secara tiba-tiba di jalan, tanpa memberikan kesempatan untuk menghindar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian.

Baca Juga :  Sejumlah Petani di Grobogan Kena Tipu Modus MBG, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

“Korban saat itu sedang membonceng sepeda motor milik temannya. Tiba-tiba, mereka berpapasan dengan pengendara motor lain yang melaju kencang dari arah berlawanan. Tanpa diduga, pengendara tersebut mendekat dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis corbek ke arah korban, mengakibatkan jari kaki kanan korban putus akibat sabetan senjata tajam tersebut,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, Polres Grobogan bersama Polsek Wirosari segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap kedua pelaku yang merupakan warga Desa Sambirejo.

Baca Juga :  Polres Grobogan Gelar Sertijab dan Pelantikan, Dua Pejabat Mutasi ke Polda Jateng

Pihak kepolisian masih terus mendalami motif lengkap kedua pelaku serta keterkaitan masing-masing dalam aksi pembacokan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tegas Kapolres. (Samsul/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes
500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi
BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022
Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana
Perang Sarung Remaja di Desa Termas Grobogan Berujung Maut, Simak Imbauan Kapolsek Karangrayung
Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman
Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:09 WIB

500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:38 WIB

BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:53 WIB

Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:39 WIB

Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana

Berita Terbaru