Polres Grobogan Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Wirosari, Dendam Lama Jadi Pemicu

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus pembacokan.

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus pembacokan.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan berhasil mengamankan dua pelaku pembacokan yang terjadi di depan Pasar Hewan Kliwonan, Wirosari, Grobogan. Aksi kekerasan itu diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam lama dan ketidaksenangan pelaku terhadap korban.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, di Aula Jananuraga Polres Grobogan, Kamis (11/12/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, salah satu pelaku berinisial SYA dihadirkan, sementara pelaku lainnya tidak dapat dihadirkan karena masih di bawah umur.

Baca Juga :  Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, menjelaskan bahwa konflik personal menjadi pemicu tindakan nekat para pelaku.

“Konflik personal ini berujung pada tindakan yang sangat disesalkan. Pelaku menyerang korban secara tiba-tiba di jalan, tanpa memberikan kesempatan untuk menghindar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian.

“Korban saat itu sedang membonceng sepeda motor milik temannya. Tiba-tiba, mereka berpapasan dengan pengendara motor lain yang melaju kencang dari arah berlawanan. Tanpa diduga, pengendara tersebut mendekat dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis corbek ke arah korban, mengakibatkan jari kaki kanan korban putus akibat sabetan senjata tajam tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Langkah Konkret Kembangkan Wisata Hutan, LMDH Binaan KPH Purwodadi Kunjungi Wisata Curug Pletuk, Banjarnegara

Setelah menerima laporan, Polres Grobogan bersama Polsek Wirosari segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap kedua pelaku yang merupakan warga Desa Sambirejo.

Pihak kepolisian masih terus mendalami motif lengkap kedua pelaku serta keterkaitan masing-masing dalam aksi pembacokan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tegas Kapolres. (Samsul/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Monitoring Persemaian KPH Telawa Pastikan Bibit Berkualitas
Tokoh dan Masyarakat Desa Putatnganten Sepakat Dukung Asrori Maju Pilkades 2026
Baru Jadi Pondasi, Proyek GOR di Pengkol Grobogan Terhenti Hampir Dua Tahun, Warga Sesalkan Prioritas Pembangunan
Api Abadi Mrapen, Awal Perjalanan Spiritual Menuju Puncak Waisak 2570 BE
Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 
Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu
Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL
BRI Unit Boloh Akui Kelalaian Layanan, Rekening Grib Jaya Resmi Aktif

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:58 WIB

Monitoring Persemaian KPH Telawa Pastikan Bibit Berkualitas

Senin, 8 Juni 2026 - 08:17 WIB

Tokoh dan Masyarakat Desa Putatnganten Sepakat Dukung Asrori Maju Pilkades 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:21 WIB

Baru Jadi Pondasi, Proyek GOR di Pengkol Grobogan Terhenti Hampir Dua Tahun, Warga Sesalkan Prioritas Pembangunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:03 WIB

Api Abadi Mrapen, Awal Perjalanan Spiritual Menuju Puncak Waisak 2570 BE

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:58 WIB

Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 

Berita Terbaru