Skandal Pelecehan di SDN Leyangan: Guru Ngaji Diduga Terlibat, Upaya Damai Jadi Sorotan

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GBR: Ilustrasi

GBR: Ilustrasi


SEMARANG || Portaljatengnews.com –Dunia pendidikan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, tercoreng dengan dugaan pelecehan seksual di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Leyangan. Kasus tersebut memicu kemarahan dan pertanyaan tentang upaya “damai” yang terkesan menutupi masalah. Senin (15/12/2025).

Seorang guru ekstrakurikuler mengaji, berinisial AN, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap murid-muridnya. Kasus itu baru mencuat setelah isu berkembang di masyarakat, padahal diduga telah terjadi sekitar dua bulan lalu. Informasi yang beredar menyebutkan ada delapan siswa yang menjadi korban.

Mediasi atau Upaya Bungkam?

Pihak sekolah membenarkan kejadian ini dan mengakui adanya mediasi serta kesepakatan tertulis. Namun, isi kesepakatan itu dirahasiakan dengan alasan melindungi anak.

“Kami tidak bisa membuka isi kesepakatan karena menyangkut perlindungan anak,” kata Kepala Sekolah.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan kritik. Salah satu orang tua korban mengungkapkan adanya surat perjanjian yang melarang keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum atau berbicara ke luar.

Baca Juga :  Acara "Selamatan" Budaya Leluhur Sebelum Kegiatan Tebangan Gamal Perhutani KPH Semarang

“Kami ingin pelaku dihukum, tapi terhalang surat perjanjian itu,” ujar orang tua korban dengan nada sedih.

Pelaku Dipecat, Proses Hukum Dinanti

Pihak sekolah memastikan AN telah diberhentikan dari posisinya. AN diketahui baru mengajar selama tiga hingga empat bulan sebelum kasus ini mencuat. Namun, pemecatan ini dianggap belum cukup untuk menjawab dugaan kejahatan serius terhadap anak.

Polisi Bertindak, Publik Menunggu Hasil

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Semarang, bersama Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, telah turun ke sekolah di Desa Leyangan untuk melakukan klarifikasi.

“Kami sudah melakukan pendalaman dan langkah antisipasi,” kata petugas Unit PPA Polres Semarang.

Polisi menegaskan bahwa Restorative Justice tidak bisa diterapkan sembarangan dalam kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Jika syarat tidak terpenuhi, proses pidana akan dilanjutkan.

Baca Juga :  Peluang Penghasilan, Perhutani KPH Semarang Sewakan Lahan Untuk Warung Makan

Ancaman Hukuman Berat

Kasus ini mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E dan Pasal 82 ayat (1). Pelaku kejahatan seksual terhadap anak terancam pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Negara juga wajib melindungi anak dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, sesuai Pasal 54.

Pertanyaan Kritis

Kasus di SDN Desa Leyangan ini menimbulkan pertanyaan serius:

– Mengapa kasus baru terungkap setelah dua bulan?
– Siapa yang menginisiasi kesepakatan tertutup?
– Apakah ada tekanan terhadap keluarga korban?

Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama. Pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan sumber trauma.

Tim viosarinews akan terus mengawal kasus ini dan mendesak penegak hukum untuk bertindak transparan, tegas, dan berpihak pada korban. (Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial
BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi
Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”
Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi
Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan
Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong
Polda Jateng Tindak Tegas Tawuran Antar Kelompok, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka, 17 Lainnya DPO
“Tak Enak Tak Bayar”, Durian Pak Eko Semarang Tuai Kepercayaan Warga

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:43 WIB

BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan

Berita Terbaru