Skandal Pelecehan di SDN Leyangan: Guru Ngaji Diduga Terlibat, Upaya Damai Jadi Sorotan

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GBR: Ilustrasi

GBR: Ilustrasi


SEMARANG || Portaljatengnews.com –Dunia pendidikan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, tercoreng dengan dugaan pelecehan seksual di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Leyangan. Kasus tersebut memicu kemarahan dan pertanyaan tentang upaya “damai” yang terkesan menutupi masalah. Senin (15/12/2025).

Seorang guru ekstrakurikuler mengaji, berinisial AN, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap murid-muridnya. Kasus itu baru mencuat setelah isu berkembang di masyarakat, padahal diduga telah terjadi sekitar dua bulan lalu. Informasi yang beredar menyebutkan ada delapan siswa yang menjadi korban.

Mediasi atau Upaya Bungkam?

Pihak sekolah membenarkan kejadian ini dan mengakui adanya mediasi serta kesepakatan tertulis. Namun, isi kesepakatan itu dirahasiakan dengan alasan melindungi anak.

Baca Juga :  Dirut PDAM Tirta Moedal: Temuan Mayat di Res Siranda Tidak Mengganggu Distribusi Air Bersih

“Kami tidak bisa membuka isi kesepakatan karena menyangkut perlindungan anak,” kata Kepala Sekolah.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan kritik. Salah satu orang tua korban mengungkapkan adanya surat perjanjian yang melarang keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum atau berbicara ke luar.

“Kami ingin pelaku dihukum, tapi terhalang surat perjanjian itu,” ujar orang tua korban dengan nada sedih.

Pelaku Dipecat, Proses Hukum Dinanti

Pihak sekolah memastikan AN telah diberhentikan dari posisinya. AN diketahui baru mengajar selama tiga hingga empat bulan sebelum kasus ini mencuat. Namun, pemecatan ini dianggap belum cukup untuk menjawab dugaan kejahatan serius terhadap anak.

Baca Juga :  Moment Perhutani KPH Semarang Peringati Tahun Baru Islam Sebagai Spirit Kinerja

Polisi Bertindak, Publik Menunggu Hasil

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Semarang, bersama Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, telah turun ke sekolah di Desa Leyangan untuk melakukan klarifikasi.

“Kami sudah melakukan pendalaman dan langkah antisipasi,” kata petugas Unit PPA Polres Semarang.

Polisi menegaskan bahwa Restorative Justice tidak bisa diterapkan sembarangan dalam kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Jika syarat tidak terpenuhi, proses pidana akan dilanjutkan.

Ancaman Hukuman Berat

Kasus ini mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E dan Pasal 82 ayat (1). Pelaku kejahatan seksual terhadap anak terancam pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Negara juga wajib melindungi anak dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, sesuai Pasal 54.

Baca Juga :  AH Terpidana Kasus Korupsi Dikabarkan Berada di Sebuah Kafe di Semarang

Pertanyaan Kritis

Kasus di SDN Desa Leyangan ini menimbulkan pertanyaan serius:

– Mengapa kasus baru terungkap setelah dua bulan?
– Siapa yang menginisiasi kesepakatan tertutup?
– Apakah ada tekanan terhadap keluarga korban?

Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama. Pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan sumber trauma.

Tim viosarinews akan terus mengawal kasus ini dan mendesak penegak hukum untuk bertindak transparan, tegas, dan berpihak pada korban. (Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Perkuat Keamanan Libur Imlek, Perhutani KPH Semarang Tingkatkan Intensitas Patroli
KPH Semarang Ikuti Kegiatan Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Lingkup Divre Jawa Tengah
KPH Telawa Ikuti Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Perhutani Jateng
Predikat Summa Cumlaude Hiasi Wisuda ke-75 USM, Marcellino Valent Gusna Jadi Lulusan Terbaik
Ruwahan Jelang Ramadan: PT Bintang Vio Sari Jalin Silaturahmi dan Persiapan Spiritual
Perum Perhutani Tinjau Tanaman Gamal di KPH Semarang, Siap Jadi Komoditas Strategis Energi Hijau
Aksi Tidak Terpuji di Media Sosial: Oknum Kades di Ambarawa Dituding Melanggar Etika Pejabat
Kios di Johar Diduga Dialihkan Tanpa Dasar Jelas, Pedagang N Perjuangkan Haknya ke Inspektorat

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:16 WIB

Perkuat Keamanan Libur Imlek, Perhutani KPH Semarang Tingkatkan Intensitas Patroli

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:34 WIB

KPH Semarang Ikuti Kegiatan Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Lingkup Divre Jawa Tengah

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:28 WIB

KPH Telawa Ikuti Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Perhutani Jateng

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:52 WIB

Predikat Summa Cumlaude Hiasi Wisuda ke-75 USM, Marcellino Valent Gusna Jadi Lulusan Terbaik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:13 WIB

Ruwahan Jelang Ramadan: PT Bintang Vio Sari Jalin Silaturahmi dan Persiapan Spiritual

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Gelar Pembinaan dan Kesamaptaan Polhut

Kamis, 19 Feb 2026 - 12:34 WIB