Kabar Gembira untuk Pekerja Grobogan, UMK 2026 Naik Signifikan

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GBR: Ilustrasi

GBR: Ilustrasi


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Angin segar berhembus bagi para pekerja di Kabupaten Grobogan. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.399.186. Kenaikan ini menjadi kabar gembira karena UMK 2026 mengalami peningkatan sebesar 6,44% atau sekitar Rp 145.095 dibandingkan UMK tahun 2025.

Teguh Harjokusumo, Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan, mengungkapkan bahwa penetapan UMK ini adalah hasil diskusi panjang dan matang dari Dewan Pengupahan Kabupaten Grobogan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, hingga pakar ketenagakerjaan.

“UMK Grobogan 2026 sudah final dan disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah. Angka ini menggunakan nilai alfa 0,7, sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Grobogan,” jelas Teguh.

Baca Juga :  Sinergitas, Perhutani Hadiri Pisah Sambut Kapolres Grobogan

Penetapan UMK ini sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam perhitungannya, variabel seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah menjadi pertimbangan utama.

“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Grobogan. Namun, kami juga memastikan bahwa dunia usaha tetap dapat berkembang dan berinvestasi di daerah ini,” imbuh Teguh.

Dengan ditetapkannya UMK 2026, seluruh perusahaan di Kabupaten Grobogan wajib untuk mematuhi dan menerapkan upah minimum yang baru ini mulai 1 Januari 2026. Disnakertrans Kabupaten Grobogan juga akan aktif melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan semua perusahaan mematuhi ketentuan ini.

Baca Juga :  Polsek Gabus Grobogan Berikan Bantuan Sosial Kepada Penderita Kanker Mata

Sebelumnya, Dewan Pengupahan sempat membahas dua usulan nilai alfa, yaitu 0,7 dan 0,9. Namun, setelah melalui pertimbangan yang cermat dan rekomendasi dari Bupati Grobogan, angka alfa 0,7 akhirnya dipilih dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Kenaikan UMK ini diharapkan menjadi momentum positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja di Grobogan, sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang kondusif di daerah.

(Putra/*)

Berita Terkait

Jalin Komunikasi Terbuka, Kecamatan Godong Perkuat Kemitraan dengan Media
Sinergi KPH Semarang dan KTH Mekar Jaya: Kelancaran Angkutan Kayu Balsa Terjamin
Jaga Keamanan Hutan: Empat KPH di Grobogan Eratkan Kerja Sama dengan Polres
Diikuti Ribuan Peserta, Bhayangkara Run 2026 Warnai HUT Bhayangkara Grobogan
Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung
Pisah Sambut Kapolres Grobogan, Perhutani KPH Semarang Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Sinergitas, Perhutani Hadiri Pisah Sambut Kapolres Grobogan
Usia 80 Tahun Mengabdi, Polres Grobogan Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32 WIB

Jalin Komunikasi Terbuka, Kecamatan Godong Perkuat Kemitraan dengan Media

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:34 WIB

Sinergi KPH Semarang dan KTH Mekar Jaya: Kelancaran Angkutan Kayu Balsa Terjamin

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:44 WIB

Jaga Keamanan Hutan: Empat KPH di Grobogan Eratkan Kerja Sama dengan Polres

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:37 WIB

Diikuti Ribuan Peserta, Bhayangkara Run 2026 Warnai HUT Bhayangkara Grobogan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:43 WIB

Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung

Berita Terbaru

Demak

Atasi Air Rob DPRD Demak Sahkan 4 Perda Baru

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:07 WIB