Jeritan dari Balik Jeruji: Eks Napi Ungkap Dugaan Pungli dan Kejanggalan di Lapas Klaten

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, menggambarkan ruang tahanan ukuran kecil dipenuhi napi.

Ilustrasi, menggambarkan ruang tahanan ukuran kecil dipenuhi napi.


KLATEN || Portaljatengnews.com – Agus Sunarya (62), seorang mantan narapidana yang baru saja menghirup udara bebas melalui program cuti bersyarat dari Lapas Kelas IIB Klaten, membuka tabir kelam kehidupan di balik tembok penjara. Dalam wawancara eksklusif, Agus mengungkapkan berbagai dugaan praktik menyimpang yang ia saksikan selama menjalani masa tahanan.

Salah satu yang paling mencolok adalah dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas lapas. Agus mengaku dimintai uang sebesar Rp 250 ribu saat pertama kali masuk.

“Katanya untuk biaya administrasi, tapi saya tidak tahu itu resmi atau tidak,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

Kondisi sel yang penuh sesak juga menjadi sorotan utama. Agus menggambarkan bagaimana sel berukuran 4×6 meter harus dihuni oleh 36 orang.

Baca Juga :  BPAN LAI Kudus Bersama BPAN Jepara Resmi Kirim Surat ke DKK Jepara: Segera Kosongkan dan Bongkar Pustu Bondo

“Bayangkan, di ruangan sekecil itu ada 36 orang, 33 di antaranya perokok. Saya sampai bilang ke anak saya, kalau mau bapak cepat mati, biarkan saja saya di sini,” ungkapnya dengan nada getir.

Ia baru bisa pindah kamar setelah mendapat rekomendasi dari anggota DPRD Klaten, namun ia mengklaim bahwa pemindahan kamar tersebut tidak gratis bagi semua narapidana.

Kejanggalan lain yang ia saksikan adalah saat pemesanan makanan. Agus bercerita, ketika memesan enam bungkus lontong sayur untuk teman-temannya, hanya tiga yang sampai.

“Saya marah sekali. Kenapa cuma lontong saja sulit masuk, sementara narkoba bisa bebas masuk?” tanyanya dengan nada kesal.

Baca Juga :  Laporan Penggelapan Truk di Polres Magelang Kota Dinilai "Mandek", Rakyat Kecil Kecewa

Agus juga menyoroti adanya hiburan dangdut di dalam lapas saat perayaan Hari Bhakti Kementerian Imipas ke 1. Ia mengaku heran melihat seorang narapidana menyawer dan menyebar uang.

“Saya tanya teman, siapa dia kok banyak sekali uangnya. Dijawab, dia bandar, setorannya Rp 20 juta per bulan,” tuturnya, mengindikasikan adanya praktik ilegal yang melibatkan narapidana dan oknum petugas.

Tindak kekerasan oleh petugas terhadap narapidana juga tak luput dari perhatian Agus. Ia mengaku pernah menyaksikan petugas memukuli narapidana yang berobat ke klinik tanpa izin. “Yang muda-muda digebuki, yang tua disuruh push-up,” katanya.

Kekecewaan Agus memuncak saat proses pengajuan cuti bersyaratnya berlarut-larut. Meski sudah menyelesaikan administrasi dan tanggal pembebasan sudah ditentukan, ia mengaku selalu diundur.

Baca Juga :  Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal di Rohil

“Saya sampai mendatangi petugas lapas bersama dua teman saya, menanyakan kapan bebasnya. Dijawab, ‘besok pulang’. Aneh kan?” ujarnya.

Agus akhirnya bisa keluar dari lapas pada 29 Desember 2025, meski SK cuti bersyaratnya sudah terbit sejak 22 Desember 2025.

Pengakuan Agus ini tentu menjadi tamparan keras bagi citra Lapas Kelas IIB Klaten. Pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik-praktik menyimpang tersebut, demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dan humanis. (Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Satgas Pangan Polres Blora Sidak Dua Pasar Besar, Pantau Harga Bahan Pokok
Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman
Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern
Polsek Kismantoro dan Perhutani KPH Surakarta Gelar Patroli Gabungan Jaga Keamanan Kawasan Hutan Jelang Lebaran
AKBP Samel Pastikan Jembatan Rawan Kecelakaan di Banjarejo Dibangun
Rakor Lintas Sektoral Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Deklarasi Jogo Demak Ramadhan 1447 H
Kepala Desa Sidomulyo Demak Ditangkap Polisi, Diduga Hapus Bansos Warga Tahun 2022
Kenaikan Pajak Kendaraan 2026 Hoax, Malah Ada Potongan 5%, Warga Diminta Patuhi Kewajiban

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:48 WIB

Satgas Pangan Polres Blora Sidak Dua Pasar Besar, Pantau Harga Bahan Pokok

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:19 WIB

Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:33 WIB

Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:35 WIB

Polsek Kismantoro dan Perhutani KPH Surakarta Gelar Patroli Gabungan Jaga Keamanan Kawasan Hutan Jelang Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 19:03 WIB

Rakor Lintas Sektoral Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Deklarasi Jogo Demak Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru