Laporan Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa Barukan di Kejari Klaten Mencuat

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi

Gambar: Ilustrasi


KLATEN || Portaljatengnews.com – Kepala Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, EPS, kini menjadi pusat perhatian setelah kasus dugaan penjualan ilegal tanah kas desa (TKD) mencuat.

Informasi yang didapat kasus tersebut telah dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten pada 14 Mei 2025 lalu. Kini kasus tersebut dikabarkan tengah ditangani Tim pidana khusus (pidsus) Kejari Klaten.

Slamet Komarudin, Ketua LPKNI Klaten, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kasus tersebut sudah kami laporkan ke kejaksaan, dan masih proses penyelidikan,” ujarnya singkat. Kamis (8/1/2026).

Kasus ini bermula pada November 2022, ketika Kades Barukan menawarkan tanah yang diduga tanah kas desa di Dusun Kranggan untuk dijual seharga Rp 475 juta. Widodo, warga Kebondalem, Kecamatan Prambanan, tertarik dengan tawaran tersebut.

Baca Juga :  Pastikan Pilkada Aman Lancar, Dandim Pati Bersama Forkopimda Cek Seluruh TPS 

Kades kemudian meminta DP (Down Payment) sebesar Rp 5 juta sebagai tanda jadi. Kemudian pada 9 Februari 2023, Kades meminta tambahan biaya antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta untuk pengurusan sertipikat tanah. Namun, Widodo hanya menyanggupi Rp 70 juta.

Widodo mengungkapkan bahwa total DP yang telah diberikan kepada Kades Barukan mencapai Rp 75 juta. “Saya sudah keluar DP Rp 75 juta, tetapi Kades menjaminkan sertipikat tanahnya kepada saya,” ungkapnya.

Setelah mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah kas desa, Widodo membatalkan niatnya untuk membeli. Ia kemudian menagih pengembalian DP yang telah diberikan, namun tidak ada kejelasan. Persoalan ini kemudian dimediasi oleh Camat Manisrenggo pada November 2024.

Baca Juga :  Nilai Tinggi Tak Lolos Seleksi Perangkat Desa, Fachrudin Bakal Gugat ke PTUN

“Saat dimediasi oleh pak camat di kantor kecamatan, ada surat pernyataan bahwa pak kades sanggup mengembalikan DP pada bulan April 2025, namun hingga saat ini belum dikembalikan,” jelas Widodo, pada Kamis (8/1/2026).

Widodo berharap uang miliknya dapat segera dikembalikan. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik di Klaten.

Sementara Kades Barukan saat dimintai konfirmasi perihal tersebut via telpon tidak ada respon.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Polda Jateng Tegaskan Isu “Pocong Begal” di Wilayah Jawa Tengah Hoaks dan Informasi Menyesatkan
Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 
Trans Semarang Kejar Ketepatan Waktu, Organda: Kondisi Jalan Berbeda dengan Trans Jakarta
Saka Wanabakti KPH Randublatung Gelar Praktik Penanaman di Petak 80 RPH Bodeh BKPH Beran
Bhabinkamtibmas Desa Welahan Dampingi Kader Pantau Tumbuh Kembang Balita hingga Bumil
Cegah Tumpang Tindih Aturan, Tiga Raperda Usulan DPRD Demak Dinilai Perlu Kajian Lebih Mendalam
Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu
Live TikTok Buat Sajam, 4 Remaja di Kudus Diamankan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:05 WIB

Polda Jateng Tegaskan Isu “Pocong Begal” di Wilayah Jawa Tengah Hoaks dan Informasi Menyesatkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:58 WIB

Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:41 WIB

Trans Semarang Kejar Ketepatan Waktu, Organda: Kondisi Jalan Berbeda dengan Trans Jakarta

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:19 WIB

Saka Wanabakti KPH Randublatung Gelar Praktik Penanaman di Petak 80 RPH Bodeh BKPH Beran

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Cegah Tumpang Tindih Aturan, Tiga Raperda Usulan DPRD Demak Dinilai Perlu Kajian Lebih Mendalam

Berita Terbaru