Laporan Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa Barukan di Kejari Klaten Mencuat

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi

Gambar: Ilustrasi


KLATEN || Portaljatengnews.com – Kepala Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, EPS, kini menjadi pusat perhatian setelah kasus dugaan penjualan ilegal tanah kas desa (TKD) mencuat.

Informasi yang didapat kasus tersebut telah dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten pada 14 Mei 2025 lalu. Kini kasus tersebut dikabarkan tengah ditangani Tim pidana khusus (pidsus) Kejari Klaten.

Slamet Komarudin, Ketua LPKNI Klaten, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kasus tersebut sudah kami laporkan ke kejaksaan, dan masih proses penyelidikan,” ujarnya singkat. Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak Disorot, Kuasa Hukum Desak Polda Kalbar Bertindak Tegas

Kasus ini bermula pada November 2022, ketika Kades Barukan menawarkan tanah yang diduga tanah kas desa di Dusun Kranggan untuk dijual seharga Rp 475 juta. Widodo, warga Kebondalem, Kecamatan Prambanan, tertarik dengan tawaran tersebut.

Kades kemudian meminta DP (Down Payment) sebesar Rp 5 juta sebagai tanda jadi. Kemudian pada 9 Februari 2023, Kades meminta tambahan biaya antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta untuk pengurusan sertipikat tanah. Namun, Widodo hanya menyanggupi Rp 70 juta.

Baca Juga :  Indonesia Hadapi “Dekade Kritis”: Pakar Ritel Minta KBC Dorong Reformasi Daya Beli dan Penciptaan Kerja

Widodo mengungkapkan bahwa total DP yang telah diberikan kepada Kades Barukan mencapai Rp 75 juta. “Saya sudah keluar DP Rp 75 juta, tetapi Kades menjaminkan sertipikat tanahnya kepada saya,” ungkapnya.

Setelah mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah kas desa, Widodo membatalkan niatnya untuk membeli. Ia kemudian menagih pengembalian DP yang telah diberikan, namun tidak ada kejelasan. Persoalan ini kemudian dimediasi oleh Camat Manisrenggo pada November 2024.

Baca Juga :  Kantor Hukum CBP LAW Desak Polres Rembang Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah

“Saat dimediasi oleh pak camat di kantor kecamatan, ada surat pernyataan bahwa pak kades sanggup mengembalikan DP pada bulan April 2025, namun hingga saat ini belum dikembalikan,” jelas Widodo, pada Kamis (8/1/2026).

Widodo berharap uang miliknya dapat segera dikembalikan. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik di Klaten.

Sementara Kades Barukan saat dimintai konfirmasi perihal tersebut via telpon tidak ada respon.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Polisi Sigap Bersihkan Material Longsor di Keling Jepara
Kebersamaan Erat di Gathering Warga RT 07/03 Bambankerep, Ngaliyan
Tongkat Komando Berganti, Polres Demak Perkuat Sinergi dengan Ulama
Perumahan Bersubsidi Griya Arkana Diresmikan, 55 Unit Siap Huni
Sidang Korupsi Kades Kalirejo Grobogan, Negara Diduga Rugi Rp 445 Juta
Ki Ageng Selo, Nama Legenda Hidupkan Semangat Batalyon Baru di Grobogan
Merespon Arahan Presiden, Polres Jepara Bangun Jembatan Antar Dukuh
Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:58 WIB

Polisi Sigap Bersihkan Material Longsor di Keling Jepara

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:56 WIB

Kebersamaan Erat di Gathering Warga RT 07/03 Bambankerep, Ngaliyan

Minggu, 11 Januari 2026 - 07:47 WIB

Tongkat Komando Berganti, Polres Demak Perkuat Sinergi dengan Ulama

Minggu, 11 Januari 2026 - 07:44 WIB

Perumahan Bersubsidi Griya Arkana Diresmikan, 55 Unit Siap Huni

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:18 WIB

Sidang Korupsi Kades Kalirejo Grobogan, Negara Diduga Rugi Rp 445 Juta

Berita Terbaru

Jepara

Polisi Sigap Bersihkan Material Longsor di Keling Jepara

Minggu, 11 Jan 2026 - 16:58 WIB