Laporan Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa Barukan di Kejari Klaten Mencuat

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi

Gambar: Ilustrasi


KLATEN || Portaljatengnews.com – Kepala Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, EPS, kini menjadi pusat perhatian setelah kasus dugaan penjualan ilegal tanah kas desa (TKD) mencuat.

Informasi yang didapat kasus tersebut telah dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten pada 14 Mei 2025 lalu. Kini kasus tersebut dikabarkan tengah ditangani Tim pidana khusus (pidsus) Kejari Klaten.

Slamet Komarudin, Ketua LPKNI Klaten, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kasus tersebut sudah kami laporkan ke kejaksaan, dan masih proses penyelidikan,” ujarnya singkat. Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Karanganyar Gelar Ops Pekat, Amankan Miras dan Tembakau Sintetis

Kasus ini bermula pada November 2022, ketika Kades Barukan menawarkan tanah yang diduga tanah kas desa di Dusun Kranggan untuk dijual seharga Rp 475 juta. Widodo, warga Kebondalem, Kecamatan Prambanan, tertarik dengan tawaran tersebut.

Kades kemudian meminta DP (Down Payment) sebesar Rp 5 juta sebagai tanda jadi. Kemudian pada 9 Februari 2023, Kades meminta tambahan biaya antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta untuk pengurusan sertipikat tanah. Namun, Widodo hanya menyanggupi Rp 70 juta.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Gedung SDN 2 Sumurgede, 3 Orang Ahli Dihadirkan

Widodo mengungkapkan bahwa total DP yang telah diberikan kepada Kades Barukan mencapai Rp 75 juta. “Saya sudah keluar DP Rp 75 juta, tetapi Kades menjaminkan sertipikat tanahnya kepada saya,” ungkapnya.

Setelah mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah kas desa, Widodo membatalkan niatnya untuk membeli. Ia kemudian menagih pengembalian DP yang telah diberikan, namun tidak ada kejelasan. Persoalan ini kemudian dimediasi oleh Camat Manisrenggo pada November 2024.

Baca Juga :  BPAN LAI Kudus Bersama BPAN Jepara Resmi Kirim Surat ke DKK Jepara: Segera Kosongkan dan Bongkar Pustu Bondo

“Saat dimediasi oleh pak camat di kantor kecamatan, ada surat pernyataan bahwa pak kades sanggup mengembalikan DP pada bulan April 2025, namun hingga saat ini belum dikembalikan,” jelas Widodo, pada Kamis (8/1/2026).

Widodo berharap uang miliknya dapat segera dikembalikan. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik di Klaten.

Sementara Kades Barukan saat dimintai konfirmasi perihal tersebut via telpon tidak ada respon.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Rumah Kosong di Banjarejo Blora Ludes Terbakar Akibat Tersambar Petir
Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri
Bau Menyengat dan Sampah Berserakan, Warga Randublatung Geram
Lalai Pindahkan BBM di Dekat Api, Warga Blora Alami Luka Bakar
PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon
Kasatlantas Polres Karanganyar: Kamseltibcarlantas Optimal Berkat Kolaborasi
Kasus Guru dan Siswi SMPN Randublatung di Blora Disorot, DPRD: Prosedur Harus Dievaluasi Total
Patroli Gabungan Tiga BKPH Perkuat Pengamanan Hutan di Wilayah Blora-Randublatung

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 07:32 WIB

Rumah Kosong di Banjarejo Blora Ludes Terbakar Akibat Tersambar Petir

Jumat, 10 April 2026 - 16:31 WIB

Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri

Jumat, 10 April 2026 - 15:20 WIB

Bau Menyengat dan Sampah Berserakan, Warga Randublatung Geram

Jumat, 10 April 2026 - 11:10 WIB

Lalai Pindahkan BBM di Dekat Api, Warga Blora Alami Luka Bakar

Jumat, 10 April 2026 - 09:19 WIB

PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon

Berita Terbaru