Melanggar, Siap-Siap Kena Sanksi, ESDM Merapi Tegaskan Aturan Main Tambang

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Cabang ESDM wilayah Merapi, Irwan Edhie.

Kepala Cabang ESDM wilayah Merapi, Irwan Edhie.


MAGELANG || Portaljatengnews.com – Kepala Cabang ESDM wilayah Merapi, Irwan Edhie, menunjukkan taringnya dalam menertibkan aktivitas penambangan di wilayah yang meliputi Klaten, Boyolali, dan Magelang. Ketegasan ini diwujudkan dengan memperketat pengawasan dan tak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan bagi pengusaha tambang yang kedapatan melanggar aturan.

“Pengawasan kami fokuskan pada legalitas. Jika tak berizin, langsung kami perintahkan berhenti. Alat berat dan armada pengangkut pun wajib keluar dari lokasi,” ujar Irwan Edhie di kantornya, Jl. Pangeran Diponegoro, Magelang, Selasa (13/1/2026).

Selain menggencarkan pengawasan legalitas, ESDM Merapi juga responsif terhadap aduan masyarakat yang masuk melalui portal LaporGub. Meski demikian, Irwan mengakui adanya keterbatasan waktu, yakni hanya tujuh hari untuk menindaklanjuti setiap laporan.

Baca Juga :  Laporan Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa Barukan di Kejari Klaten Mencuat

“Kami sudah berikan imbauan terkait kepatuhan izin, termasuk jam kerja yang tertera dalam dokumen tekno ekonomi dan izin lingkungan. Jika masih melanggar, surat teguran hingga penghentian sementara akan kami berikan,” tegasnya.

Sanksi berat berupa penghentian kegiatan akan dijatuhkan kepada pengusaha tambang yang melanggar jam kerja. Untuk menekan potensi pelanggaran, ESDM Merapi menggandeng pemerintah kabupaten untuk mengusulkan regulasi jalur khusus tambang. Dengan adanya jalur khusus ini, diharapkan dapat dipasang portal yang efektif mencegah aktivitas penambangan malam hari, yang kerap menjadi modus untuk menghindari pajak dan merugikan negara.

Irwan juga mengimbau para pengusaha tambang untuk segera memasang patok batas wilayah penambangan. “Banyak yang belum memasang patok, sehingga operator alat berat kesulitan menentukan batas area yang boleh ditambang. Ini jelas merugikan negara dan termasuk tindakan pencurian. Sanksinya harus tegas!” serunya.

Baca Juga :  Polres Blora Laksanakan Upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi Tahun 2024

Tak hanya itu, ESDM Merapi juga menggandeng Polres Klaten, Boyolali, dan Magelang untuk menindak tegas kegiatan penambangan ilegal. Tim terpadu yang terdiri dari unsur TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah kabupaten juga diterjunkan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi tambang yang disinyalir bermasalah.

“Kami juga mengimbau para pengusaha tambang untuk melakukan penanaman kembali setelah selesai menambang, serta taat membayar pajak,” imbuhnya.

Irwan berharap pemerintah kabupaten lebih proaktif dalam mengawasi sektor pertambangan. “Potensi bahan galian di Jawa Tengah sangat besar, namun terhambat karena regulasi di tingkat kabupaten belum mendukung,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Perhutani KPH Semarang dan PT RPI Tinjau Produksi Kayu Gamal untuk Pemenuhan Kontrak di BKPH Padas
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jateng Satukan Semangat Lewat Doa Bersama Lintas Agama
Polres Kudus Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Setya Pertiwi Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara
Satreskrim Polres Kudus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Karangrowo, 7 Orang Diamankan
Polres Jepara Gerak Cepat Salurkan 6.000 Liter Air Bersih
Perhutani KPH Semarang Hadiri Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Karhutla Bersama Stakeholder di Boyolali
Diduga Serangan Jantung, Pria Asal Semarang Meninggal di Hotel Blora

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:17 WIB

Perhutani KPH Semarang dan PT RPI Tinjau Produksi Kayu Gamal untuk Pemenuhan Kontrak di BKPH Padas

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:29 WIB

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jateng Satukan Semangat Lewat Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:22 WIB

Polres Kudus Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Setya Pertiwi Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:08 WIB

Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:03 WIB

Polres Jepara Gerak Cepat Salurkan 6.000 Liter Air Bersih

Berita Terbaru

Jepara

Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara

Kamis, 25 Jun 2026 - 07:08 WIB