BLORA || Portaljatengnews com – Perum Perhutani Blora Raya bersama Komandan Distrik Militer (Dandim) 0721 Blora Letkol Inf Agung Cahyono melakukan pembahasan mendalam terkait penyertaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di kawasan hutan, pada Senin (26/01/2026) di Ruang Kerja Administratur KPH Randublatung.
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Administratur se-Blora Raya serta Danramil Randublatung beserta anggotanya, fokus pada rencana penggunaan lahan hutan oleh KDMP dan pengajuan permohonan penggunaan tanah Perusahaan (DK) milik Perhutani.
Administratur KPH Randublatung menegaskan bahwa setiap langkah pemanfaatan kawasan hutan harus mengacu pada regulasi kehutanan yang berlaku dan prinsip kelestarian lingkungan.
“Pembahasan ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antar instansi untuk mendukung pengembangan koperasi desa secara legal, tertib, dan berkelanjutan,” jelas Herry dari Administratur KPH Randublatung.
Dandim Agung Cahyono menyampaikan dukungan penuh terhadap program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi desa. Namun, ia menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan, dengan proses yang telah diajukan kepada Bupati Blora untuk kemudian disampaikan ke Direktur Utama Perum Perhutani.
“Sebaiknya KDMP ditempatkan di tanah bengkok milik desa. Tanah Pemda dan BUMN hanya sebagai opsi terakhir jika tidak memungkinkan. Kepala Desa atau Lurah diharapkan dapat menyampaikan kondisi yang sebenarnya,” tegasnya.
Pembahasan juga menyentuh aspek pengelolaan KDMP agar berjalan sesuai aturan, dengan harapan koperasi mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal tanpa mengganggu fungsi utama kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, KPH Randublatung dan Kodim 0721 Blora berkomitmen menjalin komunikasi dan kerja sama yang erat untuk mendukung program pemerintah, menjaga kondusivitas wilayah, serta memastikan kelestarian hutan tetap terjaga dengan baik.
Laporan: Wawan
Editor : Heri







