BLORA || Portaljatengnews.com – Sengketa tanah keluarga ahli waris Soeban Asmuri bin Salimin di Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, semakin memanas setelah Kepala Dusun (Kamituwo) HS diduga menyebarkan informasi tidak benar bahwa tanah yang menjadi objek gugatan telah memiliki sertifikat.
Ketegangan memuncak dalam pertemuan koordinasi pada 27 Januari 2026, ketika HS menyatakan tanah tersebut sudah bersertifikat. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), hasilnya menunjukkan tanah yang bersangkutan belum memiliki sertifikat apapun.
Selain diduga pembohongan, pihak terlapor dan oknum terkait juga dinilai menunjukkan sikap arogan serta tidak kooperatif terhadap upaya mediasi kekeluargaan.
Ahli waris mengklaim telah mengundang pihak terkait sebanyak tiga kali untuk mediasi di Balai Desa Sitirejo dan dua kali di kantor BPN, namun semuanya diabaikan. Bahkan pada pertemuan koordinasi pada Selasa (10/2/2026), pihak terlapor kembali tidak hadir dan memilih untuk tetap bungkam.
“Semua itu bohong dan omong kosong. Seolah-olah Kepala Dusun Hadi Sucipto berbohong untuk membela pihak yang salah, padahal niat kami baik,” ujar perwakilan ahli waris. Selasa (10/2/2026).
Karena jalur mediasi dianggap tidak memberikan hasil dan dilengkapi dengan penyebaran informasi palsu, pihak ahli waris memastikan akan mengajukan kasus ini ke pengadilan secara resmi.
“Kesabaran kami sudah habis. Kami akan membawa kasus ini ke pengadilan secara resmi,” ujarnya.
Laporan: Andhi
Editor : Heri







