Lancarkan Arus Mudik, Polda Jateng Laksanakan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEMALANG || Portaljatengnews.com – Polda Jawa Tengah | Sebagai upaya nyata menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran, personel Operasi Ketupat Candi 2026 dari Satgas Kamseltibcarlantas Polres Pemalang melaksanakan kegiatan penyekatan kendaraan angkutan barang di Exit Tol KM 312 A Gandulan, Pemalang. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026, mulai pukul 16.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan yang dipusatkan di Simpang Susun Exit Tol KM 312 A Gandulan dan Pos Terpadu Gandulan tersebut menyasar kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, meliputi mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan angkutan barang lainnya yang masih beroperasi di jalur tol.

Baca Juga :  Polisi di Pemalang Olah Kotoran Sapi Jadi Biogas dan Dibagikan Secara Gratis

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyekatan dengan cara mengarahkan kendaraan sumbu tiga yang melintas di jalan tol menuju jalur arteri. Selanjutnya, para pengemudi diberikan sosialisasi dan pemahaman terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang, serta diarahkan ke kantong parkir terdekat untuk menunggu hingga masa pembatasan berakhir.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H, yakni SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 dan Nomor 20/KPTS/Db/2026, yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran.

Baca Juga :  Polisi di Pemalang Olah Kotoran Sapi Jadi Biogas dan Dibagikan Secara Gratis

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa kegiatan penyekatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Jateng dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran.

“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih merupakan kebijakan nasional untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas di jalur tol maupun jalur arteri selama periode mudik dan arus balik Lebaran. Oleh karena itu, jajaran Polda Jateng melakukan penyekatan sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pengemudi agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Baca Juga :  Polisi di Pemalang Olah Kotoran Sapi Jadi Biogas dan Dibagikan Secara Gratis

Ia juga mengimbau kepada para pengusaha jasa angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pembatasan operasional kendaraan selama masa angkutan Lebaran.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang untuk menaati aturan yang telah ditetapkan dalam SKB pembatasan operasional angkutan barang. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting guna mendukung kelancaran arus mudik serta menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” tambahnya.

Melalui langkah tersebut, Polda Jawa Tengah berharap pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026 dapat berjalan optimal, sehingga perjalanan masyarakat selama masa mudik dan arus balik Lebaran berlangsung aman, tertib, dan lancar. (Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Polisi di Pemalang Olah Kotoran Sapi Jadi Biogas dan Dibagikan Secara Gratis

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:28 WIB

Lancarkan Arus Mudik, Polda Jateng Laksanakan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polisi di Pemalang Olah Kotoran Sapi Jadi Biogas dan Dibagikan Secara Gratis

Berita Terbaru