Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Tertibkan Sound Horeg Jelang Takbiran di Demak

- Redaksi

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Kepolisian Resor Demak mengamankan dua unit sound horeg beserta truk pengangkutnya yang rencananya digunakan pada malam takbir di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kamis (19/3/2026). Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait kebisingan saat uji coba perangkat suara tersebut.

Kapolsek Karanganyar AKP Muhammad Syaifudin mengatakan, laporan diterima melalui layanan Call Center 110. Warga merasa terganggu dengan suara bising yang muncul dari kegiatan cek sound menjelang malam takbiran.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan dari Polres Demak dan Polsek Karanganyar mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban. Polisi kemudian mengamankan dua unit sound horeg berikut kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut peralatan tersebut.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Polres Demak Tanam 500 Pohon Jati Bersama Warga

Menurut Syaifudin, sebelumnya pihak Kepolisian bersama perangkat desa dan warga telah menggelar pertemuan untuk menyepakati penggunaan sound system secara terbatas agar tidak mengganggu lingkungan. Namun, kesepakatan tersebut tidak dipatuhi oleh panitia penyelenggara.

“Karena tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat bersama, kami mengambil langkah penegakan hukum,” kata Syaifudin.

Baca Juga :  Bakti Sosial Ramadhan, Polres Demak Bagikan Sembako kepada Masyarakat

Ia menambahkan, tindakan tersebut juga merupakan langkah antisipasi guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Berkaca pada perayaan Lebaran tahun sebelumnya, terjadi perkelahian antar kelompok di wilayah Kecamatan Karanganyar dan Bonang yang mengakibatkan korban jiwa. Peristiwa itu dipicu penggunaan sound horeg yang disertai pesta minuman keras.

Selain itu, penindakan ini juga sejalan dengan kesepakatan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam deklarasi “Jogo Demak”. Dalam deklarasi tersebut, seluruh elemen berkomitmen untuk tidak menggunakan sound horeg, baik untuk membangunkan sahur maupun pada malam takbiran.

Baca Juga :  Bantu Warga Terdampak Banjir, Polres Demak Distribusikan 200 Paket Sembako

Perangkat sound horeg yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Panitia atau penyelenggara kegiatan berpotensi dijerat Pasal 265 KUHP terkait gangguan ketenteraman lingkungan, serta Pasal 274 KUHP mengenai penyelenggaraan keramaian tanpa izin.

“Setiap kegiatan masyarakat diharapkan tetap mematuhi aturan serta menjaga ketertiban bersama, khususnya dalam momentum malam takbiran,” ujar Syaifudin. (ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Antisipasi Kerawanan Takbiran, Polres Demak Intensifkan Edukasi ke Masyarakat
Antisipasi Kecelakaan, Polsek Karangawen Sisir Rel Kereta di Perlintasan Rawan
Kapolres Demak Resmikan Jembatan Penghubung Banjarejo–Wonorejo
Kapolres Demak Tinjau Pospam Lebaran, Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 2026
Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Balap Liar di Jalan Lingkar Demak Dibubarkan, 114 Remaja Diamankan Polisi
Peringati Nuzulul Quran, Polres Demak Bagikan 3.000 Kg Zakat Fitrah
Mudik Lebaran 2026, Polres Demak Siagakan Personel di Titik Rawan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:15 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Tertibkan Sound Horeg Jelang Takbiran di Demak

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:00 WIB

Antisipasi Kerawanan Takbiran, Polres Demak Intensifkan Edukasi ke Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:50 WIB

Antisipasi Kecelakaan, Polsek Karangawen Sisir Rel Kereta di Perlintasan Rawan

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Demak Tinjau Pospam Lebaran, Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:52 WIB

Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Berita Terbaru