Puluhan Warga Datangi PN Purwodadi Tuntut Pelaku Pencabulan Siswi SD Dihukum Maksimal

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Puluhan warga desa Pandanharum, Kec. Gabus, Kab. Grobogan, saat menggelar aksi dukungan terhadap anak bawah umur korban dugaan pencabulan. (23/12)

Foto: Puluhan warga desa Pandanharum, Kec. Gabus, Kab. Grobogan, saat menggelar aksi dukungan terhadap anak bawah umur korban dugaan pencabulan. (23/12)

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Puluhan warga Desa Pandanharum, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi pada Senin (23/12/2024). Reaksi itu dipicu atas dugaan kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang guru SD di Kecamatan Gabus terhadap siswi SD di Sekolahnya.

Massa yang mendukung keluarga korban meminta Pengadilan Negeri Purwodadi agar menghukum tersangka seberat-beratnya.

Baca Juga :  Panen Kedua Agroforestry Tebu Mandiri di Petak 62F KPH Purwodadi Capai 1000 Ton Lebih

“Saya bersama 30 orang datang di PN ini untuk meminta keadilan anak bawah umur korban pencabulan, dan meminta agar Pengadilan Negeri menghukum pelaku seberat-beratnya,” ungkap Warsito peserta aksi.

Ia juga mengungkapkan, bahwa dukungan terhadap keluarga korban ini menurutnya perlu dilakukan karena ada dugaan oknum guru dan tukang kebon yang membela tersangka.

Baca Juga :  Cegah Banjir di Grobogan, Perhutani Gandeng TNI, Polri, dan Masyarakat Bersihkan Sungai

“Oknum guru SD inisial S dan SH serta tukang kebon SD inisial Y ini malah membela tersangka. Yang lebih mirisnya oknum guru inisial SH ini malah mempengaruhi saksi anak inisial A yang melihat kejadian pencabulan itu,” ujarnya dengan nada kesal.

Baca Juga :  Dituding Rugikan Masyarakat Kecil, Pengelola Kios UMKM di Desa Semampir Pati Beri Tanggapan
Foto: Warsito, peserta massa aksi.

Sebagai informasi, putusan praperadilan penetapan tersangka Rumaji yang diagendakan hari ini Senin (23/12/2024) dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri Purwodadi.

Praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka melalui Kuasa Hukumnya dinyatakan gugur dalam sidang pembacaan putusan disebabkan perkara pokok sudah terdaftar atau tergister di Pengadilan Negeri Purwodadi.

Penulis : Putra

Editor : Heri

Berita Terkait

Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes
500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi
BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022
Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Demak, Polisi Cari Keluarga Korban
Dugaan Perundungan Massal di Undip, Korban Alami Luka Serius
Tanah Bergerak di Sukabumi: 90 Rumah Terdampak, 355 Jiwa Mengungsi
Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:09 WIB

500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:38 WIB

BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:53 WIB

Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022

Senin, 9 Maret 2026 - 11:04 WIB

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Demak, Polisi Cari Keluarga Korban

Berita Terbaru