Proyek GI PLN di Lahan Bengkok Jepara Tuai Kontroversi, Warga Tolak Keras

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JEPARA || Portaljatengnews.com – Pembangunan Gardu Induk (GI) milik PT PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, kini menjadi sorotan tajam dan memicu kemarahan warga. Proyek strategis ini diduga kuat berdiri di atas tanah bengkok (aset desa) yang secara status hukum masuk dalam kawasan pertanian pangan, sehingga peralihan fungsinya dinilai sangat mencurigakan dan berpotensi melanggar aturan.

Fakta di lapangan memunculkan tanda tanya besar di masyarakat. Bagaimana mungkin lahan yang seharusnya menjadi aset desa (bondo desa) dan diperuntukkan bagi sektor pertanian, bisa berubah fungsi begitu saja menjadi instalasi listrik bertegangan tinggi? Proses perizinan yang dinilai tidak transparan ini membuat warga meragukan legalitas proyek tersebut.

Baca Juga :  Revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo Terancam Sanksi, LAI BPAN Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Kejaksaan

*Warga Tolak, Khawatir Keselamatan Terancam*

Selain soal status lahan, masyarakat juga menyuarakan penolakan keras terkait aspek keselamatan dan kelayakan lokasi. Pembangunan yang berada tepat di tengah pemukiman padat penduduk dinilai sangat berisiko.

“Memang dari awal warga sudah menolak. Lokasinya berada tepat di lingkungan perkampungan yang padat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Senin (20/4/2026).

Kekhawatiran utama warga adalah potensi bahaya yang ditimbulkan oleh instalasi bertegangan tinggi tersebut.

“Kami sangat takut. Gardu induk ini menyimpan tegangan listrik yang sangat besar dan berbahaya. Keberadaannya di tengah desa sangat mengancam keselamatan serta kenyamanan hidup kami sehari-hari,” tegasnya.

*Status Lahan yang Dilindungi*

Baca Juga :  Antisipasi Peningkatan Kecelakaan, Polres Jepara Gelar Latpraops Zebra Candi 2025

Sebagai informasi, tanah bengkok adalah aset desa yang pengelolaannya menjadi hak penuh desa untuk kesejahteraan bersama. Sementara itu, status sebagai kawasan tanaman pangan seharusnya memberikan perlindungan hukum yang ketat agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi bangunan non-pertanian.

Masyarakat kini menuntut kejelasan dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Mereka ingin tahu bagaimana izin bisa diterbitkan, apakah prosedur sudah benar, dan apakah kajian dampak lingkungan serta keselamatan sudah dilakukan secara serius sebelum proyek ini berjalan.

Hingga saat ini, warga masih menunggu jawaban dan keadilan terkait nasib aset desa yang kini telah berdiri bangunan tersebut, demi memulihkan rasa aman yang selama ini terganggu.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Polres Jepara Latih Bahasa Isyarat, Wujud Pelayanan Inklusif
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Jepara Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Anti-Bullying di MI Mambaul Masholih Pakis Aji
Tegaskan Sinergitas Tanpa Sekat, Polres dan Kodim 0719/Jepara Buktikan TNI-Polri Tetap Solid
Kunjungan Kapolres Jepara ke Kajari, Tegaskan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Penegakan Hukum
Minggu Dini Hari, Polres Jepara Gelar Patroli Skala Besar Cegah Aksi Balap Liar
Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Jepara Wadahi Kreativitas Siswa SLB Lewat Lomba Lukis Difabel
Kasus Gardu Induk Jepara: Kuasa Hukum Tegaskan Minta Penangguhan Selama Proses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:09 WIB

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Jepara Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Anti-Bullying di MI Mambaul Masholih Pakis Aji

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:10 WIB

Tegaskan Sinergitas Tanpa Sekat, Polres dan Kodim 0719/Jepara Buktikan TNI-Polri Tetap Solid

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:33 WIB

Kunjungan Kapolres Jepara ke Kajari, Tegaskan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:04 WIB

Minggu Dini Hari, Polres Jepara Gelar Patroli Skala Besar Cegah Aksi Balap Liar

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:42 WIB

Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang

Berita Terbaru