Proyek GI PLN di Lahan Bengkok Jepara Tuai Kontroversi, Warga Tolak Keras

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JEPARA || Portaljatengnews.com – Pembangunan Gardu Induk (GI) milik PT PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, kini menjadi sorotan tajam dan memicu kemarahan warga. Proyek strategis ini diduga kuat berdiri di atas tanah bengkok (aset desa) yang secara status hukum masuk dalam kawasan pertanian pangan, sehingga peralihan fungsinya dinilai sangat mencurigakan dan berpotensi melanggar aturan.

Fakta di lapangan memunculkan tanda tanya besar di masyarakat. Bagaimana mungkin lahan yang seharusnya menjadi aset desa (bondo desa) dan diperuntukkan bagi sektor pertanian, bisa berubah fungsi begitu saja menjadi instalasi listrik bertegangan tinggi? Proses perizinan yang dinilai tidak transparan ini membuat warga meragukan legalitas proyek tersebut.

Baca Juga :  Polisi Bagikan Takjil dan Sosialisasi Hotline Mudik 110 di Jepara

*Warga Tolak, Khawatir Keselamatan Terancam*

Selain soal status lahan, masyarakat juga menyuarakan penolakan keras terkait aspek keselamatan dan kelayakan lokasi. Pembangunan yang berada tepat di tengah pemukiman padat penduduk dinilai sangat berisiko.

“Memang dari awal warga sudah menolak. Lokasinya berada tepat di lingkungan perkampungan yang padat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Senin (20/4/2026).

Kekhawatiran utama warga adalah potensi bahaya yang ditimbulkan oleh instalasi bertegangan tinggi tersebut.

“Kami sangat takut. Gardu induk ini menyimpan tegangan listrik yang sangat besar dan berbahaya. Keberadaannya di tengah desa sangat mengancam keselamatan serta kenyamanan hidup kami sehari-hari,” tegasnya.

*Status Lahan yang Dilindungi*

Baca Juga :  Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

Sebagai informasi, tanah bengkok adalah aset desa yang pengelolaannya menjadi hak penuh desa untuk kesejahteraan bersama. Sementara itu, status sebagai kawasan tanaman pangan seharusnya memberikan perlindungan hukum yang ketat agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi bangunan non-pertanian.

Masyarakat kini menuntut kejelasan dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Mereka ingin tahu bagaimana izin bisa diterbitkan, apakah prosedur sudah benar, dan apakah kajian dampak lingkungan serta keselamatan sudah dilakukan secara serius sebelum proyek ini berjalan.

Hingga saat ini, warga masih menunggu jawaban dan keadilan terkait nasib aset desa yang kini telah berdiri bangunan tersebut, demi memulihkan rasa aman yang selama ini terganggu.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Kisah Inspiratif Keluarga M Yusuf Advokat Jepara: Girna Susul Kakaknya, Berhasil Hafal Juz 30 Al-Qur’an 
Penemuan Mayat di Sawah Rumput Gajah Jepara Terungkap: Ahli Forensik Simpulkan begini
Secangkir Kopi Pemecah Sekat: Saat Jenderal dan Driver Ojol Duduk Bersama di Jepara
Bhabinkamtibmas Desa Welahan Dampingi Kader Pantau Tumbuh Kembang Balita hingga Bumil
Polres Jepara All Out Amankan Pertandingan BRI Super League Persijap vs Borneo FC
Polres Jepara Sukses Panen Raya 5 Ton Jagung, Bukti Nyata Polri Kawal Ketahanan Pangan
Pastikan Ibadah Khidmat, Polres Jepara Siagakan Ratusan Personel di Seluruh Gereja
​Pastikan Keamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Polres Jepara Gelar Sterilisasi Sejumlah Gereja

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:36 WIB

Penemuan Mayat di Sawah Rumput Gajah Jepara Terungkap: Ahli Forensik Simpulkan begini

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:23 WIB

Secangkir Kopi Pemecah Sekat: Saat Jenderal dan Driver Ojol Duduk Bersama di Jepara

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:14 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Welahan Dampingi Kader Pantau Tumbuh Kembang Balita hingga Bumil

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:43 WIB

Polres Jepara All Out Amankan Pertandingan BRI Super League Persijap vs Borneo FC

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:46 WIB

Polres Jepara Sukses Panen Raya 5 Ton Jagung, Bukti Nyata Polri Kawal Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Kudus

16 Peserta Diklat Desain Grafis EMC Kudus Resmi Dilepas

Minggu, 7 Jun 2026 - 07:18 WIB

Daerah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Minggu, 7 Jun 2026 - 07:05 WIB