Revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo Terancam Sanksi, LAI BPAN Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Kejaksaan

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


JEPARA || Portaljatengnews.com – Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo senilai Rp798.779.673 terancam sanksi. DPD Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Provinsi Jawa Tengah melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Jepara.

Proyek yang seharusnya rampung pada 25 Desember 2025, hingga 8 Januari 2026 belum selesai sepenuhnya. LAI BPAN menemukan sejumlah kejanggalan dalam pekerjaan fisik bangunan.

Agung, perwakilan DPD LAI BPAN, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan penggunaan begel satu cincin yang tidak sesuai spesifikasi teknis. “Penggunaan begel yang tidak sesuai standar ini menjadi dasar utama pelaporan kami ke Kejaksaan,” ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jepara, Senin (12/1/2026).

Baca Juga :  Nekat Perang Air Hingga Mesum di Bulan Ramadan, Tim Patroli Siraju Polres Jepara Amankan Belasan Remaja

LAI BPAN menduga, keterlambatan proyek bukan satu-satunya masalah. Mereka juga mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk dugaan “permainan” antara pihak pengelola sekolah dengan kepala sekolah.

“Kami menduga kuat adanya praktik yang tidak beres dalam pembangunan SD Negeri 5 Cepogo. Indikasi ini muncul karena banyak pekerjaan yang tidak sesuai aturan teknis bangunan,” kata Agung.

Sebagai dasar laporan, DPD LAI BPAN mengklaim telah mengantongi bukti-bukti pendukung, termasuk begel satu cincin yang dinilai tidak sesuai standar, serta temuan teknis lain terkait pekerjaan cor gantung yang tidak mengikuti aturan.

“Kami memiliki bukti fisik yang cukup kuat. Selain itu, kami juga mencatat bahwa proyek ini telah melewati batas waktu kontrak yang seharusnya,” jelas Agung.

Baca Juga :  HUT ke-80 TNI, Polres Jepara Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Melalui pelaporan ini, DPD LAI BPAN Provinsi Jawa Tengah berharap Kejaksaan Negeri Jepara dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Jepara memeriksa semua pihak yang bertanggung jawab, termasuk kepala sekolah SD Negeri 5 Cepogo, jika memang ditemukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Lembaga Aliando Indonesia menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial agar penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Laporan: Edo

Editor : Heri

Berita Terkait

Proyek GI PLN di Lahan Bengkok Jepara Tuai Kontroversi, Warga Tolak Keras
Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan
Tekan Kenakalan Remaja, Polsek Jepara Kota Hadirkan Program “Polisi Pendidik” di Sekolah
Tangguh di Ring ! Anggota Polres Jepara Menang Duel di Perebutan Sabuk Kakorlantas
Sikat Kerumunan Pesta Miras hingga Balap Liar, Tim Siraju Polres Jepara Bersihkan Kota di Akhir Pekan
Gercep Lewat Layanan 110, Polisi Kembalikan Tas Berisi Jutaan Rupiah Milik Warga Jepara
Antisipasi Unjuk Rasa Anarkis, Polres Jepara Gelar Apel Pengecekan Tim Negosiator dan Gakkum
Pastikan Aman, Kapolres Jepara Tinjau Langsung Pelaksanaan Musdes PAW

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:25 WIB

Proyek GI PLN di Lahan Bengkok Jepara Tuai Kontroversi, Warga Tolak Keras

Jumat, 17 April 2026 - 16:49 WIB

Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

Jumat, 17 April 2026 - 16:45 WIB

Tekan Kenakalan Remaja, Polsek Jepara Kota Hadirkan Program “Polisi Pendidik” di Sekolah

Senin, 13 April 2026 - 16:01 WIB

Tangguh di Ring ! Anggota Polres Jepara Menang Duel di Perebutan Sabuk Kakorlantas

Senin, 13 April 2026 - 08:43 WIB

Sikat Kerumunan Pesta Miras hingga Balap Liar, Tim Siraju Polres Jepara Bersihkan Kota di Akhir Pekan

Berita Terbaru