Revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo Terancam Sanksi, LAI BPAN Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Kejaksaan

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


JEPARA || Portaljatengnews.com – Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo senilai Rp798.779.673 terancam sanksi. DPD Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Provinsi Jawa Tengah melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Jepara.

Proyek yang seharusnya rampung pada 25 Desember 2025, hingga 8 Januari 2026 belum selesai sepenuhnya. LAI BPAN menemukan sejumlah kejanggalan dalam pekerjaan fisik bangunan.

Agung, perwakilan DPD LAI BPAN, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan penggunaan begel satu cincin yang tidak sesuai spesifikasi teknis. “Penggunaan begel yang tidak sesuai standar ini menjadi dasar utama pelaporan kami ke Kejaksaan,” ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jepara, Senin (12/1/2026).

Baca Juga :  Polisi Bagikan Takjil dan Sosialisasi Hotline Mudik 110 di Jepara

LAI BPAN menduga, keterlambatan proyek bukan satu-satunya masalah. Mereka juga mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk dugaan “permainan” antara pihak pengelola sekolah dengan kepala sekolah.

“Kami menduga kuat adanya praktik yang tidak beres dalam pembangunan SD Negeri 5 Cepogo. Indikasi ini muncul karena banyak pekerjaan yang tidak sesuai aturan teknis bangunan,” kata Agung.

Baca Juga :  Ternak Kambing Etawa, Polisi di Jepara Sukses Wujudkan Dedikasi dan Ketahanan Pangan

Sebagai dasar laporan, DPD LAI BPAN mengklaim telah mengantongi bukti-bukti pendukung, termasuk begel satu cincin yang dinilai tidak sesuai standar, serta temuan teknis lain terkait pekerjaan cor gantung yang tidak mengikuti aturan.

“Kami memiliki bukti fisik yang cukup kuat. Selain itu, kami juga mencatat bahwa proyek ini telah melewati batas waktu kontrak yang seharusnya,” jelas Agung.

Melalui pelaporan ini, DPD LAI BPAN Provinsi Jawa Tengah berharap Kejaksaan Negeri Jepara dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani dugaan penyimpangan tersebut.

Baca Juga :  Dishub dan Polres Jepara Ramp Check Angkutan Umum Jelang Ops Ketupat Candi 2025

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Jepara memeriksa semua pihak yang bertanggung jawab, termasuk kepala sekolah SD Negeri 5 Cepogo, jika memang ditemukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Lembaga Aliando Indonesia menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial agar penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Laporan: Edo

Editor : Heri

Berita Terkait

Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum
Polisi di Jepara Laksanakan Patroli Pengamanan Perayaan Imlek 2026
Lewat KRYD, Polres Jepara Sita Ribuan Botol Miras
Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Miras Oplosan Tewaskan Sejumlah Orang 
Sejoli Bermesraan di Mobil Diciduk Tim Patroli Siraju Polres Jepara
Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Amankan Laga Persijap Jepara VS Madura United
Dukung Program Indonesia ASRI, Personel Polres Jepara Terjun Bersihkan Pantai Teluk Awur
Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi, Tekankan Disiplin Berkendara

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:40 WIB

Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:20 WIB

Polisi di Jepara Laksanakan Patroli Pengamanan Perayaan Imlek 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:30 WIB

Lewat KRYD, Polres Jepara Sita Ribuan Botol Miras

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:36 WIB

Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Miras Oplosan Tewaskan Sejumlah Orang 

Senin, 9 Februari 2026 - 21:32 WIB

Sejoli Bermesraan di Mobil Diciduk Tim Patroli Siraju Polres Jepara

Berita Terbaru

Jepara

Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum

Rabu, 18 Feb 2026 - 16:40 WIB