SRAGEN|| Portaljatengnews.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di aula Kejari Sragen yang beralamat di Sine, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen Jawa Tengah, Senin (27/04/2026).
Turut hadir dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut, peserta dari KPH Telawa Administratur KPH Telawa, Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, KSS HKAKP beserta jajarannya, bersamaan dengan KPH Surakarta turut hadir Administratur KPH Surakarta, Wakil Administratur/KSKPH Surakarta beserta jajarannya serta Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Kasi Perdata dan Hukum bersama jajarannya.
Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Administratur KPH Telawa dan Administratur KPH Surakarta dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sragen berfokus pada Penanganan Masalah Hukum dan Tata Usaha Negara di wilayah Perhutani KPH Telawa dan KPH Surakarta yang masuk di wilayah Kabupaten Sragen.
Dalam sambutan dari Perhutani KPH Telawa yang disampaikan oleh Administratur KPH Telawa Heri Nur Afandi menyampaikan bahwa kawasan hutan yang masuk wilayah kabupaten Sragen seluas 615 Ha atau 3 persen dari keluasan total KPH Telawa, tentunya diperlukan dukungan,bimbingan serta pendampingan hukum yang dihadapi dari Kejaksaan Negeri Sragen untuk mengoptimalkan dalam pelaksanaan menjaga hutan dan asset Negara.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kerja sama yang terjalin baik ini,” ujarnya.
KPH Surakarta diwakili Administratur dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan momentum strategis memperkuat sinergi antara Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Sragen dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing pihak serta Perhutani dalam menghadapi berbagai dinamika termasuk potensi permasalahan hukum serta resiko hukum yang lain dalam kegiatan operasional di Perhutani, kerja sama menjadi sangat penting khususnya dalam pemanfaatan peran jaksa pengacara negara dalam memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum serta pemulihan asset negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Jerniaty, S.H, M.H, mengapresiasi langkah Perhutani dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kemauan dalam pendampingan oleh Kejari Sragen dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah strategi dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antar lembaga khususnya dalam mendukung ke tenaga perhutanan yang andal, berkeadilan dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Dalam mengelola melalui sumber daya hutan sering kali diharapkan tantangan baik yg bersifat administratif, keperdataan maupun sengketa lain, kehadiran Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekalian sebagai mitra strategis dalam menyelesaikan setiap permasalahan secara efektif dan berintegritas.” imbuhnya.
Semoga PKS ini menjadi langkah awal kerja sama yang bermanfaat bagi kedua belah pihak, sekaligus mendorong tata kelola yang lebih baik dan berkelanjutan dalam mengelola sumber daya hutan yang berguna untuk kesejahteraan masyarakat dan Negara.
Laporan: Wahyu







