Atasi Air Rob DPRD Demak Sahkan 4 Perda Baru

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati Demak menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (28/7/2026).

Dua regulasi yang menjadi perhatian utama adalah Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Perda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob.

Selain itu, DPRD juga mengesahkan Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Lokal Unggulan Daerah serta Perda tentang Penanganan Konflik Sosial.

Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan bahwa Perda SPAM disusun untuk menjamin ketersediaan air minum yang aman, layak, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar.

“Akses terhadap air minum yang aman, layak, dan terjangkau merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin dan dipenuhi oleh negara demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Eisti’anah dalam pendapat akhirnya.

Baca Juga :  Nurbani Humanity Foundation Santuni Lebih dari 500 Anak Yatim dan Dhuafa di Demak

Ia menjelaskan, penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Demak diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun apabila pelayanan air minum di wilayah perdesaan belum dapat dijangkau oleh BUMD, pemerintah daerah tetap bertanggung jawab melalui pemberdayaan UPTD, BUMDes, kelompok masyarakat, badan usaha, maupun kerja sama dengan daerah lain.

Selain persoalan air bersih, Pemerintah Kabupaten Demak juga memperkuat upaya penanganan banjir rob melalui perda baru.

Menurut Eisti’anah, regulasi tersebut sangat penting karena Demak sebagai daerah pesisir hingga kini masih menghadapi ancaman rob yang cukup serius.

“Saat ini banjir rob menjadi salah satu fokus penanganan Pemerintah Daerah yang belum memiliki pengaturan hukum secara khusus.

Karena itu diperlukan kebijakan strategis untuk memastikan perlindungan masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal,” katanya.

Baca Juga :  Turnamen Voli 'Kapolres Cup 2025' Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Demak

Melalui perda tersebut, pemerintah daerah akan membangun sistem tata kelola penanganan rob yang melibatkan pemerintah desa, dunia usaha, masyarakat, serta bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Selain dua regulasi tersebut, DPRD juga mengesahkan Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Lokal Unggulan Daerah untuk meningkatkan daya saing produk lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sementara Perda tentang Penanganan Konflik Sosial disusun sebagai tindak lanjut amanat2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 guna memperkuat upaya pencegahan, penghentian, dan pemulihan akibat konflik sosial.

Bupati berharap keempat perda yang telah disahkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan, khususnya penyediaan air bersih dan penanganan banjir rob di Kabupaten Demak.

(Andhi)

Berita Terkait

Polres Demak Latih Personel Tangani Komplain Secara Humanis
Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Empat Tangki Air ke Ponpes Giri Kesumo
Polisi Dalami Dugaan Duel Pelajar di Demak yang Berujung Kematian
Kemenag dan Yayasan Kemala Bhayangkari Demak Dorong Pendidikan Al-Qur’an Sejak Usia Dini
Polres Demak Perangi Miras demi Menjaga Marwah Kota Wali
Pelajar Demak Dibekali Literasi AI untuk Hadapi Ancaman Hoaks
Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:34 WIB

Polres Demak Latih Personel Tangani Komplain Secara Humanis

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:31 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Empat Tangki Air ke Ponpes Giri Kesumo

Kamis, 10 September 2026 - 20:42 WIB

Polisi Dalami Dugaan Duel Pelajar di Demak yang Berujung Kematian

Rabu, 9 September 2026 - 07:27 WIB

Kemenag dan Yayasan Kemala Bhayangkari Demak Dorong Pendidikan Al-Qur’an Sejak Usia Dini

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Dukung Pembangunan Brigif dan Batalyon TP

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:15 WIB