Perhutani KPH Semarang Sosialisasikan PKB Periode 2025–2027 kepada Karyawan

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang melaksanakan kegiatan sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2025–2027 sebagai upaya memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan terkait ketentuan terbaru yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban para pihak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis, serta meningkatkan produktivitas kerja. Selain itu, PKB juga menjadi pedoman dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja di lingkungan Perhutani.

Baca Juga :  HUT ke-75 Kodam IV/Diponegoro, Pangdam Mayjen Achiruddin: Komitmen Bantu Kesulitan Masyarakat

Wakil Administratur KPH Semarang, Andi Henu dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting agar seluruh karyawan memahami isi PKB secara menyeluruh. “Dengan pemahaman yang baik terhadap PKB, diharapkan dapat tercipta hubungan kerja yang harmonis, kondusif, dan produktif di lingkungan Perhutani,” ujarnya.

PKB Periode 2025–2027 terdiri dari 18 bab dan 96 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari ketentuan umum, hak dan kewajiban, hubungan kerja, hingga kesejahteraan karyawan. Dalam PKB terbaru ini terdapat sejumlah perubahan penting dibandingkan periode sebelumnya, di antaranya penegasan definisi, penguatan hak karyawan, penyempurnaan sistem penghasilan dan jaminan sosial, pengaturan karier, serta penambahan ketentuan terkait pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Baca Juga :  Selain Lomba HUT Ke 80 RI, Perhutani KPH Semarang Gandeng RS Pelita Anugrah Gelar Pemeriksaan Gratis

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Perhutani berharap seluruh karyawan dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam PKB secara optimal, sehingga mampu mendukung terciptanya hubungan industrial yang berkeadilan serta keberlangsungan perusahaan ke depan.

Laporan: Wahyu

Editor : Heri

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Polda Jateng dan Lapas Semarang Sepakat Cekal Peredaran Narkoba
Perhutani Blora Raya dan Kejari Blora Teken MoU Bidang Perdata dan TUN
Rovi Tri Kuncoro Resmi Jabat Administratur KPH Randublatung, Gantikan Herry Merkussiyanto Putro
Menang di PTUN, Tiga Mantan Direksi PDAM Tirta Moedal Siap Gugat Wali Kota ke Perdata
Perhutani dan Kejaksaan Negeri Sragen Tandatangani Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan TUN
Patroli Gabungan Perhutani KPH Semarang: Pastikan Tebangan Sesuai Aturan dan Aman
Semarak Hari Bumi, Perhutani Hadiri Penanaman Pohon Mahasiswa Undip di Demak
Perkuat Perlindungan Hukum, Perhutani KPH Telawa Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Sragen

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

Perhutani KPH Semarang Sosialisasikan PKB Periode 2025–2027 kepada Karyawan

Kamis, 30 April 2026 - 16:23 WIB

Perkuat Sinergi, Polda Jateng dan Lapas Semarang Sepakat Cekal Peredaran Narkoba

Rabu, 29 April 2026 - 12:52 WIB

Perhutani Blora Raya dan Kejari Blora Teken MoU Bidang Perdata dan TUN

Rabu, 29 April 2026 - 12:48 WIB

Rovi Tri Kuncoro Resmi Jabat Administratur KPH Randublatung, Gantikan Herry Merkussiyanto Putro

Rabu, 29 April 2026 - 05:49 WIB

Menang di PTUN, Tiga Mantan Direksi PDAM Tirta Moedal Siap Gugat Wali Kota ke Perdata

Berita Terbaru