Perhutani KPH Semarang Sosialisasikan PKB Periode 2025–2027 kepada Karyawan

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang melaksanakan kegiatan sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2025–2027 sebagai upaya memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan terkait ketentuan terbaru yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban para pihak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis, serta meningkatkan produktivitas kerja. Selain itu, PKB juga menjadi pedoman dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja di lingkungan Perhutani.

Baca Juga :  KPH Randublatung Gelar Kegiatan Donor Darah dalam Rangka Bulan K3

Wakil Administratur KPH Semarang, Andi Henu dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting agar seluruh karyawan memahami isi PKB secara menyeluruh. “Dengan pemahaman yang baik terhadap PKB, diharapkan dapat tercipta hubungan kerja yang harmonis, kondusif, dan produktif di lingkungan Perhutani,” ujarnya.

PKB Periode 2025–2027 terdiri dari 18 bab dan 96 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari ketentuan umum, hak dan kewajiban, hubungan kerja, hingga kesejahteraan karyawan. Dalam PKB terbaru ini terdapat sejumlah perubahan penting dibandingkan periode sebelumnya, di antaranya penegasan definisi, penguatan hak karyawan, penyempurnaan sistem penghasilan dan jaminan sosial, pengaturan karier, serta penambahan ketentuan terkait pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Baca Juga :  Fauka Noor Farid Ingatkan masyarakat Indonesia Jangan Mudah Terhasut

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Perhutani berharap seluruh karyawan dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam PKB secara optimal, sehingga mampu mendukung terciptanya hubungan industrial yang berkeadilan serta keberlangsungan perusahaan ke depan.

Laporan: Wahyu

Editor : Heri

Berita Terkait

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan Camat Juwangi dalam Pengelolaan Hutan
Perhutani KPH Telawa Bahas Kerja Sama Pemanfaatan Tanah Perusahaan untuk pengembangan sarana pendidikan
Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi
Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan
Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong
Polda Jateng Tindak Tegas Tawuran Antar Kelompok, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka, 17 Lainnya DPO
“Tak Enak Tak Bayar”, Durian Pak Eko Semarang Tuai Kepercayaan Warga
Perhutani KPH Telawa Bersama Polres Boyolali Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan Camat Juwangi dalam Pengelolaan Hutan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Perhutani KPH Telawa Bahas Kerja Sama Pemanfaatan Tanah Perusahaan untuk pengembangan sarana pendidikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong

Berita Terbaru