Sidang Perdata Kasus Korban Longsor Perumahan Permata Puri Semarang Mulai Digelar

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum korban longsor Perumahan Permata Puri Semarang, Oki Wicaksono Nurindra, SH Sq, saat ditemui wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

Foto: Kuasa hukum korban longsor Perumahan Permata Puri Semarang, Oki Wicaksono Nurindra, SH Sq, saat ditemui wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sidang perdata pertama dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak yang hadir. Untuk pihak penggugat sebagai kuasa hukumnya yakni Oki Wicaksono Nurindra, SH Cq, hanya diperiksa masalah kuasa. Sedangkan pihak tergugat yang hadir yaitu PT PP (Persero) Tbk dan PT PP Properti Tbk, diperiksa masalah AD ART perusahaan BUMN. (26/11/2024).

Hal itu disampaikan kuasa hukum korban longsor Perumahan Permata Puri, Oki Wicaksono Nurindra, SH, saat ditemui usai sidang perdata pertama di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga :  Pererat Sinergi Dirpolairud Polda Jateng Kunjungi Kepala DKP

Namun, kata Oki, pihak-pihak yang turut tergugat tidak hadir. Hal itu mengundang kekecewaan pihak penggugat.

Pihak-pihak turut tergugat yang tidak hadir diantaranya BBWS Pemali Juana, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA), Pemerintah Kota Semarang, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Selain itu ada Notaris dan BPN Kota Semarang.

“Pihak-pihak itu semua adalah rangkaian terbitnya sertipikat. Namun hari ini pihak-pihak itu tidak hadir, itu sangat kita sayangkan,” kata Oki.

Baca Juga :  Ribut Gegara Jaringan Air, Pria di Demak Tega Pukul Tetangga

“Kita sangat kecewa atas ketidakhadiran pihak-pihak itu, yang jika semuanya hadir maka permasalahan ini cepat selesai,” ujarnya.

Lanjut kata Oki, pihak-pihak yang turut tergugat itu padahal instansi tersebut komisinya di Semarang semua.

“Intinya kita semua sudah siap, dari pak Ahmad Subaidi dan Pak Alun. Kita jalani prosesnya,” ujarnya.

Pihak penggugat sangat berharap, sidang berikutnya para pihak yang turut tergugat agar hadir untuk menyelesaikan permasalahannya.

(Vio Sari)

Sumber: Dokumen

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum Warnai Operasi Tambang di Tuntang, Semarang
Pembangunan Jembatan Simongan Dimulai, DPUPR Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill Terapkan Perencanaan Matang
Tambang Berkedok Agrowisata Marak di Jateng, RPK-RI Ungkap Keterlibatan Oknum Pejabat
Proyek Wisata Nandanavana: Diduga Izin Tak Lengkap, Suara Pers Justru Ingin Dibungkam
Sikat Kejahatan Selama Bulan Mei, Polda Jateng Ungkap 61 Kasus dan Tangkap 105 Pelaku
Beli Sajam Panjang 1,5 Meter Diduga untuk Tawuran Berhasil Diamankan Polres Semarang
Trans Semarang Kejar Ketepatan Waktu, Organda: Kondisi Jalan Berbeda dengan Trans Jakarta
Kisah Suseno Penasihat LBH Ratu Adil: Rawat dan Beri Makan Kucing Jalanan di Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum Warnai Operasi Tambang di Tuntang, Semarang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:02 WIB

Pembangunan Jembatan Simongan Dimulai, DPUPR Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill Terapkan Perencanaan Matang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:20 WIB

Tambang Berkedok Agrowisata Marak di Jateng, RPK-RI Ungkap Keterlibatan Oknum Pejabat

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:38 WIB

Proyek Wisata Nandanavana: Diduga Izin Tak Lengkap, Suara Pers Justru Ingin Dibungkam

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:23 WIB

Sikat Kejahatan Selama Bulan Mei, Polda Jateng Ungkap 61 Kasus dan Tangkap 105 Pelaku

Berita Terbaru