Soroti Proses Hukum di Tuban, Kuasa Hukum Tersangka Temukan Sejumlah Kejanggalan

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum tersangka, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH, didampingi ormas Squad Nusantara dan keluarga pihak tersangka.

Kuasa hukum tersangka, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH, didampingi ormas Squad Nusantara dan keluarga pihak tersangka.


TUBAN || Portaljatengnews.com – Proses hukum kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Tuban kembali menuai sorotan tajam. Kuasa hukum tersangka, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan pelanggaran prosedur selama tahap penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Tuban.

Dalam kesempatannya, Selasa (5/5/2026), Bagas menjelaskan bahwa pihaknya saat ini mendampingi klien berinisial Arga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan.

Menurut pengakuannya, setelah mempelajari salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat sejumlah keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya diucapkan oleh kliennya. Bahkan, ia menegaskan klien mengaku mendapatkan tekanan psikologis saat memberikan keterangan di hadapan penyidik.

“Kami menemukan banyak hal yang tidak sesuai antara isi BAP dengan pengakuan klien. Selain itu, klien juga mengaku mengalami tekanan saat diperiksa,” ungkap Bagas.

Baca Juga :  Pengelolaan Wana Wisata Lawu Dialihkan ke BUMD, Perhutani Siap Sinergi

Lebih jauh, pengacara ini menyoroti terbatasnya akses yang diberikan pihak kepolisian. Pihaknya mengaku belum diperkenankan melihat alat bukti penting, mulai dari hasil visum et repertum, hasil pemeriksaan psikologi, hingga hasil forensik digital korban. Padahal, menurut hukum acara pidana (KUHAP), dokumen-dokumen tersebut adalah hak mutlak pembela untuk kepentingan verifikasi.

“Berdasarkan Pasal 150, 153, dan 154 KUHAP, penyidik wajib memberikan salinan BAP paling lambat satu hari setelah pemeriksaan. Begitu juga dengan visum dan laporan ahli, itu adalah alat bukti sah sesuai Pasal 184 dan 187 KUHAP yang seharusnya bisa kami akses,” tegasnya.

Baca Juga :  PAPAJI Sragen Resmi Berdiri, Siap Kembangkan Ayam Laga sebagai Warisan Budaya

Kasus ini semakin pelik dengan munculnya dugaan tindak kekerasan yang dialami tersangka sebelum ditetapkan status hukumnya. Bagas mengungkapkan, kliennya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang disebut-sebut melibatkan oknum kepala desa.

“Kami akan menempuh langkah hukum untuk melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut,” tegasnya.

Meski mengkritisi sejumlah proses, Bagas menegaskan pihaknya tetap menghormati jalur hukum yang berlaku dan berharap situasi tetap kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, informasi masih bersumber dari keterangan pihak kuasa hukum. Belum ada tanggapan resmi dari Polres Tuban terkait sejumlah tudingan tersebut. Masyarakat diharapkan menunggu proses hukum berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.  (Putra/*)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu
Live TikTok Buat Sajam, 4 Remaja di Kudus Diamankan Polisi
Kisah Suseno Penasihat LBH Ratu Adil: Rawat dan Beri Makan Kucing Jalanan di Semarang
Bakti Sosial Kesehatan Waisak 2026, Polda Jateng Tingkatkan Deteksi Dini TB Paru bagi Masyarakat Jateng
Pembangunan Jembatan Aramco di Randublatung Capai 60 Persen, Hubungkan Tiga Desa
Pengacara di Semarang Diduga Aniaya Anggota Polisi: Resmi Dilaporkan Ke Polrestabes
Wujud Kepedulian Sosial Hari Waisak, Polda Jateng Berikan Layanan Pengobatan Gratis di Kawasan Borobudur
DPRD Blora Apresiasi Legalitas Sumur Minyak Rakyat, Dinilai Dongkrak Ekonomi Desa dan Serapan Kerja

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:11 WIB

Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:34 WIB

Live TikTok Buat Sajam, 4 Remaja di Kudus Diamankan Polisi

Senin, 25 Mei 2026 - 09:31 WIB

Kisah Suseno Penasihat LBH Ratu Adil: Rawat dan Beri Makan Kucing Jalanan di Semarang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:29 WIB

Bakti Sosial Kesehatan Waisak 2026, Polda Jateng Tingkatkan Deteksi Dini TB Paru bagi Masyarakat Jateng

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:24 WIB

Pembangunan Jembatan Aramco di Randublatung Capai 60 Persen, Hubungkan Tiga Desa

Berita Terbaru

Kudus

Live TikTok Buat Sajam, 4 Remaja di Kudus Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:34 WIB