Soroti Proses Hukum di Tuban, Kuasa Hukum Tersangka Temukan Sejumlah Kejanggalan

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum tersangka, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH, didampingi ormas Squad Nusantara dan keluarga pihak tersangka.

Kuasa hukum tersangka, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH, didampingi ormas Squad Nusantara dan keluarga pihak tersangka.


TUBAN || Portaljatengnews.com – Proses hukum kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Tuban kembali menuai sorotan tajam. Kuasa hukum tersangka, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan pelanggaran prosedur selama tahap penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Tuban.

Dalam kesempatannya, Selasa (5/5/2026), Bagas menjelaskan bahwa pihaknya saat ini mendampingi klien berinisial Arga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan.

Menurut pengakuannya, setelah mempelajari salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat sejumlah keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya diucapkan oleh kliennya. Bahkan, ia menegaskan klien mengaku mendapatkan tekanan psikologis saat memberikan keterangan di hadapan penyidik.

“Kami menemukan banyak hal yang tidak sesuai antara isi BAP dengan pengakuan klien. Selain itu, klien juga mengaku mengalami tekanan saat diperiksa,” ungkap Bagas.

Baca Juga :  Halal Bihalal DPD PPKHI Jawa Tengah Berlangsung Hangat, Perkuat Soliditas Antar Advokat

Lebih jauh, pengacara ini menyoroti terbatasnya akses yang diberikan pihak kepolisian. Pihaknya mengaku belum diperkenankan melihat alat bukti penting, mulai dari hasil visum et repertum, hasil pemeriksaan psikologi, hingga hasil forensik digital korban. Padahal, menurut hukum acara pidana (KUHAP), dokumen-dokumen tersebut adalah hak mutlak pembela untuk kepentingan verifikasi.

“Berdasarkan Pasal 150, 153, dan 154 KUHAP, penyidik wajib memberikan salinan BAP paling lambat satu hari setelah pemeriksaan. Begitu juga dengan visum dan laporan ahli, itu adalah alat bukti sah sesuai Pasal 184 dan 187 KUHAP yang seharusnya bisa kami akses,” tegasnya.

Baca Juga :  Perintah Nomor Tak Dikenal di Balik Pengalihan Minyak Goreng ke Batang, Polisi Masih Lakukan Pendalaman

Kasus ini semakin pelik dengan munculnya dugaan tindak kekerasan yang dialami tersangka sebelum ditetapkan status hukumnya. Bagas mengungkapkan, kliennya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang disebut-sebut melibatkan oknum kepala desa.

“Kami akan menempuh langkah hukum untuk melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut,” tegasnya.

Meski mengkritisi sejumlah proses, Bagas menegaskan pihaknya tetap menghormati jalur hukum yang berlaku dan berharap situasi tetap kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, informasi masih bersumber dari keterangan pihak kuasa hukum. Belum ada tanggapan resmi dari Polres Tuban terkait sejumlah tudingan tersebut. Masyarakat diharapkan menunggu proses hukum berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.  (Putra/*)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora Cokok Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Jiken
DPRD Blora Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Apel Kebangsaan di MAN Demak, Pelajar Diingatkan Jauhi Kenakalan Remaja
Pengedar Sabu di Jepara Dibekuk Polisi: 32 Paket Disita, Modus Transaksi Media Sosial Terbongkar
Sugianto Bantah Mabuk: Proses Tukar Tanah Desa Jatiwetan Sesuai Aturan
Napak Tilas Sejarah, Gus Zainal Santri Ndeso Ikuti Upacara HUT Kemerdekaan di Banten
Penyegaran Organisasi, Polres Jepara Gelar Sertijab PJU dan Empat Kapolsek Jajaran
Lomba Video AI Polres Demak Dorong Pelajar Kreatif Cegah Kriminalitas

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora Cokok Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Jiken

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:06 WIB

DPRD Blora Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pengedar Sabu di Jepara Dibekuk Polisi: 32 Paket Disita, Modus Transaksi Media Sosial Terbongkar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Sugianto Bantah Mabuk: Proses Tukar Tanah Desa Jatiwetan Sesuai Aturan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Napak Tilas Sejarah, Gus Zainal Santri Ndeso Ikuti Upacara HUT Kemerdekaan di Banten

Berita Terbaru