Sidang Perdata Gugatan Rp 3,5 Miliar Oleh Endar Susilo Kepada PT AJS Kembali Ditunda

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H, saat di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H, saat di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

KENDAL || Portaljatengnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024), kembali menunda sidang gugatan perdata yang diajukan Dr. H. Hendar Susilo, S.H., M.H, terkait gugatan Rp 3,5 miliar kepada PT Alwihdah Jaya Sentosa (AJS). Alasannya, karena Kementerian Ketenegakerjaan RI serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah tidak hadir.

Sidang kedua ini dihadiri Hakim Ketua Aditya Widyatmoko, S.H, Hakim Anggota Arif Indrianto, S.H., M.H dan Andreas Pungky Maradona, S.H., M.H dengan agenda sidang pembacaan gugatan, namun ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 13 Januar 2025.

Sebelumnya, Endar salah satu direktur dan pemilik saham PT. Alwihdah Jaya Sentosa (PT AJS) melakukan gugatan kepada PT. AJS sebesar Rp 3,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

Gugatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tersebut, menurutnya selain meminta saham miliknya, juga karena sebelumnya Endar pernah menjadi direktur utama pada perusahaan tersebut dan kemudian digantikan oleh Puji Astuti mulai tahun 2019.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas di Karangawen

“Jadi setelah pergantian direktur kemudian PT. AJS tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjadi kewajiban sebuah Perseroan Terbatas (PT), seperti yang diatur dalam pasal 78 dan 79 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” ujarnya.

Setelah tidak lagi dilibatkan, kata Endar, dirinya sudah tidak lagi mendapatkan keuntungan selama 5 tahun.

“Minimal saya sebagai direktur harus tahu perkembangan perusahaan,” ujar Endar.

“Selain itu Puji Astuti juga mempersulit pembukaan Kantor Cabang Bawen,” imbuh Endar.

Endar juga menyebut telah menggugat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, karena menurutnya telah membuat aturan bahwa setiap pembukaan cabang, direktur utama harus datang sendiri untuk memverifikasi pembukaan cabang dan tidak bisa diwakilkan oleh direktur lainnya.

Baca Juga :  38 Kasus Kejahatan Diungkap Polres Grobogan Dalam Operasi Aman Candi, Ini Dia Kasus Terbanyak

Seperti yang terjadi pada perpanjangan atau pembukaan cabang PT. Alwihdah Jaya Sentosa bawen, milik Endar yang harus didatangi sendiri oleh Puji Astuti sebagai direktur utama untuk verifikasi. Sementara Endar sebagai salah satu direktur PT. AJS tidak bisa memverifikasi atau memperpanjang cabang miliknya.

“Aturan itu menurut saya tidak terdapat di Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI,” kata Endar.

Dalam gugatannya, Endar juga menggugat Kementerian ketenagakerjaan RI terkait dengan Izin operasional yang dikeluarkan untuk PT. AJS, sementara diketahui oleh Endar kemudian, bahwa ada beberapa akte pendirian perusahaan PT. AJS yang tidak lengkap, tetapi izin perusahaan tetap di keluarkan, karena Kemenaker kurang kontrol atau teliti. Oleh karena itu Endar memohon kepada PN Kendal dengan wewenang pengadilan agar PT. AJS ditutup karena administrasi yang tidak lengkap atau cacat hukum.

Baca Juga :  Polres Blora Tetapkan Tiga Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal, Empat Orang Tewas

Selain itu karena sedang ada gugatan di Pengadilan Negeri Kendal dengan gugatan bernomor : 121/Pdt.G/2024/PN Kdl, maka Endar juga akan membuat surat permohonan kepada Kemenaker berikut jajaran dibawahnya, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan jajarannya agar menutup sementara layanan yang diberikan kepada PT. AJS karena bersetatus aquo, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Jikapun ada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang berproses atau mau berangkat dari PT AJS, bisa dititipkan ke P3MI yang lainnya,” tandas Endar.

(Vio Sari)

Berita Terkait

PBNU dan GP Ansor Semarang Murka, Meminta Pelaku Dugaan Penista Agama Diproses Hukum 
Ditemukan Mayat Bayi di Bawah Pohon Pisang di Kudus, Polisi Selidiki Pelakunya
Polsek Kunduran Sambangi Korban Kebakaran, Beri Bantuan Sembako untuk Lansia 75 Tahun
Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu
Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi
Sasar Motor di Ponpes, Dua Residivis Curanmor Demak Ditangkap, Satu DPO Diburu
Polres Demak Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas
Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Tewas

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:20 WIB

PBNU dan GP Ansor Semarang Murka, Meminta Pelaku Dugaan Penista Agama Diproses Hukum 

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:27 WIB

Ditemukan Mayat Bayi di Bawah Pohon Pisang di Kudus, Polisi Selidiki Pelakunya

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Polsek Kunduran Sambangi Korban Kebakaran, Beri Bantuan Sembako untuk Lansia 75 Tahun

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi

Berita Terbaru