Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik pengeboran minyak ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Blora dan Rembang. Sebanyak tiga orang diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di tiga lokasi berbeda.

Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Selasa (14/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang,” ujar Djoko.

Penindakan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Blora, di mana petugas mengamankan tersangka berinisial S (50). Kemudian, pada 6 April 2026, operasi kembali dilakukan di kawasan RPH Ngiri, Blora, dan lokasi penampungan di Desa Sendangmulyo, Rembang, dengan mengamankan dua tersangka lainnya yakni B (34) dan K (51).

Baca Juga :  Ketua DPW IWOI Jateng, DPD IWOI Kota Semarang Bersama Polisi Bagikan Bendera Merah Putih

Menurut penyelidikan, ketiga pelaku berperan sebagai pengelola sekaligus pendana kegiatan tersebut. Mereka kedapatan memanfaatkan celah Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk menutupi aktivitasnya, seolah-olah beroperasi sebagai sumur masyarakat yang legal.

“Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah,” jelas Djoko.

Minyak hasil pengeboran tersebut tidak disalurkan melalui jalur resmi negara atau PT Pertamina, melainkan dijual bebas secara ilegal demi keuntungan pribadi. Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu set menara rig, mesin pompa, puluhan pipa pengeboran, unit penampungan berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, serta bukti transfer keuangan.

Baca Juga :  Dua Orang Pegawai Puskesmas Kemusu Ditahan Kejari Boyolali

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Djoko menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan negara dan merusak lingkungan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa, dan mengancam akan menindak tegas siapa saja yang berusaha mengeksploitasi kekayaan alam secara ilegal.

“Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang mencoba merampas hak negara dan membahayakan lingkungan melalui aktivitas pengeboran minyak ilegal,” pungkasnya.

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

Proyek Wisata Nandanavana: Diduga Izin Tak Lengkap, Suara Pers Justru Ingin Dibungkam
Sikat Kejahatan Selama Bulan Mei, Polda Jateng Ungkap 61 Kasus dan Tangkap 105 Pelaku
Beli Sajam Panjang 1,5 Meter Diduga untuk Tawuran Berhasil Diamankan Polres Semarang
Trans Semarang Kejar Ketepatan Waktu, Organda: Kondisi Jalan Berbeda dengan Trans Jakarta
Kisah Suseno Penasihat LBH Ratu Adil: Rawat dan Beri Makan Kucing Jalanan di Semarang
Pengacara di Semarang Diduga Aniaya Anggota Polisi: Resmi Dilaporkan Ke Polrestabes
Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan
Musibah di Museum Ranggawarsita: Patung Hias Roboh Tewaskan Anak, Ini Penjelasan Disbudparekraf Jateng

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:38 WIB

Proyek Wisata Nandanavana: Diduga Izin Tak Lengkap, Suara Pers Justru Ingin Dibungkam

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:23 WIB

Sikat Kejahatan Selama Bulan Mei, Polda Jateng Ungkap 61 Kasus dan Tangkap 105 Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:17 WIB

Beli Sajam Panjang 1,5 Meter Diduga untuk Tawuran Berhasil Diamankan Polres Semarang

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:41 WIB

Trans Semarang Kejar Ketepatan Waktu, Organda: Kondisi Jalan Berbeda dengan Trans Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 09:31 WIB

Kisah Suseno Penasihat LBH Ratu Adil: Rawat dan Beri Makan Kucing Jalanan di Semarang

Berita Terbaru