Pelecehan Seksual Bu Guru Terhadap Siswa SMP di Grobogan Mendapat Kecaman Keras Komisioner KPAI

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPAI Dian Sasmita. (Foto:IG)

Komisioner KPAI Dian Sasmita. (Foto:IG)

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Kasus pelecehan seksual bu guru terhadap siswa SMP di Grobogan sangat viral. Hal tersebut mendapat respon serius dari Komisioner KPAI Dian Sasmita. Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal pemberatan pidana pada guru pelaku kekerasan seksual tersebut.

Menurutnya, perilaku oknum guru ini tidak dapat dinormalisasi apapun alasannya. Terlebih kekerasan tersebut dilakukan berulang-ulang.

Dalam keterangan tertulis Jumat (10/1/2024), ia mengatakan relasi kuasa yang timpang antara guru dan korban mengakibatkan posisi anak kian rentan. Ancaman, tekanan, manipulasi dapat dilakukan para pelaku kekerasan agar tujuannya terpenuhi.

Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Pencabulan, Gadis Bawah Umur di Grobogan Alami Keguguran

Menurutnya, pelaku seorang guru yang seharusnya menjadi pendidik, pembimbing, dan memberikan teladan namun malah melakukan kekerasan.

Adapaun pasal pemberatan pidana ada di UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Termasuk pemenuhan hak anak korban atas restitusi.

Korban anak yang masih usia sekolah perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Pemenuhan hak anak untuk pendampingan dan pemulihan sangat penting untuk segera diberikan.

Pelibatan tenaga profesional seperti pekerja sosial, konselor, psikolog penting dilakukan. Agar pemulihan anak dapat berkelanjutan dan komprehensif.

Lembaga pendidikan perlu mengembangkan kebijakan perlindungan anak di mana memastikan setiap warga sekolah tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Sehingga setiap anak dapat menuntut ilmu dengan aman dan berkembang secara optimal.

Baca Juga :  Antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes, Kades di Grobogan Berharap Jadi Satu

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2023 mencatat 730 kasus kekerasaan seksual terjadi di sekolah. Dan di tahun 2024 terdapat 447 kasus. Artinya kekerasaan seksual di sekolah ada hal yang serius.

“Semua pihak harus mengambil peran untuk mendukung upaya pencegahan dan pengurangan risiko sehingga anak-anak kita terbebas dari segala bentuk kekerasaan dan perlakuan salah,” pesannya.

Editor : Heri

Berita Terkait

Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 
Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu
Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL
BRI Unit Boloh Akui Kelalaian Layanan, Rekening Grib Jaya Resmi Aktif
Kinerja Bank BRI di Grobogan Dipertanyakan, Nasabah Heran Angsuran Lancar Malah Dilelang
Masyarakat Pengkol Ingin Perubahan, Edy Suwanto Diminta Maju Pada Pilkades Mendatang
Curi Tas Milik Pedagang, Polsek Semarang Tengah Gercep Ungkap Identitas Dua Pelaku
Rotasi dan Promosi Jabatan di Polres Grobogan: IPTU Andry Fajar Pimpin Polsek Ngaringan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:58 WIB

Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:11 WIB

Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:36 WIB

Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:18 WIB

BRI Unit Boloh Akui Kelalaian Layanan, Rekening Grib Jaya Resmi Aktif

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:43 WIB

Kinerja Bank BRI di Grobogan Dipertanyakan, Nasabah Heran Angsuran Lancar Malah Dilelang

Berita Terbaru