Pelecehan Seksual Bu Guru Terhadap Siswa SMP di Grobogan Mendapat Kecaman Keras Komisioner KPAI

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPAI Dian Sasmita. (Foto:IG)

Komisioner KPAI Dian Sasmita. (Foto:IG)

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Kasus pelecehan seksual bu guru terhadap siswa SMP di Grobogan sangat viral. Hal tersebut mendapat respon serius dari Komisioner KPAI Dian Sasmita. Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal pemberatan pidana pada guru pelaku kekerasan seksual tersebut.

Menurutnya, perilaku oknum guru ini tidak dapat dinormalisasi apapun alasannya. Terlebih kekerasan tersebut dilakukan berulang-ulang.

Dalam keterangan tertulis Jumat (10/1/2024), ia mengatakan relasi kuasa yang timpang antara guru dan korban mengakibatkan posisi anak kian rentan. Ancaman, tekanan, manipulasi dapat dilakukan para pelaku kekerasan agar tujuannya terpenuhi.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kapolres Grobogan, Perhutani KPH Semarang Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Menurutnya, pelaku seorang guru yang seharusnya menjadi pendidik, pembimbing, dan memberikan teladan namun malah melakukan kekerasan.

Adapaun pasal pemberatan pidana ada di UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Termasuk pemenuhan hak anak korban atas restitusi.

Korban anak yang masih usia sekolah perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Pemenuhan hak anak untuk pendampingan dan pemulihan sangat penting untuk segera diberikan.

Pelibatan tenaga profesional seperti pekerja sosial, konselor, psikolog penting dilakukan. Agar pemulihan anak dapat berkelanjutan dan komprehensif.

Lembaga pendidikan perlu mengembangkan kebijakan perlindungan anak di mana memastikan setiap warga sekolah tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Sehingga setiap anak dapat menuntut ilmu dengan aman dan berkembang secara optimal.

Baca Juga :  Perhutani Gelar Silaturahmi dengan Dandim 0717 Grobogan, Jalin Sinergi untuk Kelestarian Hutan

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2023 mencatat 730 kasus kekerasaan seksual terjadi di sekolah. Dan di tahun 2024 terdapat 447 kasus. Artinya kekerasaan seksual di sekolah ada hal yang serius.

“Semua pihak harus mengambil peran untuk mendukung upaya pencegahan dan pengurangan risiko sehingga anak-anak kita terbebas dari segala bentuk kekerasaan dan perlakuan salah,” pesannya.

Editor : Heri

Berita Terkait

Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla
Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize
Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:14 WIB

Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat

Berita Terbaru

Demak

Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:34 WIB