Proyek Wisata Nandanavana: Diduga Izin Tak Lengkap, Suara Pers Justru Ingin Dibungkam

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN SEMARANG || Portaljatengnews.com – Polemik pembangunan calon kawasan wisata Nandanavana di wilayah Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, semakin memanas dan membuka babak baru yang memprihatinkan. Alih-alih memberikan penjelasan lengkap terkait kelengkapan perizinan yang masih menjadi tanda tanya, pihak yang mengaku mewakili pengelola justru menyampaikan pernyataan bernada tekanan, bahkan meminta pemberitaan dihentikan dan konten yang sudah tayang dihapus.

Pertemuan berlangsung pada Jumat (29/5/2026), saat seorang pria bernama Joss yang mengaku sebagai Babinsa Batur Koramil Getasan sekaligus perwakilan pengelola menemui sejumlah wartawan, termasuk tim JK TV.

Dalam keterangannya, Joss berusaha menonjolkan sisi positif proyek tersebut sebagai bentuk investasi yang diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat setempat.

“Setiap ada investor masuk, tentu akan menyerap tenaga kerja dan menumbuhkan perekonomian warga. Kalau pekerjaan ini dihentikan, apakah Anda semua bertanggung jawab? Perlu diketahui, tidak semua masyarakat memiliki lahan untuk digarap,” ujarnya dengan nada tegas.

Namun, saat dipertanyakan secara mendalam mengenai status hukum dan kelengkapan izin pembangunan, jawaban yang disampaikan justru menimbulkan pertanyaan baru. Joss secara terang-terangan mengakui bahwa perizinan belum rampung, namun pembangunan tetap dijalankan.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Sosialisasikan PKB Periode 2025–2027 kepada Karyawan

“Izin baru mau dijalankan. Prosesnya memang lama, bisa sampai tiga tahun pun belum tentu selesai. Jadi kami pilih untuk mengerjakan dulu sambil menunggu izin keluar,” akunya.

Alih-alih memberikan data dan dokumen pendukung legalitas, permintaan yang dilontarkan justru tertuju pada ruang liputan pers. Ia meminta agar tidak ada lagi pemberitaan yang dimuat, bahkan meminta berita yang sudah terbit atau tayang segera dihapus.

“Jangan sampai ada pemberitaan lagi. Kalau kerja sama nanti hubungi saya,” ucapnya singkat namun penuh penekanan.

Sikap ini semakin menguat setelah sejumlah wartawan melaporkan adanya tekanan dan intimidasi yang mereka terima pasca pemberitaan awal dimuat. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Desa Batur diketahui tersebar luas, dan sejumlah pihak mulai menghubungi awak media dengan tuntutan serupa.

Bahkan, ancaman yang lebih tajam datang melalui pesan singkat, yang berisi intimidasi fisik apabila berita tidak segera diturunkan. Tak hanya itu, beredar pula informasi yang mengaitkan proyek ini dengan oknum petinggi aparat, meski hal tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Sebelumnya, proyek ini telah menjadi sorotan publik lantaran diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Hingga saat ini, Kepala Desa Batur belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan proyek di wilayahnya.

Baca Juga :  Tanah Warisan Orang Tua Terindikasi Diserobot, Wardi Minta BPN Kota Semarang dan Polisi Telusuri

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Terima kasih informasinya, nanti saya cek langsung melalui sistem OSS,” ujarnya singkat.

Fenomena tekanan terhadap wartawan ini menuai keprihatinan luas karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (2), ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh isi pemberitaan, mekanisme yang sah dan diatur undang-undang adalah melalui jalur Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan cara menekan, mengancam, maupun memaksa penghapusan karya jurnalistik.

Lebih dari sekadar pelanggaran aturan pers, tindakan menghalangi atau mengganggu pelaksanaan tugas wartawan juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, publik menanti kejelasan dua hal sekaligus, status hukum proyek wisata yang dibangun duluan, serta kepastian perlindungan bagi wartawan yang menjalankan tugasnya demi kepentingan umum.

(Ad/Red)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Laporan ke Polres Semarang: Istri Kades Diduga Kuasai Aset Pailit dan Pencurian Kayu
28 Tahun Menanti Keadilan: Surung Mangunsong Versus Sertifikat yang Lahir dari Surat Palsu
Kapolda Jateng Cek Pelayanan Polres Semarang, Dapat Laporan Curas Langsung Turun ke TKP
Beredar Narasi Diduga Walikota Semarang Campur Tangan Kasus AW, Agustina: Semua Tidak Benar
Deni Pemilik Angkringan Murup Berikan Santunan kepada Keluarga Almarhum Triyono
Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli
Enam Kepala Daerah Ditangkap, Eko Haryanto: OTT KPK di Jateng Belum Berakhir
Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 13 Jabatan Strategis, Perkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Laporan ke Polres Semarang: Istri Kades Diduga Kuasai Aset Pailit dan Pencurian Kayu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:22 WIB

28 Tahun Menanti Keadilan: Surung Mangunsong Versus Sertifikat yang Lahir dari Surat Palsu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Kapolda Jateng Cek Pelayanan Polres Semarang, Dapat Laporan Curas Langsung Turun ke TKP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Deni Pemilik Angkringan Murup Berikan Santunan kepada Keluarga Almarhum Triyono

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli

Berita Terbaru

Kudus

Pengeroyokan di Krandon Kudus, 8 Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:57 WIB