Proyek Wisata Nandanavana: Diduga Izin Tak Lengkap, Suara Pers Justru Ingin Dibungkam

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN SEMARANG || Portaljatengnews.com – Polemik pembangunan calon kawasan wisata Nandanavana di wilayah Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, semakin memanas dan membuka babak baru yang memprihatinkan. Alih-alih memberikan penjelasan lengkap terkait kelengkapan perizinan yang masih menjadi tanda tanya, pihak yang mengaku mewakili pengelola justru menyampaikan pernyataan bernada tekanan, bahkan meminta pemberitaan dihentikan dan konten yang sudah tayang dihapus.

Pertemuan berlangsung pada Jumat (29/5/2026), saat seorang pria bernama Joss yang mengaku sebagai Babinsa Batur Koramil Getasan sekaligus perwakilan pengelola menemui sejumlah wartawan, termasuk tim JK TV.

Dalam keterangannya, Joss berusaha menonjolkan sisi positif proyek tersebut sebagai bentuk investasi yang diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat setempat.

“Setiap ada investor masuk, tentu akan menyerap tenaga kerja dan menumbuhkan perekonomian warga. Kalau pekerjaan ini dihentikan, apakah Anda semua bertanggung jawab? Perlu diketahui, tidak semua masyarakat memiliki lahan untuk digarap,” ujarnya dengan nada tegas.

Namun, saat dipertanyakan secara mendalam mengenai status hukum dan kelengkapan izin pembangunan, jawaban yang disampaikan justru menimbulkan pertanyaan baru. Joss secara terang-terangan mengakui bahwa perizinan belum rampung, namun pembangunan tetap dijalankan.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Simongan Dimulai, DPUPR Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill Terapkan Perencanaan Matang

“Izin baru mau dijalankan. Prosesnya memang lama, bisa sampai tiga tahun pun belum tentu selesai. Jadi kami pilih untuk mengerjakan dulu sambil menunggu izin keluar,” akunya.

Alih-alih memberikan data dan dokumen pendukung legalitas, permintaan yang dilontarkan justru tertuju pada ruang liputan pers. Ia meminta agar tidak ada lagi pemberitaan yang dimuat, bahkan meminta berita yang sudah terbit atau tayang segera dihapus.

“Jangan sampai ada pemberitaan lagi. Kalau kerja sama nanti hubungi saya,” ucapnya singkat namun penuh penekanan.

Sikap ini semakin menguat setelah sejumlah wartawan melaporkan adanya tekanan dan intimidasi yang mereka terima pasca pemberitaan awal dimuat. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Desa Batur diketahui tersebar luas, dan sejumlah pihak mulai menghubungi awak media dengan tuntutan serupa.

Bahkan, ancaman yang lebih tajam datang melalui pesan singkat, yang berisi intimidasi fisik apabila berita tidak segera diturunkan. Tak hanya itu, beredar pula informasi yang mengaitkan proyek ini dengan oknum petinggi aparat, meski hal tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Sebelumnya, proyek ini telah menjadi sorotan publik lantaran diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Hingga saat ini, Kepala Desa Batur belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan proyek di wilayahnya.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Intensifkan Patroli Ramadan, Perkuat Pengamanan Hutan

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Terima kasih informasinya, nanti saya cek langsung melalui sistem OSS,” ujarnya singkat.

Fenomena tekanan terhadap wartawan ini menuai keprihatinan luas karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (2), ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh isi pemberitaan, mekanisme yang sah dan diatur undang-undang adalah melalui jalur Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan cara menekan, mengancam, maupun memaksa penghapusan karya jurnalistik.

Lebih dari sekadar pelanggaran aturan pers, tindakan menghalangi atau mengganggu pelaksanaan tugas wartawan juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, publik menanti kejelasan dua hal sekaligus, status hukum proyek wisata yang dibangun duluan, serta kepastian perlindungan bagi wartawan yang menjalankan tugasnya demi kepentingan umum.

(Ad/Red)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

PT Praba Mas Hill Gercep Perbaiki Jalan Abdul Rahman Saleh Kalipancur
Perhutani Dukung Penyediaan Air Bersih melalui Pembangunan Water Treatment Plant Bendungan Jragung
Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Bambankerep Lomba Catur Pererat Persaudaraan
Ketum RPK-RI Kritik Lambatnya Pemulihan Kerugian Dana APBD Jateng
Galian C Diduga Ilegal Rowosari Beroperasi Belasan Tahun, Polda Jateng Dipertanyakan
Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Sarana TK Tunas Rimba II Gablog
Kasus Pengrusakan Rumah di Semarang Timur Berlarut Setahun, Permohonan SP2HP di Polrestabes Diabaikan?
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:41 WIB

PT Praba Mas Hill Gercep Perbaiki Jalan Abdul Rahman Saleh Kalipancur

Senin, 20 Juli 2026 - 17:42 WIB

Perhutani Dukung Penyediaan Air Bersih melalui Pembangunan Water Treatment Plant Bendungan Jragung

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:53 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Bambankerep Lomba Catur Pererat Persaudaraan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:09 WIB

Ketum RPK-RI Kritik Lambatnya Pemulihan Kerugian Dana APBD Jateng

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:58 WIB

Galian C Diduga Ilegal Rowosari Beroperasi Belasan Tahun, Polda Jateng Dipertanyakan

Berita Terbaru