Modus Agrowisata Jadi Kedok Tambang, RPK-RI dan LMKPI Bongkar Empat Pelanggaran Krusial di Jawa Tengah

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Relawan Pengawas Kebijakan Republik Indonesia (DPP RPK-RI), Susilo H. Prasetiyo, membuka suara terkait maraknya dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola izin usaha pertambangan di Jawa Tengah. Ia menegaskan, penindakan hukum tidak hanya harus ditujukan kepada pelaku usaha, namun yang paling utama adalah mengusut pihak pemberi izin hingga dugaan keterlibatan oknum aparat yang menjadi pembekal atau pelindung.

Susilo menekankan bahwa Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menelusuri secara menyeluruh mulai dari proses penerbitan izin hingga pelaksanaan di lapangan. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kalau pebisnis memang akan mencari keuntungan sebesar-besarnya, tapi pertanyaannya: pejabat pemberi izin itu siapa? Apakah dari pemerintah kabupaten/kota atau provinsi? Itu yang harus diusut sampai tuntas,” tegas Susilo dalam keterangannya di Sekretariat DPP RPK-RI, Gedung Unisbank Semarang, Senin (1/6/2026).

Salah satu bentuk penyimpangan yang paling mencolok adalah penggunaan izin agrowisata sebagai kedok kegiatan penambangan. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, rencana pembangunan wisata tidak memiliki konsep maupun rancangan induk yang jelas. Bahkan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa lahan pun dinilai tidak lengkap dan kurang sah secara hukum.

Baca Juga :  Polda Jateng Siapkan Pengamanan Nataru dengan Paradigma Baru: Hospitality dan Safety Diutamakan

“Yang lebih ironis, pembayaran sewa tanah kepada warga justru dihitung berdasarkan jumlah ritase material yang diambil. Setelah tanah habis dikeruk, di mana bukti bahwa agrowisata itu akan benar-benar dibangun? Pengerukan dilakukan secara ugal-ugalan, menimbulkan debu, lumpur, merusak jalan dan ekosistem. Ini jelas merugikan banyak pihak,” tambahnya.

Sebagai pegiat anti korupsi dan lingkungan hidup, Susilo merangkum empat pelanggaran utama yang kerap terjadi di lapangan: 1.Penyalahgunaan izin SIPB, PB-UMKU, dan PKKPR yang diterbitkan pemerintah daerah. 2.Kegiatan penambangan melebihi titik koordinat dan tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga terjadi penggelapan pajak. 3.Izin eksplorasi disalahgunakan untuk mengambil dan menjual hasil tambang secara komersial. 4.Kegiatan penambangan dilakukan di luar wilayah izin yang telah ditetapkan.

Hal senada disampaikan Direktur Pemerhati Tambang dan Energi Berkeadilan dari Lembaga Monitoring dan Kajian Pertambangan Indonesia (LMKPI), Amat Priadi. Menurutnya, ketidaksesuaian antara lokasi izin dan lokasi penambangan adalah bentuk pelanggaran pidana yang masuk kategori tambang ilegal. Selain itu, banyak pelaku yang tidak mematuhi aturan wilayah penyangga yang seharusnya dilarang untuk digali demi menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka di Polda Jateng Berubah Jadi SP3, Keluarga Pelapor Kecewa Minta Kasus Dibuka Kembali

“Fakta di lapangan sering kali berbeda dengan dokumen izin. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang nyata. Masyarakat harus paham, setiap titik izin memiliki batasan yang jelas demi keamanan dan kelestarian alam,” ungkap Amat Priadi.

Sejumlah lokasi yang kini menjadi fokus kajian dan pengawasan antara lain: Tambang Dusun Banyu Urip dan Desa Ngrawan (Kabupaten Semarang), serta lokasi di Ngabean dan Sepetek Kecamatan Singorojo (Kabupaten Kendal). Khusus di Sepetek, kegiatan penambangan bahkan berlangsung sangat dekat dengan Kawasan Hutan Cagar Alam Pagerwunung, habitat alami kera ekor panjang yang mulai terancam punah.

“Bukit-bukit seharusnya menjadi daya tarik wisata, malah diratakan habis. Belum ada studi kelayakan atau analisis lingkungan yang jelas, tapi galian berlangsung masif bahkan hingga malam hari. Di Ngabean pun kedalaman galian sudah melewati batas aman yang membahayakan warga sekitar,” papar Susilo.

Hingga saat ini, DPP RPK-RI bersama LMKPI terus berkoordinasi dengan Dirjen Penegakan Hukum ESDM serta Mabes Polri untuk melaporkan setiap temuan pelanggaran. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan tegas, sehingga praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum aparat maupun pejabat dinas dapat segera dihentikan dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan
Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses
18 Paket Sabu Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Kedua dengan 33 Paket
Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WIB

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Kamis, 3 September 2026 - 10:42 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Selasa, 1 September 2026 - 16:22 WIB

Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses

Berita Terbaru