Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Ditangkap Polisi

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Demak, saat ungkap kasus dugaan pembakaran dua rumah di Karangawen.

Satreskrim Polres Demak, saat ungkap kasus dugaan pembakaran dua rumah di Karangawen.


DEMAK || Portaljatengnews.com – Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pembakaran dua rumah warga yang terjadi di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Pelaku yang sempat menjadi buronan akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Pelaku diketahui berinisial AI (25), warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, mengatakan peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa (2/6) dengan sasaran dua rumah milik Dewi Retno Setya Ningrum (50), warga Desa Rejosari, dan Sudarko (64), warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen.

Peristiwa pertama terjadi di rumah Dewi Retno. Saat itu korban yang sedang tidur terbangun setelah mencium bau asap. Ketika keluar untuk memeriksa keadaan, korban mendapati pintu rumahnya telah terbakar.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Sejumlah warga yang datang ke lokasi langsung berupaya memadamkan api sehingga kobaran tidak meluas ke bagian rumah lainnya.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan ceceran bahan bakar minyak (BBM) di sekitar lokasi. Temuan tersebut menjadi petunjuk awal bahwa kebakaran diduga sengaja dilakukan oleh seseorang.

Baca Juga :  Jelang Lebaran 2025, Kapolres Demak : Mari Saling Menjaga Kamtibmas

Sekitar 15 menit kemudian, kejadian serupa kembali terjadi di rumah Sudarko. Korban yang mendengar teriakan warga mengenai adanya kebakaran segera keluar rumah dan mendapati pintu rumah serta sejumlah perabot di teras berupa meja dan kursi telah terbakar.

Sudarko bersama warga sekitar kemudian berusaha memadamkan api hingga berhasil dikendalikan sebelum merembet ke bagian bangunan lainnya.

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas pelaku. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria menyiramkan BBM ke bagian depan rumah korban, kemudian menyulutnya menggunakan korek api sebelum melarikan diri.

AKP Arlan menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memiliki motif dendam pribadi terhadap keluarga korban. AI mengaku sakit hati karena sebelumnya pernah memiliki permasalahan dengan anak korban yang mengakibatkan dirinya harus menjalani hukuman pidana.

“Pada hari kejadian pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol. Saat itu pelaku kembali mengingat permasalahan lama tersebut dan kemudian berniat melampiaskan sakit hatinya,” ujar Arlan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (12/6/2026).

Pelaku kemudian mengambil pertalite dari tangki sepeda motor miliknya dan memindahkannya ke dalam dua botol air mineral ukuran besar. Selanjutnya, pelaku mendatangi rumah para korban dan menuangkan bahan bakar tersebut di bagian depan rumah sebelum membakarnya menggunakan korek api.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Candi 2026, Satlantas Polres Demak Periksa Kelaikan Angkutan Umum

Menurut Arlan, tujuan pelaku bukan hanya merusak rumah korban, tetapi juga untuk menakut-nakuti anak korban yang sebelumnya terlibat persoalan dengan pelaku.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, Tim Resmob Satreskrim Polres Demak bersama Tim Resmob Polda Jawa Tengah berhasil menangkap AI pada Rabu (10/6) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk melakukan pembakaran terhadap rumah kedua korban,” kata Arlan.

Saat ini AI telah diamankan di Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Alhamdulillah pelaku berhasil kami ungkap dan amankan. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” pungkas Arlan. (ttg/*)

Editor : Portaljatengnews.com

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Jumat Berkah, Satlantas Polres Demak Tebar Kepedulian kepada Masyarakat
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Demak Edukasi Pengendara soal Pajak Kendaraan
MAKI‑ICW Peringatkan Potensi Korupsi Besar, Laporan Rangkap Jabatan Demak Diteruskan ke KPK
Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Ops Patuh Candi 2026 kepada Pengemudi Ojek Online
Rotasi Pejabat Polres Demak, Kapolsek Diminta Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Demak Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi Selama 14 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Jumat Berkah, Satlantas Polres Demak Tebar Kepedulian kepada Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Demak Edukasi Pengendara soal Pajak Kendaraan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Ops Patuh Candi 2026 kepada Pengemudi Ojek Online

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Rotasi Pejabat Polres Demak, Kapolsek Diminta Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Demak Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru

Daerah

Simulakrum Wawuk versus Feminisme (LGBT) — Bagian 1

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:17 WIB