Bangunan Rumah Makan di Semarang Diduga Langgar Aturan Diminta Agar Dibongkar

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Bangunan restoran mewah di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang kini jadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi ikon kuliner, proyek bernilai fantastis itu justru dituding sarat pelanggaran hukum. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah pun melayangkan aduan resmi ke Balai Kota, Senin (29/9/2025).

Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menuding bangunan tersebut berdiri di atas sederet pelanggaran aturan yang mencoreng wibawa pemerintah.

“Bangunan restoran Sultan Agung No. 79 patut diduga melanggar ketentuan GSB dan PBG. Kami desak agar segera dilakukan penertiban hingga pembongkaran. Jika tidak, sama saja Pemkot memberi contoh buruk bahwa hukum bisa dinegosiasikan,” tegas Yoyok.

Baca Juga :  Saka Wanabakti Binaan Perhutani KPH Semarang Rekrut Anggota Baru

Dalam laporan tertulis, LAI merinci kepemilikan tanah atas nama R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida dengan luas lebih dari 2.200 meter persegi. Meski PBG diterbitkan pada 16 Mei 2023 dengan pelaksana RAH Kontraktor, implementasi di lapangan jauh dari aturan. Garis sempadan bangunan diterobos, dan galian basement untuk parkiran dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan izin.

Baca Juga :  Gunakan Molotov Saat Kerusuhan, 4 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Lebih gawat lagi, aktivitas galian tanah dan batuan dalam skala besar disebut dilakukan tanpa izin pertambangan khusus.

“Kami sudah kantongi bukti resmi dari Dinas PTSP dan Dinas ESDMN Jawa Tengah: izin pertambangan tidak pernah diterbitkan. Lalu siapa yang melindungi?” sindir Yoyok.

Fakta ini kian menohok ketika diungkap bahwa dugaan pelanggaran tersebut dibiarkan lebih dari satu tahun tanpa tindakan nyata.

“Dinas Penataan Ruang Kota Semarang seolah menutup mata. Publik wajar bertanya: apakah ada kekebalan hukum di balik bangunan restoran mewah itu?” lanjutnya.

Baca Juga :  Perhutani Raih Penghargaan Polsus Teladan Tingkat Jawa Tengah 

Aduan ini ditujukan langsung kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dengan harapan kepemimpinan baru berani bersikap.

“Kami minta Ibu Wali Kota jangan mewarisi pembiaran. Tertibkan, tindak, dan robohkan bangunan yang jelas-jelas melanggar hukum,” tandas Yoyok.

Kasus ini membuka mata publik bahwa investasi dan pembangunan tak boleh dijadikan tameng untuk melabrak aturan. Jika Pemkot tetap diam, wibawa hukum hanya akan jadi formalitas sementara bangunan bermasalah terus menjulang angkuh di jantung Kota Semarang. (*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari Diduga Langgar Kode Etik Profesi
Diperiksa Hakim Tipikor Gus Yasid mengaku Terima Uang Rp 20 Miliar
Usut TPPU BUMD Cilacap Rp 237 Miliar, Pengadilan Tipikor Semarang Periksa Gus Yasid Sebagai Saksi
Usai Ganti Kehilangan, Budi Minta Polsek Semarang Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Peterongan
Diduga Korupsi Rp 2,2 Miliar, Oknum Mantri Bank BRI di Kota Semarang Ditahan.
Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan TJSL untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan TK Tunas Rimba
Perhutani KPH Semarang Gelar Sosialisasi Hasil ESRA Pengunaan Pestisida Kimia di Kawasan Hutan
Korban Pengeroyokan di Tempat Karaoke Bandungan Semarang Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 12:50 WIB

Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari Diduga Langgar Kode Etik Profesi

Selasa, 18 November 2025 - 11:57 WIB

Diperiksa Hakim Tipikor Gus Yasid mengaku Terima Uang Rp 20 Miliar

Senin, 17 November 2025 - 19:05 WIB

Usut TPPU BUMD Cilacap Rp 237 Miliar, Pengadilan Tipikor Semarang Periksa Gus Yasid Sebagai Saksi

Minggu, 16 November 2025 - 13:59 WIB

Usai Ganti Kehilangan, Budi Minta Polsek Semarang Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Peterongan

Kamis, 13 November 2025 - 11:55 WIB

Diduga Korupsi Rp 2,2 Miliar, Oknum Mantri Bank BRI di Kota Semarang Ditahan.

Berita Terbaru

Daerah

Forda KORMI Jateng Resmi Dibuka

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:11 WIB