Bangunan Rumah Makan di Semarang Diduga Langgar Aturan Diminta Agar Dibongkar

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Bangunan restoran mewah di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang kini jadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi ikon kuliner, proyek bernilai fantastis itu justru dituding sarat pelanggaran hukum. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah pun melayangkan aduan resmi ke Balai Kota, Senin (29/9/2025).

Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menuding bangunan tersebut berdiri di atas sederet pelanggaran aturan yang mencoreng wibawa pemerintah.

“Bangunan restoran Sultan Agung No. 79 patut diduga melanggar ketentuan GSB dan PBG. Kami desak agar segera dilakukan penertiban hingga pembongkaran. Jika tidak, sama saja Pemkot memberi contoh buruk bahwa hukum bisa dinegosiasikan,” tegas Yoyok.

Baca Juga :  KSPSI Minta Polisi Usut Kericuhan Aksi May Day di Depan Kantor Gubernur Jateng

Dalam laporan tertulis, LAI merinci kepemilikan tanah atas nama R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida dengan luas lebih dari 2.200 meter persegi. Meski PBG diterbitkan pada 16 Mei 2023 dengan pelaksana RAH Kontraktor, implementasi di lapangan jauh dari aturan. Garis sempadan bangunan diterobos, dan galian basement untuk parkiran dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan izin.

Baca Juga :  Fauka Noor Farid Ingatkan masyarakat Indonesia Jangan Mudah Terhasut

Lebih gawat lagi, aktivitas galian tanah dan batuan dalam skala besar disebut dilakukan tanpa izin pertambangan khusus.

“Kami sudah kantongi bukti resmi dari Dinas PTSP dan Dinas ESDMN Jawa Tengah: izin pertambangan tidak pernah diterbitkan. Lalu siapa yang melindungi?” sindir Yoyok.

Fakta ini kian menohok ketika diungkap bahwa dugaan pelanggaran tersebut dibiarkan lebih dari satu tahun tanpa tindakan nyata.

“Dinas Penataan Ruang Kota Semarang seolah menutup mata. Publik wajar bertanya: apakah ada kekebalan hukum di balik bangunan restoran mewah itu?” lanjutnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengetahuan Keterampilan Polhut, Polres Demak Bersama Perhutani Gelar Pembinaan Teritori

Aduan ini ditujukan langsung kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dengan harapan kepemimpinan baru berani bersikap.

“Kami minta Ibu Wali Kota jangan mewarisi pembiaran. Tertibkan, tindak, dan robohkan bangunan yang jelas-jelas melanggar hukum,” tandas Yoyok.

Kasus ini membuka mata publik bahwa investasi dan pembangunan tak boleh dijadikan tameng untuk melabrak aturan. Jika Pemkot tetap diam, wibawa hukum hanya akan jadi formalitas sementara bangunan bermasalah terus menjulang angkuh di jantung Kota Semarang. (*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Gelar Rekonstruksi Kasus Laka Mahasiswa Unnes, Polri Tegaskan Proses Transparan
Perhutani KPH Semarang Serahkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Jamban di Kedungjati dan Juwangi
Penyidik Narkoba Subdit I Ditnarkoba Polda Jateng Dilaporkan Ke Propam
Dirreskrimum Polda Jateng: Unjuk Rasa Tertib Diapresiasi, Pelaku Pelanggaran Ditindak Tegas
Gunakan Molotov Saat Kerusuhan, 4 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tingkatkan Pengetahuan Keterampilan Polhut, Polres Demak Bersama Perhutani Gelar Pembinaan Teritori
PMII Undip Menggebrak! Gebrak Niam 2025 untuk Sinergi Gerakan PMII Semarang
Tim Pelayanan GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Semangati Penghuni Lapas Kedungpane

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Gelar Rekonstruksi Kasus Laka Mahasiswa Unnes, Polri Tegaskan Proses Transparan

Selasa, 30 September 2025 - 10:38 WIB

Perhutani KPH Semarang Serahkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Jamban di Kedungjati dan Juwangi

Selasa, 30 September 2025 - 07:55 WIB

Penyidik Narkoba Subdit I Ditnarkoba Polda Jateng Dilaporkan Ke Propam

Selasa, 30 September 2025 - 07:44 WIB

Bangunan Rumah Makan di Semarang Diduga Langgar Aturan Diminta Agar Dibongkar

Jumat, 26 September 2025 - 08:13 WIB

Dirreskrimum Polda Jateng: Unjuk Rasa Tertib Diapresiasi, Pelaku Pelanggaran Ditindak Tegas

Berita Terbaru