BPAN LAI Jateng Kirim Surat ke Disnaker Pati, Desak LPKS Midori Gakkou Kembalikan Biaya Mantan Siswa

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yoyok Sakiran, Ketua BPAN-LAI Jateng, saat memberikan surat ke Disnakertrans Kabupaten Pati.

Yoyok Sakiran, Ketua BPAN-LAI Jateng, saat memberikan surat ke Disnakertrans Kabupaten Pati.


PATI || Portaljatengnews.com – Yoyok Sakiran, Ketua Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia Jawa Tengah (BPAN – LAI Jateng) mengirimkan surat resmi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, menuntut agar Lembaga Pelatihan Kerja Siswa (LPKS) Midori Gakkou mengembalikan biaya yang telah dibayarkan oleh para mantan siswa calon TKI.

Surat tersebut berisi tuntutan agar LPK Midori Gakkou yang telah menerima pembayaran dari para calon TKI untuk segera mengembalikan biaya tersebut. Yoyok Sakiran juga meminta Disnaker untuk mengambil tindakan tegas terhadap LPK Midori Gakkou yang melanggar kesepakatan.

Baca Juga :  Om Bob Praktisi Hukum Asal Pati Soroti Produk Jurnalistik yang Diadukan Ke APH

Diketahui, ada sembilan calon TKI yang mengadu ke lembaga aliansi tersebut, 5 perempuan dan 4 laki-laki, terdiri dari 7 orang warga Kabupaten Demak dan 2 warga Grobogan.

Menurut Yoyok, Mereka telah membayar biaya yang tidak sedikit untuk dapat bekerja di luar negeri, namun mereka tidak kunjung diberangkatkan.

Baca Juga :  Optimalkan Serapan Gabah/Beras, Dandim Pati Rapat Evaluasi Bareng Instansi dan Pihak Terkait

“Kami menuntut agar LPK Midori Gakkou mengembalikan biaya tersebut dan Disnaker harus bertindak tegas sesuai surat kesepakatan yang dibuat pada tanggal 9 Januari 2025,” kata Yoyok. Jumat (7/11/2025).

Yoyok juga mengingatkan kepada Disnaker Kabupaten Pati, mengenai surat kesepakatan yang dibuat notulen tanggal 9 Januari 2025 point 4, berbunyi, apabila melewati waktu pengembalian kewajiban pembayaran job dari SO LPKS Midori Gakkou, maka pihak Disnaker Pati akan berkoordinasi dengan kementerian ketenagakerjaan untuk mengeluarkan surat pencabutan SO LPKS Midori Gakkou.

“Kami kasih waktu dua Minggu, sejak surat dikirim ke Disnaker Pati tanggal 3 November 2025, untuk LPKS Midori Gakkou melaksanakan kewajibannya yaitu mengembalikan uang klien kami, jika tidak memenuhi kewajibannya, maka kami mohon kepada Disnaker Pati agar membuat surat rekomendasi kepada kementerian ketenagakerjaan untuk mengeluarkan surat pencabutan SO LPKS Midori Gakkou,” pungkas Yoyok.

Baca Juga :  Perkuat Tanggul Sungai Retak, Anggota Koramil Tambakromo Dikerahkan Karya Bakti

(Putra/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Pabrik Tas di Pati Diduga Ilegal, Adv Bagas Pamenang: Warga Resah, 90 Persen Pekerja Diduga WNA
Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa 21/ Trangkil   Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal
Bela Negara di Lapas Pati: Disiplin dan Loyalitas Jadi Bukti Nyata
Danrem 073/Makutarama Tinjau Rencana Strategis Pembangunan Batalyon TP di Kodim 0718/Pati
Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi
Bisik Kawan Gelar Khitanan Massal Gratis dan Santunan Anak Yatim di Desa Karaban Pati
Sparko Pati Kirim 4 Kontingen ke FORDA Jateng 2025, Raih Juara 3
Terendus Judi Sabung Ayam di Juwana Pati Bebas Beroperasi, APH Disinyalir Tutup Mata

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:53 WIB

Pabrik Tas di Pati Diduga Ilegal, Adv Bagas Pamenang: Warga Resah, 90 Persen Pekerja Diduga WNA

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:26 WIB

Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa 21/ Trangkil   Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:57 WIB

Bela Negara di Lapas Pati: Disiplin dan Loyalitas Jadi Bukti Nyata

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:12 WIB

Danrem 073/Makutarama Tinjau Rencana Strategis Pembangunan Batalyon TP di Kodim 0718/Pati

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:51 WIB

Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi

Berita Terbaru