PATI || Portaljatengnews.com – Yoyok Sakiran, Ketua Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia Jawa Tengah (BPAN – LAI Jateng) mengirimkan surat resmi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, menuntut agar Lembaga Pelatihan Kerja Siswa (LPKS) Midori Gakkou mengembalikan biaya yang telah dibayarkan oleh para mantan siswa calon TKI.
Surat tersebut berisi tuntutan agar LPK Midori Gakkou yang telah menerima pembayaran dari para calon TKI untuk segera mengembalikan biaya tersebut. Yoyok Sakiran juga meminta Disnaker untuk mengambil tindakan tegas terhadap LPK Midori Gakkou yang melanggar kesepakatan.
Diketahui, ada sembilan calon TKI yang mengadu ke lembaga aliansi tersebut, 5 perempuan dan 4 laki-laki, terdiri dari 7 orang warga Kabupaten Demak dan 2 warga Grobogan.
Menurut Yoyok, Mereka telah membayar biaya yang tidak sedikit untuk dapat bekerja di luar negeri, namun mereka tidak kunjung diberangkatkan.
“Kami menuntut agar LPK Midori Gakkou mengembalikan biaya tersebut dan Disnaker harus bertindak tegas sesuai surat kesepakatan yang dibuat pada tanggal 9 Januari 2025,” kata Yoyok. Jumat (7/11/2025).
Yoyok juga mengingatkan kepada Disnaker Kabupaten Pati, mengenai surat kesepakatan yang dibuat notulen tanggal 9 Januari 2025 point 4, berbunyi, apabila melewati waktu pengembalian kewajiban pembayaran job dari SO LPKS Midori Gakkou, maka pihak Disnaker Pati akan berkoordinasi dengan kementerian ketenagakerjaan untuk mengeluarkan surat pencabutan SO LPKS Midori Gakkou.
“Kami kasih waktu dua Minggu, sejak surat dikirim ke Disnaker Pati tanggal 3 November 2025, untuk LPKS Midori Gakkou melaksanakan kewajibannya yaitu mengembalikan uang klien kami, jika tidak memenuhi kewajibannya, maka kami mohon kepada Disnaker Pati agar membuat surat rekomendasi kepada kementerian ketenagakerjaan untuk mengeluarkan surat pencabutan SO LPKS Midori Gakkou,” pungkas Yoyok.
(Putra/*)
Editor : Heri







